Pedagang menata beras yang dijual di Pasar Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020).  Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memastikan harga bahan pokok di Indonesia stabil menjelang Ramadhan dan Lebaran 2020 | Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Opini

Melindungi Rantai Pasokan Pangan

Pemerintah perlu memberikan perlindungan dan insentif bagi pekerja sektor pertanian dan pangan.

 

Oleh PURWIYATNO HARIYADI, Guru Besar Teknologi Pangan IPB University.

Pandemi penyakit virus korona 2019 (Covid-19) telah melanda dunia, tak terkecuali Indonesia. Indonesia mengambil kebijakan melandaikan kurva jumlah kasus Covid-19, utamanya dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan PSBB ini mempunyai konsekuensi dan implikasi serius, baik secara politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, maupun kesejahteraan masyarakat Indonesia. Tulisan ini fokus pada potensi dampak PSBB terhadap ketahanan pangan.

UU Pangan (UU Nomor 18 Tahun 2012) mengamanatkan, pangan merupakan kebutuhan dasar manusia paling utama dan pemenuhannya bagian dari hak asasi manusia yang dijamin UUD-45 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan SDM berkualitas.

Covid-19, baik langsung maupun tidak langsung, berpotensi mengganggu ketahanan pangan. Secara langsung, Covid-19 dapat menyebabkan SDM di sektor pertanian dan pangan menjadi sakit sehingga tidak bisa bekerja atau khawatir sakit sehingga memilih tidak bekerja.

Keduanya secara langsung menyebabkan kekurangan tenaga kerja di berbagai mata rantai pasok, yang berpotensi mengganggu sistem ketahanan pangan nasional.

Secara tidak langsung, Covid-19 dapat memengaruhi ketahanan pangan, justru sebagai dampak dari kebijakan penanggulangannya. Inti kebijakan PSBB adalah pembatasan kegiatan dan pergerakan orang sehingga peluang penularan Covid-19 dapat ditekan.

Namun, secara implisit, PSBB ini juga berarti pembatasan kegiatan dan pergerakan orang pada sistem rantai pasok pangan, yang pada akhirnya berpotensi mengganggu ketahanan pangan nasional.

Walaupun hal ini sudah diantisipasi PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang menyatakan, “Pembatasan kegiatan dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk”. Namun, potensi dampaknya pada ketahanan pangan perlu diantisipasi.

PSBB berpeluang menyebabkan kekurangan tenaga kerja, meningkatnya kesulitan petani dan produsen pangan untuk menjual hasil karena hambatan transportasi, menurunnya permintaan akibat penutupan restoran dan outlet lainnya.

photo
Petani memanen padi di Kampung Karanganyar, Sayar, Serang, Banten, Sabtu (11/4/2020). Dirut Perum Bulog Budi Waseso menargetkan cadangan beras pemerintah (CBP) dari hasil serapan gabah petani sebanyak 950 ribu ton dan 60 persen diantaranya (577 ribu ton) akan segera direalisasikan pada puncak musim panen Bulan April hingga Juni 2020 - (ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO)

Ketahanan pangan ini jelas berpengaruh pada upaya percepatan penanganan Covid-19. Secara langsung, asupan pangan yang baik akan memberikan gizi yang diperlukan bagi peningkatan daya tahan tubuh.

 Secara tak langsung, terganggunya ketahanan pangan ini bisa berimplikasi serius. Tidak hanya mengganggu program percepatan penanganan Covid-19, secara berkepanjangan mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi, juga sendi kehidupan lainnya.

Gangguan terhadap ketahanan pangan ini dapat terjadi, antara lain karena pertama, produsen dan pekerja sektor pertanian/pangan menjadi sakit. Kedua, pekerja khawatir terpapar Covid-19 sehingga memilih tidak bekerja.

Ketiga, pekerja terhambat mobilitasnya untuk dapat bekerja, dan keempat, gangguan lain pada logistik pangan (gudang, transportasi, distribusi, ritel) terutama di daerah terdampak Covid-19, seperti karena penundaan dan/atau pembatalan order, dan faktor lainnya.

Untuk itu, pemerintah perlu mempunyai kebijakan khusus untuk melindungi rantai pasokan pangan dari Covid-19. Pemerintah perlu memastikan kelangsungan ketahanan pangan masyarakat. Yakni, memastikan sistem pangan nasional (yang juga banyak berkaitan dengan sistem pangan global) tetap berjalan, tetap melayani permintaan kebutuhan dasar penduduk pada masa pandemi, apalagi saat Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah perlu memberikan perlindungan dan insentif bagi pekerja sektor pertanian dan pangan, untuk bisa terus bekerja efektif dan aman selama periode penanganan Covid- 19.

Pemerintah harus memberikan pedoman/protokol operasional (disertai pelatihan) khusus untuk pekerja pertanian/pangan pada setiap mata rantai pasok pangan, mulai dari produksi, penanganan, pengolahan, distribusi, ritel pangan.

Pedoman ini penting, tidak hanya untuk menghindari penyebaran Covid-19 di sistem pangan, tetapi juga untuk tetap bisa menghasilkan pangan yang aman, bergizi, dan bermutu.

Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk memberikan insentif khusus bagi pekerja pertanian/pangan, demi menghindari adanya keengganan bekerja karena kekhawatiran terpapar Covid-19. Intinya, orang-orang yang bekerja keras untuk memproduksi dan menyediakannya perlu dijaga agar tetap aman dan sehat.

Untuk menjamin logistik pangan nasional, pemerintah perlu memperkuat jaringan industri pangan nasional dan menjamin industri pangan untuk tetap dapat memproduksi kebutuhan dasar penduduk dengan efektif dan aman.

Perlu dikembangkan mekanisme sharing data mengenai stock level, distribusi, dan lain-lain untuk memastikan tidak terjadi kelangkaan yang justru akan memicu panic buying.

Dari sisi lain, pemerintah juga perlu memberikan perhatian khusus kepada petani, khususnya petani dan industri kecil, dalam mendukung sistem pangan (pertanian dalam arti luas) nasional dalam jangka panjang.

 Pada tingkat konsumen/rumah tangga, pemerintah perlu melakukan upaya pendidikan dan pemberdayaan masyarakat untuk melakukan manajemen pangan lebih baik.

Ini  bisa meliputi upaya meningkatkan produksi pangan lokal, termasuk kebun rumah dan kebun warga/komunitas), melakukan penyimpanan dan pengolahan pangan yang tepat untuk meminimalkan kehilangan (food losses) dan limbah makanan (food waste), serta menumbuhkan semangat gotong royong, empati sosial, saling membantu, dan menahan diri dari panic buying. n

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat