Ketua DPR Puan Maharani (kanan) berbincang dengan Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin (kiri) saat akan memimpin Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). | MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

Nasional

Dewan Setujui Perppu Korona Jadi UU 

Yasonna klaim perppu tidak otomatis menghilangkan delik korupsi. 

 

JAKARTA -- DPR memutuskan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna masa persidangan III DPR, Selasa (12/5). Perppu tersebut mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi virus korona atau Covid-19. Diketahui, pemerintah telah mengalokasikan Rp 405,1 triliun untuk pengendalian dampak Covid-19. 

"Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani, yang kemudian dijawab setuju oleh para peserta paripurna, Selasa (12/5).

Sebelum disetujui, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menjelaskan, dalam pembicaraan tingkat I, delapan fraksi menyetujui Perppu 1/2020 dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II. Kedelapan fraksi tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai  Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Dalam pembahasan RUU ini juga disepakati untuk membentuk panja (panitia kerja), yaitu panja draf RUU yang bertugas untuk membahas draf naskah RUU tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang," ujar Said.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menjadi satu-satunya fraksi yang menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dengan dalih berpotensi melanggar konstitusi. Hal ini terkait dengan kekuasaan pemerintah dalam penetapan APBN yang mereduksi kewenangan DPR. "Pasal 12 Ayat 2 menyatakan bahwa Perubahan Postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara hanya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden," ujar anggota Fraksi PKS DPR Ecky Awal Mucharam, Selasa (12/5).

photo
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) didampingi Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin (kedua kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) menerima dokumen dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) pada Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Dalam rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021 dan pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU - (MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO)

Hal tersebut dinilainya menghilangkan kewenangan, serta peran DPR dan membuat APBN tidak diatur dalam undang-undang. Padahal, berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 23 ayat 1 telah menyatakan bahwa kedudukan dan status APBN adalah undang-undang yang ditetapkan setiap tahun. "RAPBN harus diajukan oleh presiden untuk dibahas dan disetujui oleh DPR, sebagaimana ditegaskan Pasal 23 ayat 2 dan ayat 3 UUD NRI Tahun 1945," ujar Ecky.

Selanjutnya, dalam Perppu di Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.  Jika mereka dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik. Serta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Fraksi PKS juga berpendapat, skema bail-out berpotensi melahirkan skandal penyimpangan kekuasaan keuangan negara. Hal tersebut tercontoh dalam trauma krisis ekonomi 1997-1998, membebani negara lebih dari Rp 650 triliun.

 

Menurutnya, segelintir kelompok konglomerat dinilai menikmati kebijakan yang tidak adil dari fasilitas BLBI. Serta, Obligasi Rekap dan tetap menjadi penguasa modal paska reformasi. "Fraksi PKS mendorong pemerintah agar mengganti Perppu 1/2020 dengan Perppu yang memperhatikan dan memasukkan poin-poin dalam pendapat mini Fraksi PKS tersebut agar tidak menimbulkan berbagai masalah yang merugikan keuangan negara dan rakyat," ujar Ecky.

"Hal ini terkait dengan kekuasaan pemerintah dalam penetapan APBN yang mereduksi kewenangan DPR, kekebalan hukum, dan terkait kerugian keuangan negara," ujar Said menyampaikan catatan Fraksi PKS.

photo
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5).  - (MUHAMMAD ADIMAJAANTARA FOTO)

Dalam Pasal 12 Ayat 2 dinyatakan, perubahan postur dan/atau perincian APBN dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara hanya diatur dengan atau berdasarkan peraturan presiden. Hal ini dinilai Fraksi PKS menghilangkan kewenangan DPR. Pasal 27 itu juga menyatakan anggota KSSK, sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu tidak dapat dituntut. 

 

Terlepas keberatan Fraksi PKS itu, kata Said, mayoritas fraksi berpendapat perppu korona diperlukan untuk menghadapi potensi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. Fraksi PDIP menilai negara harus hadir untuk mengantisipasi dampak Covid-19. Sementara Fraksi Partai Golkar menilai ketentuan ini perlu didukung dan diimplementasikan dalam rangka penanganan pandemi.

 
PKB menilai pelaksanaan program Kartu Prakerja di mana pemerintah terkesan memaksakan diadakannya pelatihan daring.
 
 

"Tanpa ketentuan ini, pemerintah tidak dapat menyediakan dukungan anggaran yang memadai untuk program-program penanganan pandemi yang membutuhkan biaya besar," ujar Said menyampaikan catatan Fraksi Golkar.

Catatan

Meski setuju, Fraksi PKB juga memberikan sejumlah catatan kritis. Ketua Poksi Banggar dari PKB Siti Mukaromah mengatakan, catatan ini agar RUU tidak menimbulkan kemudharatan lebih besar pada kemudian hari.  

Pertama, Fraksi PKB menilai pelaksanaan program Kartu Prakerja di mana pemerintah terkesan memaksakan diadakannya pelatihan daring. Menurut dia, dalam situasi saat ini harusnya Kartu Prakerja lebih berfungsi sebagai jaring pengaman sosial sehingga pelatihan itu kurang dibutuhkan. 

“Akan lebih baik anggaran untuk pelatihan online dalam paket Kartu Prakerja sebesar Rp 5,6 triliun dialihkan untuk menjaring peserta baru sehingga kian banyak korban PHK (pemutusan hubungan kerja) yang mendapatkan bantuan sosial melalui program ini,” ujar dia. 

Kedua, hak imunitas bagi pejabat negara yang diatur dalam Pasal 27 tersebut. PKB menilai, rasionalisasi bahwa para pejabat negara tidak bisa dipidanakan jika telah mempunyai iktikad baik sangat relatif sehingga sulit diukur secara empiris.

Terakhir, pemotongan anggaran dana desa dan transfer daerah senilai Rp 94 triliun. Menurut dia, kebijakan ini agak aneh karena saat ini episentrum Covid-19 telah menyebar ke daerah. Harusnya peran daerah, terutama desa, kian dikuatkan agar mereka mampu memotong penyebaran Covid-19. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memastikan perppu korona tidak akan otomatis menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana perppu. Menurut dia, korupsi dalam pelaksanaan perppu ini tetap akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

"Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat," kata Yasonna dalam keterangannya, Selasa (12/5). 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat