Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD (tengah). | Republika/Abdan Syakura

Nasional

Kasus Ravio, Mahfud Wanti-Wanti Aktifis

Ditangkapnya Ravio disebut terkait erat dengan kritik-kritiknya pada pemerintah

 

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengingatkan masyarakat sipil untuk lebih berhati-hati membuat pertanyaan di hadapan publik. Tak bisa dipungkiri, kata dia, saat ini banyak informasi di tengah masyarakat yang sangat provokatif dan membenturkan antarsesama masyarakat.

“Mari kita sama-sama belajar untuk masyarakat sipil, untuk masyarakat supaya juga berhati-hati membuat pernyataan-pernyataan yang provokatif,” ujar Mahfud melalui video pendeknya, Sabtu (25/4).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyambut baik pembebasan aktivis Ravio Patra setelah ditangkap paksa pihak kepolisian. Mahfud kemudian meminta Ravio maupun masyarakat pada umumnya untuk lebih menjaga telepon genggam maupun akun media sosial yang dimiliki agar terhindar dari aksi peretasan.

Polisi diketahui telah membebaskan peneliti kebijakan publik Ravio Patra, setelah 33 jam ditangkap dan diperiksa Polda Metro Jaya dengan status sebagai saksi. Namun demikian, kasus dugaan peretasan WhatsApp milik Ravio tetap harus diungkap.

AKBP HS

Kepolisian membeberkan kronologi penangkapan peneliti kebijakan publik Ravio Patra Asri saat ditangkap pada Rabu (22/4). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Ravio didasarkan dari pesan penjarahan nasional yang diterima seorang saksi dari nomor Whatsapp Ravio.

Kasus penangkapan aktivis Ravio melibatkan sebuah inisial AKBP HS. Kepolisian menyebut, perwira polisi itu hanya berstatus sebagai saksi. Argo mengatakan, penangkapan atas Ravio lantaran adanya laporan masyarakat yang menerima pesan ajakan dari nomor Ravio. Adapun AKBP HS disebut sebagai salah satu penerima pesan itu.

“Penyidik berdasarkan laporan masyarakat yang resah tidak hanya di Jakarta tetapi di berbagai daerah seperti info adanya AKBP HS itu adalah saksi karena mendapat kiriman pesan tersebut dan banyak lagi saksi yang dikirimkan pesan,” kata Argo.

Argo mengeklaim, yang dilakukan kepolisian hanya berupa tindak lanjut penyelidikan adanya pesan yang tersebar. Ia membantah tudingan adanya upaya polisi mencari-cari kesalahan Ravio yang kerap mengkritik pemerintahan di media sosialnya itu. Polisi menyatakan, saat ini tim siber masih menindaklanjuti peretasan WhatsApp yang dicurigai polisi hanya sebagai alibi Ravio.

Sedangkan berdasarkan keterangan Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, sebelum ditangkap, Ravio sempat melaporkan adanya pembobolan dan pembajakan terhadap nomor WhatsApp miliknya. Kemudian, dua nomor menghubungi Ravio, dengan kode negara Malaysia dan Amerika Serikat. Damar menyebutkan, ketika diidentifikasi melalui aplikasi, nomor tersebut salah satunya milik AKBP HS. Satu lainnya milik Kol ATD.

Kepolisian menuding Ravio melawan dan tidak mengikuti perintah. Rekan Ravio yang diduga diplomat Belanda, Roy Spijkerboer (RS) disebut telah tiba dengan menggunakan mobil Mazda CX-5 warna putih dengan plat diplomatik. “RS berusaha menghalang-halangi petugas, RPA memberontak dan meloncat masuk ke dalam mobil Mazda CX-5,” ujar Argo.

Dalam pemeriksaannya, polisi memeriksa empat saksi dan dua ahli untuk pemeriksaan digital forensik. Awalnya, Ravio dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 huruf A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP.

photo
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (tengah). - (Republika/Thoudy Badai)

Tudingan

Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok) yang mengawal kasus ini menduga bahwa diretas dan ditangkapnya Ravio terkait erat dengan kritik-kritik yang sering disampaikan oleh Ravio di media daring atau media sosial.

"Kritik yang terakhir sering dilancarkan Ravio adalah terkait kinerja dan konflik kepentingan Staf Khusus Presiden dan pengelolaan data korban Covid-19," tulis lembaga itu dalam keterangannya, akhir pekan lalu.

Menurut Katrok, praktik teror dan tekanan seperti ini sangat berbahaya, bukan hanya mengancam Ravio, tapi bisa dikenakan pada siapapun yang kritis dan menyuarakan pendapatnya. Oleh karena itu, mendesak Presiden segera bertindak tegas untuk menghentikan tindakan-tindakan teror dan represif kepada warga negara yang kritis.

"Kepolisian harus bersikap profesional dan menghentikan kasus atau tuduhan terhadap Ravio; dan harus segera menangkap peretas sekaligus penyebar berita bohong melalui akun Whatsapp Ravio," tertulis dlama keterangan Katrok.

Selain itu Katrok juga mencatat sejumlah permasalahan hukum yang terjadi dalam kasus ini. Di antaranya, tim penasihat hukum dipersulit memberikan bantuan hukum. Tim hukum juga mendapatkan informasi keberadaan Ravio.

"Saat tim mendatangi Polda Metro Jaya sejak Kamis (23/4) pukul 11.00 WIB, pihak kepolisian dari berbagai unit menyangkal Ravio berada di tempat mereka. Baru sekitar pukul 14.00 WIB, Polda Metro Jaya mengakui Ravio ada di Polda setelah melakukan konferensi pers," tulis Katrok.

Kemudian, Katrok juga mencatat proses penangkapan dan penggeledahan tidak sesuai prosedur. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Polisi tidak mampu memberikan dan menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan, padahal Ravio sudah meminta salinannya.

Kediamannya digeledah dan barang bawaan yang tidak terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan ikut dibawa seperti buku-buku, handphone temannya, laptop kantor. Selanjutnya, pihak penyidik di Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) menyatakan bahwa yang mereka lakukan pada Ravio bukan penangkapan tetapi pengamanan. Padahal pengamanan tidak dikenal di dalam hukum acara pidana dan Ravio sudah ditangkap lebih dari 1x24 jam saat itu.

"Adanya intimidasi kekerasan secara verbal baik pada saat penangkapan dan juga di Polda Metro Jaya khususnya sebelum diperiksa oleh Subdit Kamneg,"tegas Katrok.

Selain itu status hukum Ravio juga berubah-ubah. Saat tim kuasa hukum ingin memberikan bantuan hukum, diketahui Ravio sudah menjalani pemeriksaan pada sekitar pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB tanggal 23 April 2020 sebagai tersangka. Kemudian pukul 10.00 WIB-17.00 WIB diperiksa kembali sebagai saksi. Penyidik juga sempat menginformasikan, surat penahanan sudah disiapkan, padahal statusnya adalah saksi.

"Penyidik mengakses data kontrak kerja dan catatan pengelolaan keuangan pribadi korban yang sebetulnya tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana dan penyidik dengan sengaja mengubah kata sandi email tanpa persetujuan Ravio," terang Katrok.

Selanjutnya, pasal yang dituduhkan berubah-ubah dan tidak konsisten. Selama pemeriksaan berlangsung sejak Kamis (23/4) pukul 17.00 WIB sampai selesai pukul 22.00 WIB  terjadi perubahan pasal yang tidak konsisten dan sama sekali tidak relevan dengan pemeriksaan.

Ravio awalnya dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Kemudian berubah menjadi Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA. "Ini diketahui ketika Ravio menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," jelas Katrok.

Kemudian, dalam surat penyitaan yang disampaikan Polisi secara tertulis terdapat empat barang yaitu Macbook Apple, laptop Dell, handphone Samsung seri s10, dan handphone Iphone. Namun di berita acara penolakan justru dibuat 6 barang yaitu termasuk pula penyitaan terhadap KTP dan email. Akhirnya setelah perdebatan dua hal ini dihapuskan. n

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat