Fintech (ilustrasi) | Flicker.com

Ekonomi

Fintech, Inovasi, dan Tantangan Menjaga Kepercayaan

Di balik kemudahan layanan keuangan digital, ada risiko yang perlu dikendalikan.

OLEH Halimatus Sakdia (Praktisi dan Pengamat Ekonomi)


Transformasi digital telah mengubah wajah industri keuangan Indonesia. Masyarakat kini semakin mudah mengakses layanan keuangan melalui smartphone, mulai dari pembayaran, investasi, hingga pembiayaan. Di tengah perkembangan tersebut, financial technology (fintech) menjadi salah satu sektor yang memiliki peran strategis dalam memperluas akses keuangan masyarakat.

Salah satu subsektor yang berkembang adalah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), yang sebelumnya lebih dikenal sebagai fintech peer-to-peer lending atau fintech lending. Kehadiran layanan ini memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha, khususnya kelompok yang belum sepenuhnya terlayani oleh lembaga keuangan konvensional.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa pada Maret 2026, outstanding pembiayaan Pindar telah mencapai Rp 101,03 triliun, tumbuh 26,25 persen secara tahunan. Pada periode yang sama, tingkat risiko kredit bermasalah atau TWP90 berada pada 4,52 persen. Angka tersebut menunjukkan dua sisi perkembangan fintech: pertumbuhan pembiayaan yang kuat sekaligus adanya risiko yang harus terus dikendalikan.

Besarnya nilai pembiayaan tersebut memperlihatkan bahwa fintech bukan lagi sekadar alternatif layanan keuangan. Ia telah menjadi bagian penting dari ekosistem pembiayaan nasional. Bagi masyarakat dan pelaku usaha, khususnya yang membutuhkan akses pembiayaan secara cepat, fintech menawarkan kemudahan yang sulit diberikan oleh model layanan keuangan konvensional.

Karena itu, tantangan terbesar bukan lagi sekadar bagaimana mengembangkan fintech, melainkan bagaimana memastikan pertumbuhannya berlangsung secara sehat, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Namun, pertumbuhan yang cepat harus diimbangi pengawasan yang semakin kuat.

OJK telah menempatkan penguatan regulasi, pengawasan, perizinan, tata kelola, manajemen risiko, sumber daya manusia, dan infrastruktur data sebagai bagian dari roadmap pengembangan dan penguatan LPBBTI 2023–2028.

Dalam fase konsolidasi 2025–2026, OJK menargetkan penguatan fondasi industri, termasuk pengendalian TWP90 di bawah 5 persen serta peningkatan kualitas credit scoring.

Arah tersebut penting karena kualitas credit scoring merupakan salah satu fondasi utama dalam bisnis pembiayaan digital. Keputusan pemberian pendanaan harus didasarkan pada kemampuan dan kapasitas pembayaran penerima dana, bukan semata-mata mengejar pertumbuhan jumlah penyaluran.

Penguatan data juga menjadi bagian penting. OJK sebelumnya telah menempatkan pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi, termasuk Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebagai bagian dari agenda penguatan ekosistem fintech.

Pengawasan berbasis data dan teknologi menjadi semakin penting. OJK tidak hanya perlu mengetahui apakah sebuah penyelenggara fintech memenuhi ketentuan, tetapi juga perlu mampu membaca pola risiko secara lebih dini.

Pertumbuhan fintech juga membawa konsekuensi terhadap perlindungan konsumen.

Pengalaman masyarakat selama beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa persoalan fintech tidak hanya berkaitan dengan penyelenggara yang legal, tetapi juga aktivitas pinjaman online ilegal.

Data OJK mencatat bahwa sepanjang 2025 terdapat 21.249 pengaduan terkait pinjaman online ilegal. Pada periode yang sama, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal.

Data tersebut memperlihatkan bahwa literasi masyarakat masih menjadi pekerjaan besar. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan akses pembiayaan yang cepat. Di sisi lain, tidak semua masyarakat mampu membedakan penyelenggara yang berizin dengan entitas ilegal.

Karena itu, pengawasan fintech seharusnya berjalan beriringan dengan edukasi. Masyarakat perlu memahami bahwa kemudahan memperoleh pinjaman tidak boleh menghilangkan prinsip kehati-hatian.

Sebelum menggunakan layanan fintech, masyarakat harus memastikan bahwa penyelenggara tersebut memiliki izin OJK, memahami manfaat ekonomi dan kewajiban pembayaran, serta mengetahui mekanisme penyelesaian apabila terjadi permasalahan. OJK sendiri secara konsisten mengimbau masyarakat untuk menggunakan penyelenggara LPBBTI yang telah berizin. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan status perizinan melalui layanan OJK 157.

Pada akhirnya, tujuan pengawasan bukan untuk memperlambat inovasi. Justru sebaliknya, regulasi yang kuat diperlukan agar inovasi dapat berkembang secara berkelanjutan.

Fintech Indonesia memiliki potensi besar untuk memperluas inklusi keuangan dan mendukung pembiayaan sektor produktif. Namun, pertumbuhan tersebut harus berjalan bersama dengan tata kelola yang baik, perlindungan konsumen, keamanan data, dan manajemen risiko yang memadai.

Teknologi memberikan kecepatan, tetapi pengawasan memberikan kepercayaan. Dan tanpa kepercayaan, pertumbuhan ekonomi digital tidak akan mampu bertahan dalam jangka panjang.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat