Tanda jarak sosial dipasang di bangku jalur pedestrian Malioboro Yogyakarta, Ahad (3/5). | Wihdan Hidayat/Republika

Kabar Utama

Penambahan Kasus Covid-19 Melambat, tapi Jangan Kendur

Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia masih berpotensi melonjak.

 

JAKARTA -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan telah terjadi perlambatan penambahan kasus positif Covid-19 di sejumlah daerah. Kendati begitu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh daerah tidak mengendurkan pengawasan, pencegahan, dan penanganan Covid-19 meski telah ada penurunan kasus di wilayahnya.

Jokowi juga meminta agar penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di empat provinsi dan 22 kabupaten/kota dievaluasi. Ia ingin PSBB diterapkan secara ketat dan efektif. “Saya melihat beberapa kabupaten kota telah melewati tahap pertama dan akan masuk tahap kedua. Ini perlu evaluasi. Mana yang penerapannya terlalu keblabasan dan mana yang masih kendur,” kata Jokowi dalam rapat terbatas mengenai laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (4/5).

Jokowi pun ingin pemerintah daerah yang menerapkan PSBB memiliki target terukur. Beberapa target yang bisa ditetapkan adalah jumlah sampel dan tes PCR yang dilakukan, seberapa ketat isolasi yang dilakukan terhadap warga yang positif maupun yang dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP), dan seberapa ketat proteksi terhadap orang tua yang berisiko. “Apakah pelacakan yang agresif telah dikerjakan. Berapa yang telah di-tracing setiap hari betul-betul ini harus dikerjakan,” kata dia.

Dalam rapat terbatas tersebut, Presiden turut meminta jajarannya mengewasi secara cepat potensi penyebaran dari beberapa kluster, antara lain klaster pekerja migran, klaster kegiatan keagamaan, klaster pemudik, dan klaster industri.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, laju penambahan kasus baru Covid-19 di Indonesia menurun 11 persen pada awal Mei ini.



Doni tak menjelaskan lebih detail terkait penurunan angka kasus tersebut. Berdasarkan data yang rutin disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penangangan Covid-19 Achmad Yurianto, penambahan jumlah kasus per 4 April 2020 atau sebulan yang lalu sebanyak 106 kasus dibandingkan hari sebelumnya. Pada Senin (27/4) atau pekan lalu, jumlah kasus bertambah 214 kasus. Sedangkan pada Ahad (3/5), ada penambahan sebanyak 349 kasus.

Doni mengatakan, masyarakat Indonesia belum bisa sepenuhnya lega karena lonjakan kasus masih bisa terjadi dengan kepulangan para pekerja migran, pemudik yang lolos dari pemeriksaan aparat, hingga beberapa industri yang telah menjadi episentrum. Oleh karena itu, Doni mengingatkan gugus tugas di daerah untuk bisa berkoordinasi dengan baik. Pemda juga diminta lebih gencar dalam melakukan upaya pencegahan, deteksi, dan penanganan terhadap masyarakat yang telah telanjur sakit.

"Telah terjadi perlambatan di beberapa provinsi terkait dengan status PSBB. Namun Presiden meminta agar perlambatan ini tidak membuat kita semua menjadi kendur. Kita tetap harus patuh terhadap protokol kesehatan," kata Doni.

Doni tidak menyebutkan daerah mana saja yang tterjadi perlambatan penambahan kasus positif Covid-19. Berdasarkan data per Ahad (3/5) petang, dari penambahan 349 kasus positif Covid-19, penambahan tertinggi terjadi di Jawa Timur sebanyak 80 orang, DKI Jakarta 67 orang, dan Sumatra Selatan 29 orang.

Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno menyebut terdapat tren penurunan kasus positif Covid-19 di sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar. Salah satu yang diapresiasi Irwan Prayitno adalah Kota Bukittinggi. Kota Wisata di Sumbar tersebut semula menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi kedua di Sumbar setelah Kota Padang ketika terdapat 6 kasus positif covid-19.  "Setelah semuanya berhasil sembuh, sampai sekarang bertahan tidak ada lagi penambahan di Bukittinggi," kata Irwan di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (4/5).


Pelonggaran
Jubir Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengatakan, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menyampaikan bahwa rencana relaksasi atau pelonggaran PSBB hanya untuk kepentingan logistik maupun perekonomian. Ia menegaskan, PSBB akan terus diberlakukan bagi daerah yang membutuhkan.

 
Saya melihat beberapa kabupaten kota telah melewati tahap pertama dan akan masuk tahap kedua. Ini perlu evaluasi. Mana yang penerapannya terlalu keblabasan dan mana yang masih kendur.
Presiden Joko Widodo
 



"Jangan dianggap itu sebagai pelonggaran secara umum, padahal yang dimaksud oleh pemerintah itu pelonggaran itu dalam konteks bagaiamana supaya logistik tetap jalan," ujar Masduki lagi.

Masduki mengatakan, saat ini muncul isu virus Covid-19 segera berakhir seiring datangnya musim panas. Karena itu, Wapres menilai perlunya memberi pemahaman kepada masyarakat tentang masih pentingnya PSBB. Ini karena penerapan PSBB di beberapa daerah di Indonesia dinilai mampu menekan angka penyebaran virus Covid-19 di daerah zona merah.

Terkait evaluasi PSBB yang diperintahkan Presiden dalam rapat terbatas kemarin, Masduki menyebut Presiden ingin memastikan keberhasilan PSBB dalam menekan laju penyebaran Covid-19. "Jangan sampai meredanya kasus Covid-19 karena PSBB (di daerah zona merah) berhasil, tetapi di daerah lain justru ada penambahan baru. Itu salah satu hal yang ditekankan Presiden dan Wakil Presiden," kata dia

Wacana relaksasi atau pelonggaran PSBB pertama kali diungkap Menko Bidang Polhukam Mahfud MD dalam siaran langsung di akun Instagram-nya, Sabtu (2/5). Mahfud menyebut pemerintah sedang memikirkan adanya relaksasi PSBB sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat yang tidak dapat beraktivitas dengan bebas saat pemberlakuan PSBB.

Angggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen menilai rencana relaksasi PSBB harus dikaji secara matang dengan beberapa pertimbangan strategis. "Pemerintah harus merujuk pada tujuan utamanya, yakni menjaga nyawa, keamanan, dan kesejahteraan rakyat," kata Nabil, Senin (4/5).



Menurutnya, PSBB memang menjadikan pergerakan ekonomi melambat yang pada akhirnya berdampak pada sirkulasi keuangan dan pendapatan warga. Jika nantinya relaksasi PSBB diberlakukan, kata dia, harus ada peraturan ketat terkait penerapan physical distancing//.

Hal senada disampaikan Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi. Baidowi mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah dalam mengambil kebijakan. "Sejauh ini warga yang terpapar Covid-19 terus bertambah dan ini wajib diantisipasi," kata dia.


Jabar Siap PSBB
Provinsi Jawa Barat siap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh kota/kabupaten. Rencananya, PSBB Jabar dimulai serentak pada Rabu (6/5).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat.  Pergub keluar bersamaan dengan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259-Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Dalam Kepgub tersebut, PSBB Jawat Barat berlangsung selama 14 hari pada 6-19 Mei 2020.

 
Jabar PSBB nya relatif berhasil, Bodebek khususnya yang tadinya tertinggi dalam kecepatan penularan, sekarang sudah turun.
Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat
 



Ridwan Kamil ingin menerapkan PSBB di seluruh Jabar karena PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi yang dimulai pada 15 April 2020 berhasil menurunkan angka reproduksi (Ro) kasus COVID-19.  Sebelum PSBB, Bodebek memiliki angka reproduksi tertinggi dibanding wilayah lain di Jabar yakni 1,27. Setelah 14 hari PSBB pertama hingga 28 April lalu, angka Ro menurun menjadi 1,07.

"Jabar PSBB nya relatif berhasil, Bodebek khususnya yang tadinya tertinggi dalam kecepatan penularan, sekarang sudah turun," ujar pria yang akrab disapa Emil dalam acara penerimaan bantuan dari donatur untuk penanganan COVID-19 di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (4/5).

Menurut Emil, kota/kabupaten yang tidak PSBB mengalami kenaikan kasus. "Itulah kenapa kita memberlakukan PSBB secara provinsi supaya tren menggembirakan dari yang PSBB hadir juga di daerah yang belum PSBB," katanya.

Emil mengatakan, ada tiga kunci untuk menekan penyebaran Covid-19 di Jabar, yaitu PSBB, penegakan aturan larangan mudik, dan tes masif. PSBB, kata dia, mampu mengurangi pergerakan manusia. Sementara larangan mudik dapat menekan kasus impor dari zona merah yang merupakan episentrum COVID-19. Sedangkan tes masif bertujuan memetakan penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Ahmad mengatakan, Gubernur Jabar pada Senin (4/5) juga telah membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota.  “Tadi pagi Pak Gubernur telah menandatangani semuanya. Insya Allah Jabar siap melaksanakan PSBB,” ujar Daud, Senin (4/5).

photo
Suasana sepi di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Senin (4/5). Akibat diberlakukannya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah dan adanya larangan untuk mudik selama pandemi Covid-19, membuat terminal tersebut tidak beroperasi dari 30 April 2020 lantaran tidak ada aktivitas naik dan turun penumpang - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)



Khusus mengenai Pergub, menurut Daud, secara umum tidak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Yakni, mulai dari ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati/walnkota, dan sanksi.

Perbedaan mencolok ada pada sektor transportasi, terutama sepeda motor baik pribadi maupun angkutan umum daring (online). Pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan COVID-19, atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Sementara di ayat 8, motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.  "Hal teknis inilah yang salah satunya diatur dalam SE gubernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota," kata Daud.

Daud mengatakan, pergub disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Yakni, banyak pengendara motor suami istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas, padahal untuk urusan kesehatan.

“Perundangan yang baik adalah yang adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi dalam pergub ini ada penyempurnaan,” kata Daud.

Dengan mekanisme baru ini, Daud berharap tidak ada lagi pro kontra di masyarakat dan PSBB dapat berjalan lancar. “Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus,” katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat