Ekonomi
Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Dimatangkan
Kepastian kerja menjadi kunci penguatan pengelolaan koperasi desa.
JAKARTA – Pemerintah menyiapkan mekanisme penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dengan menitikberatkan pada kepastian kerja, hak dan kewajiban, serta perlindungan sosial. Penataan tersebut diharapkan memperkuat tata kelola koperasi sekaligus membuka ruang bagi Kopdes Merah Putih untuk berkontribusi lebih besar terhadap aktivitas ekonomi masyarakat desa.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan, pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan manajer, tetapi juga memastikan mereka bekerja dalam sistem yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugas.
“Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya,” kata Qodari dalam keterangan yang diterima pada Ahad (27/9/2026).
Menurut Qodari, kepastian kerja menjadi salah satu aspek yang disiapkan sebelum para manajer mulai menjalankan tugas. Pemerintah menata sejumlah hal, mulai dari waktu mulai bekerja, lokasi penugasan, hubungan kerja, masa kerja, hak dan kewajiban, hingga perlindungan sosial.
“Prinsipnya, setiap manajer akan ditempatkan dengan hak dan perlindungan yang jelas. Melalui pengaturan tersebut, pemerintah ingin memberikan kepastian sekaligus perlindungan yang lebih baik kepada para calon manajer,” ujar Qodari.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Koperasi berkoordinasi dengan Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk menyiapkan mekanisme penempatan manajer Kopdes Merah Putih. Para manajer akan berstatus sebagai pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal.
Penataan sumber daya manusia tersebut menjadi salah satu aspek yang disiapkan pemerintah sebelum Kopdes Merah Putih menjalankan aktivitas secara lebih optimal. Manajer akan memiliki peran dalam mengelola operasional koperasi sehingga kejelasan hubungan kerja menjadi salah satu faktor yang menentukan pelaksanaan tugas di lapangan.
Selain aspek sumber daya manusia, pemerintah menyiapkan dukungan pembiayaan untuk program Kopdes Merah Putih. Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran kewajiban jatuh tempo tahap awal pembiayaan KDMP melalui PT Agrinas Pangan Nusantara kepada bank-bank Himbara sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026.
Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan, pemerintah akan melakukan pembayaran setelah menerima tagihan dari bank-bank Himbara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait dengan pembayaran untuk KDMP, sesuai dengan PMK Nomor 15 Tahun 2026, nanti Kemenkeu akan membayar setelah adanya tagihan dari Himbara,” kata Nufransa.
Dengan penataan hubungan kerja dan dukungan pembiayaan tersebut, pemerintah berharap pengelolaan Kopdes Merah Putih dapat berjalan dengan tata kelola yang lebih jelas. Pada tahap awal, kepastian bagi manajer menjadi salah satu prasyarat agar operasional koperasi dapat berjalan dan memberikan manfaat ekonomi sesuai kebutuhan masyarakat di tingkat desa.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
