Foto udara kapal cepat melintas di samping kapal tongkang bermuatan batu bara di muara Sungai Batanghari di Kampung Laut, Tanjung Jabung Timur, Jambi, Selasa (1/8/2023). | Antara/Wahdi Septiawan

Ekonomi

Tata Kelola DMO Batu Bara dan Ketahanan Energi

Disparitas harga menjadi tantangan dalam menjaga pasokan batu bara.

JAKARTA – Penguatan tata kelola dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan energi nasional. Perbaikan sistem pengawasan tersebut juga diharapkan dapat mendukung keandalan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN sekaligus pengamat kebijakan publik Said Didu mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), memiliki peran strategis dalam mengatur kuota produksi dan mengawasi pemenuhan kewajiban DMO.

“Persoalannya adalah terjadi disparitas harga yang sangat besar yaitu hampir setengah harga kalau dijual ke PLN dan industri dalam negeri dibanding dijual ke luar negeri atau pasar bebas,” kata Said di Jakarta.

Menurut Said, perbedaan harga tersebut menjadi tantangan dalam menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan energi domestik dan dinamika pasar global. Ia menjelaskan, harga batu bara untuk kebutuhan DMO PLN ditetapkan sebesar 70 dolar AS per metrik ton, sedangkan harga di pasar internasional berada di kisaran 130 hingga 140 dolar AS per metrik ton.

Said menilai, besarnya volume kewajiban DMO membuat pengawasan terhadap pelaksanaannya perlu dilakukan secara konsisten. Berdasarkan produksi batu bara nasional yang mencapai sekitar 790 juta ton, volume DMO diperkirakan berada di kisaran 240 juta ton.

Menurut dia, kepastian pasokan batu bara tidak hanya bergantung pada jumlah, tetapi juga kualitas yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pembangkit listrik.

“PLN bisa saja terjadi blackout itu karena tidak dapat pasokan. Tidak dapat pasokan itu bisa dua hal. Satu adalah jumlahnya kurang, atau kualitasnya tidak sesuai dengan pembangkit. Karena semua pembangkit itu butuh kualitas batu bara yang spesifik,” ujar Said.

Ia menambahkan, proses pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban DMO berada dalam kewenangan Ditjen Minerba, mulai dari penetapan kuota produksi hingga pemantauan kepatuhan perusahaan tambang.

Karena itu, Said berharap penguatan tata kelola dan transparansi di sektor pertambangan terus menjadi perhatian untuk mendukung ketahanan energi nasional.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pemenuhan DMO komoditas batu bara baik untuk sektor kelistrikan maupun nonkelistrikan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan untuk memenuhi kebutuhan batu bara PT PLN (Persero) sebesar 154 juta metrik ton pada 2026, Ditjen Minerba telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan, yang telah memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dengan total volume 212 juta metrik ton.

Menurut dia, penugasan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memastikan kecukupan dan keberlanjutan pasokan batubara bagi PLTU PLN.

"Ditjen Minerba secara berkala melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pelaksanaan DMO, baik untuk sektor kelistrikan maupun nonkelistrikan. Untuk memenuhi kebutuhan PLN sebesar 154 juta metrik ton, kami telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan dengan total volume 212 juta metrik ton," tegas Tri.

Hingga Mei 2026, sebanyak 144 juta metrik ton penugasan telah dikontrakkan, dengan perkiraan realisasi pengiriman mencapai 130,5 juta metrik ton.

Tri menjelaskan, PLN harus melakukan percepatan kontrak agar penugasan batu bara dapat segera direalisasikan menjadi pengiriman ke PLTU.

"Kontrak menjadi dasar pelaksanaan pengiriman batu bara ke PLTU. Karena itu, kami terus mendorong PLN EPI (Energi Primer Indonesia) untuk mempercepat proses kontrak, sehingga penugasan yang telah diberikan dapat segera direalisasikan menjadi pengiriman," katanya.

Tri melanjutkan Ditjen Minerba terus berkoordinasi dengan PLN EPI dan badan usaha pertambangan untuk memastikan pasokan batu bara ke PLTU tepat waktu, sesuai volume dan memenuhi spesifikasi.

"Pemerintah terus memastikan agar kebutuhan batu bara PLN pada semester II 2026 dapat dipenuhi sesuai jadwal dan spesifikasi pembangkit. Untuk itu, koordinasi dan percepatan penyelesaian kontrak perlu terus dilakukan," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat