Iqtishodia
Mengurai Polemik Gaji Pokok Dosen
Perdebatan publik bergeser dari gaji pokok menuju total penghasilan tanpa membedakan keduanya.
OLEH Deniey A. Purwanto (Dosen Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB)
Media sosial beberapa hari terakhir ramai memperbincangkan pernyataan bahwa seorang dosen Universitas Airlangga menerima gaji pokok sebesar Rp 2,7 juta per bulan. Angka tersebut segera memicu perdebatan. Sebagian menjadikannya bukti bahwa kesejahteraan dosen di Indonesia masih memprihatinkan. Sebagian lain mempertanyakannya karena merasa banyak dosen memperoleh penghasilan yang jauh lebih tinggi.
Lalu, siapa yang benar?
Polemik ini menarik karena menunjukkan bagaimana sebuah informasi yang benar dapat menghasilkan kesimpulan yang keliru. Dalam perspektif statistika dan ekonometrika, fenomena seperti ini sering kali berawal dari selection bias dalam memahami objek. Sementara itu, kita perlu berhati-hati karena persoalan yang terjadi bukan semata-mata measurement error, melainkan juga kesalahan dalam mendefinisikan subjek yang sedang diperbincangkan.
Kesalahan Menentukan Objek
Selection bias terjadi ketika informasi dari satu observasi digunakan untuk menggambarkan keseluruhan populasi. Jika seseorang menyimpulkan bahwa “gaji dosen di Indonesia hanya Rp 2,7 juta” hanya berdasarkan pengalaman satu orang dosen, maka kesimpulan tersebut jelas tidak tepat.
Sistem kepegawaian dosen di Indonesia sangat beragam. Ada dosen ASN, PPPK, dosen tetap non-ASN di PTN-BH, dosen tetap yayasan, hingga dosen tidak tetap. Bahkan di dalam kelompok yang sama, struktur penghasilannya dapat berbeda karena dipengaruhi oleh jabatan akademik, masa kerja, sistem remunerasi, dan kebijakan masing-masing perguruan tinggi.
Namun, menariknya, selection bias dalam polemik ini bukan berasal dari kesaksian Mbak Cenuk. Beliau hanya menyampaikan pengalaman empirisnya sendiri. Selection bias justru muncul ketika publik menggeneralisasi pengalaman tersebut sebagai gambaran seluruh dosen di Indonesia.
Kesalahan Memahami Subjek
Sekilas, polemik ini tampak sebagai measurement error. Namun, jika menggunakan terminologi metodologi penelitian secara lebih ketat, persoalannya bukan terletak pada kesalahan pengukuran, melainkan pada kesalahan mendefinisikan variabel yang sedang diperbincangkan. Dalam hal ini, subjek dari permasalahan yang berkembang.
Subjek yang menjadi pokok pembahasan sejak awal adalah gaji pokok dosen. Namun, dalam perkembangannya, sebagian publik justru membandingkannya dengan total penghasilan (take-home pay) yang telah mencakup remunerasi, tunjangan profesi, honor mengajar, insentif penelitian, honor pengabdian kepada masyarakat, dan berbagai komponen lain yang berbeda antarperguruan tinggi.
Padahal, kedua konsep tersebut memiliki fungsi yang berbeda. Gaji pokok merupakan hak dasar yang menjadi fondasi sistem penggajian dosen. Sementara itu, remunerasi dan berbagai tunjangan merupakan komponen tambahan yang besarannya bergantung pada kemampuan keuangan dan kebijakan masing-masing perguruan tinggi.
Ketika publik mulai membandingkan gaji pokok dengan total penghasilan, sesungguhnya yang dibandingkan bukan lagi variabel yang sama. Perdebatan pun bergeser dari persoalan gaji pokok menjadi take-home pay.
Menariknya, dari berbagai tanggapan yang muncul di kalangan dosen, khususnya dosen tetap non-ASN, hampir tidak terlihat perdebatan mengenai besaran gaji pokok yang disampaikan Mbak Cenuk. Bagi banyak dari mereka, angka tersebut justru dianggap realistis dan mencerminkan struktur gaji pokok yang selama ini diterima. Perbedaan yang lebih sering muncul justru terletak pada komponen penghasilan di luar gaji pokok. Dengan kata lain, yang ramai diperdebatkan bukan fakta mengenai gaji pokok, melainkan interpretasi terhadap istilah “gaji”.
Perdebatan publik juga memberi kesan seolah-olah angka Rp 2,7 juta merupakan persoalan khusus di Universitas Airlangga. Padahal, jika mencermati berbagai regulasi penggajian di sejumlah PTN-BH, terlihat bahwa struktur tersebut bukanlah sesuatu yang unik.
Universitas Airlangga menetapkan struktur gaji pokok yang mengacu pada sistem golongan dan masa kerja sebagaimana struktur gaji ASN. Demikian pula PTN lain yang menggunakan pendekatan serupa dalam menetapkan gaji pokok pegawai tetap non-ASN.
Pada beberapa perguruan tinggi, nominal gaji pokok awal untuk golongan III berada pada kisaran Rp 2,6 juta hingga Rp 2,8 juta. Perbedaan penghasilan antaruniversitas umumnya bukan berasal dari gaji pokok, melainkan dari komponen remunerasi, tunjangan, dan berbagai insentif lain yang berkembang sesuai kebijakan masing-masing perguruan tinggi.
Justru apabila struktur gaji pokok di berbagai PTN-BH relatif serupa, maka isu yang diangkat Mbak Cenuk bergeser dari persoalan institusional menjadi persoalan sistemik. Angka Rp 2,7 juta bukanlah sebuah anomali dalam struktur gaji pokok dosen tetap non-ASN.
Yang menjadi pertanyaan kebijakan adalah apakah struktur tersebut masih memadai untuk mencerminkan pengalaman kerja, kualifikasi akademik, sertifikasi pendidik, dan profesionalisme dosen saat ini.
Dengan demikian, persoalan yang sedang diperdebatkan bukanlah legalitas angka Rp 2,7 juta. Nominal tersebut justru berada dalam struktur penggajian yang berlaku di berbagai perguruan tinggi. Persoalannya adalah apakah desain sistem penggajian tersebut telah cukup memenuhi prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi profesi dosen.
Konteks yang Hilang
Pada akhirnya, mungkin persoalannya bukan semata-mata selection bias ataupun measurement error. Ada satu hal yang juga hilang dalam perdebatan publik, yaitu konteks.
Pernyataan Mbak Cenuk disampaikan bukan dalam sebuah wawancara media ataupun forum diskusi publik. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi.
Lebih spesifik, kesaksian tersebut disampaikan dalam perkara pengujian konstitusionalitas Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus.
Dalam posisi tersebut, seorang saksi menyampaikan pengalaman empiris yang relevan dengan pokok perkara yang sedang diuji. Tujuannya bukan untuk menggambarkan rata-rata penghasilan seluruh dosen Indonesia, melainkan menunjukkan kepada Mahkamah bahwa masih terdapat persoalan dalam sistem penggajian dosen yang menurut pemohon memerlukan perhatian dan perbaikan.
Dengan kata lain, permohonan tersebut pada pokoknya meminta agar hak dosen atas penghasilan memperoleh standar yang lebih jelas dan memberikan jaminan gaji pokok yang layak bagi dosen, termasuk dosen non-ASN.
Karena itu, akan kurang tepat apabila kesaksiannya dipahami sebagai klaim bahwa seluruh dosen Universitas Airlangga bergaji Rp 2,7 juta. Sebaliknya, juga kurang tepat apabila substansi kesaksiannya dipatahkan hanya dengan menunjukkan adanya dosen lain yang memperoleh penghasilan lebih tinggi.
Kedua respons tersebut sama-sama berisiko menggeser fokus dari isu yang sesungguhnya sedang diperjuangkan. Jika dicermati, yang diperjuangkan Mbak Cenuk bukanlah nominal gaji dirinya sendiri. Yang diperjuangkan adalah perbaikan sistem kesejahteraan dosen di Indonesia, khususnya kepastian mengenai gaji pokok yang layak dan perlindungan bagi dosen dengan berbagai status kepegawaian. Pengalaman pribadinya menjadi ilustrasi atas persoalan yang diyakini bersifat lebih luas dan sistemik.
Mungkin inilah pelajaran terpenting dari polemik ini. Sebagai akademisi, kita terbiasa mengingatkan bahwa data harus representatif dan variabel harus didefinisikan dengan benar. Namun, kita juga perlu mengingat bahwa data tanpa konteks dapat menghasilkan kesimpulan yang keliru, sebagaimana konteks tanpa data dapat menghasilkan narasi yang menyesatkan.
Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, tantangan kita bukan hanya memastikan bahwa data yang beredar benar, tetapi juga memastikan bahwa data tersebut dipahami dalam konteks yang tepat. Sebab, kebijakan publik yang baik tidak dibangun dari potongan-potongan fakta, melainkan dari pemahaman yang utuh terhadap fakta itu sendiri.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai Rp 2,7 juta seharusnya tidak berhenti pada nominal. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apa filosofi yang hendak dibangun dalam sistem penggajian dosen Indonesia? Apakah gaji pokok semata-mata mengikuti struktur jabatan dan masa kerja, ataukah terlebih dahulu harus menjamin standar hidup layak sebelum kemudian menghargai kualifikasi, pengalaman, dan prestasi akademik?
Kedua tujuan tersebut tidak perlu dipertentangkan. Gaji pokok seharusnya memiliki dua fungsi sekaligus: sebagai jaminan minimum biaya hidup yang layak dan sebagai penghargaan atas kompetensi profesional. Dengan demikian, gaji pokok tidak cukup hanya disusun berdasarkan struktur jabatan, tetapi juga harus memenuhi fungsi sosialnya sebagai jaminan minimum kesejahteraan. Setelah gaji pokok tersebut terpenuhi, barulah pendidikan, jabatan akademik, masa kerja, sertifikasi, dan kinerja menjadi dasar yang wajar untuk membedakan besaran gaji pokok antardosen.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
