Internasional
Palestina Minta Dunia Lindungi Masjid Ibrahimi yang Dicaplok Israel
Masjid Ibrahimi di Hebron diakui UNESCO milik Palestina.
TEPI BARAT – Menteri Luar Negeri Palestina Varsen Aghabekian Shahin telah meminta komunitas internasional untuk bertindak setelah Menteri Keuangan sayap kanan Israel, Bezalel Smotrich, mencabut otoritas perencanaan Palestina di Hebron, termasuk di tempat-tempat suci.
“Israel tidak memiliki kedaulatan atas Hebron atau bagian mana pun dari wilayah Palestina yang diduduki,” kata Shahin dalam sebuah postingan di X.
“Langkah Smotrich untuk mencabut kewenangan Kota Hebron, termasuk atas Masjid Ibrahimi, merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum [internasional].” "Langkah-langkah ilegal ini tidak berlaku. Komunitas internasional harus bertindak sekarang."
Seperti yang telah kami laporkan, Smotrich sebelumnya mengatakan bahwa dia membatalkan perjanjian Hebron tahun 1997, dan mengambil alih kekuasaan perencanaan dan konstruksi dari pemerintah kota Palestina di kota terbesar di Tepi Barat yang diduduki.
Bezalel Smotrich sebelumnya mengatakan dia mencabut wewenang Palestina atas Masjid Ibrahimi di kota Hebron, Tepi Barat yang diduduki. Hal ini memulai penjajahan baru oleh Israel di Tepi Barat.
“Arti dari keputusan ini adalah bahwa banyak otoritas yang sebelumnya diberikan di Hebron dan tempat-tempat suci … tidak lagi berada di bawah kendali Kotamadya Hebron,” kata Smotrich dilansir media Israel semalam.
Dia menyampaikan sambutannya saat menghadiri acara yang menandai peletakan batu pertama pemukiman baru Israel di dekat Hebron. “Ini lebih dari sekadar langkah perencanaan, ini adalah langkah… kedaulatan praktis, tata kelola pemerintahan,” kata Smotrich.
Selama beberapa dekade terakhir, Israel telah mengkonsolidasikan kendalinya atas Masjid Ibrahimi dengan menutup sebagian besar wilayah Kota Tua Hebron.
Masjid Ibrahimi terletak di Kota Tua Hebron yang berada di bawah kendali Israel. Wilayah itu dicaplok sekitar 400 pemukim yang dijaga oleh sekitar 1.500 tentara Israel.
Masjid Ibrahimi diyakini umat Yahudi menaungi makam Nabi Ibrahim serta keturunannya leluhur bangsa Yahudi. Sebelum pencaplokan belakangan, umat Islam dan Yahudi beribadah di bagian terpisah masjid tersebut.
Israel membuka Masjid Ibrahimi selama 10 hari setiap tahun selama berbagai hari libur bagi umat Islam dan membukanya untuk pemukim sebagai bagian dari pembagian ruang dan waktu yang berkelanjutan.
Pada 1994, Israel membagi Masjid Ibrahimi, mengalokasikan 63 persen wilayahnya untuk orang Yahudi, termasuk ruang azan, dan 37 persen untuk Muslim. Hal ini menyusul pembantaian yang dilakukan oleh pemukim Yahudi terhadap jamaah saat shalat subuh, yang mengakibatkan kematian 29 jamaah Palestina.
Kantor berita Palestina, WAFA melansir, Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Negara Palestina menolak upaya apa pun untuk mengubah status quo hukum, sejarah, dan politik Hebron. Mereka mengutuk keputusan Smotrich yang mencabut kewenangan Kotamadya Hebron atas beberapa bagian kota tersebut, termasuk Masjid Ibrahimi, sebuah Situs Warisan Dunia UNESCO yang terdaftar sebagai situs yang terancam punah.
Kementerian tersebut menekankan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Hebron atau kota Palestina mana pun. Kementerian menegaskan bahwa ikatan rakyat Palestina dengan Hebron berakar pada hak-hak sejarah, hukum internasional, dan kehadiran masyarakat adat selama ribuan tahun.
Kementerian menambahkan bahwa pelanggaran Israel terhadap perjanjian yang ditandatangani, termasuk Protokol Hebron tahun 1997, tidak menciptakan realitas baru atau mengurangi kedaulatan Palestina. Kementerian tersebut memperingatkan bahwa pelanggaran terus-menerus yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina dan impunitas yang terus berlanjut hanya akan memicu eskalasi lebih lanjut, mengancam stabilitas regional, dan melemahkan prospek perdamaian.
Pernyataan ini menyerukan komunitas internasional, khususnya Amerika Serikat, untuk segera bertindak menghentikan tindakan ilegal ini, menegakkan hukum internasional, dan memajukan upaya menuju solusi dua negara dan mengakhiri pendudukan Israel.
Gubernur Hebron Khaled Dudin mengatakan bahwa keputusan Smotrich yang ekstremis untuk membatalkan Perjanjian Hebron adalah “keputusan teroris yang dikeluarkan oleh gangster.”
Dalam sebuah pernyataan, gubernur mengatakan bahwa Hebron adalah wilayah pendudukan dan tidak termasuk dalam keputusan “pemerintahan teroris”, dan menekankan bahwa Masjid Ibrahimi dan Kota Tua terdaftar dalam Daftar Warisan Dunia UNESCO sebagai warisan murni Palestina.
Dia menambahkan bahwa tindakan yang diambil oleh “geng” ini ditolak dan tidak akan mengubah kenyataan, dan menyerukan warga Palestina untuk meningkatkan kehadiran mereka di Masjid Ibrahimi dan di Kota Tua. Ia juga menyerukan komunitas internasional, yang tetap diam dalam menghadapi teror penjajah, untuk bersuara dan menegakkan kebenaran.
Selama pertemuan darurat yang diadakan di markas besar Kotamadya Hebron pada Selasa malam, lembaga-lembaga dan acara-acara publik di Hebron menegaskan kembali dukungan penuh mereka untuk Kotamadya Hebron dan untuk semua upaya politik, hukum, dan kerakyatan yang bertujuan untuk menentang keputusan pendudukan yang mencabut kekuasaan pemerintah kota atas Masjid Ibrahimi dan Kota Tua.
Pertemuan tersebut diadakan atas undangan Wali Kota Hebron, Yousef al-Jaabari, dengan partisipasi perwakilan lembaga resmi dan sipil, pasukan nasional, dinas keamanan, dan tokoh suku.
Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) juga mengecam penyitaan Masjid Ibrahimi di kota Hebron. Mereka menggambarkannya sebagai serangan terbaru terhadap hak-hak Palestina, kebebasan beragama, dan hukum internasional.
“Perebutan penguasaan oleh pemerintah Israel yang apartheid atas Masjid Ibrahimi merupakan upaya lain untuk mengkonsolidasikan pendudukan ilegal mereka atas tanah Palestina, melemahkan pemerintahan mandiri Palestina, dan mengubah status bersejarah dari salah satu situs paling suci umat Islam,” kata kelompok yang berbasis di Washington, DC dalam sebuah pernyataan.
“Tindakan ini mengikuti pola panjang upaya untuk membatasi akses umat Islam ke tempat-tempat suci, memperluas pemukiman ilegal, dan memperkuat sistem pendudukan dan perampasan permanen.”
CAIR, organisasi advokasi dan hak-hak sipil Muslim terbesar di Israel, menambahkan: “Komunitas internasional harus menolak eskalasi terbaru ini dan meminta pertanggungjawaban pemerintah Israel atas tindakan yang melanggar hukum internasional dan semakin mengurangi prospek perdamaian yang adil dan abadi.”
Terakhir, CAIR menyerukan “tempat-tempat suci [untuk] dilindungi dari manipulasi politik, aneksasi, dan tindakan sepihak yang mengobarkan ketegangan dan mengancam kebebasan beragama”.
Masjid Al Ibrahimi di Hebron merupakan salah satu bangunan suci tertua di dunia yang hingga kini masih digunakan secara berkelanjutan. Dipercaya di dalamnya terdapat makam Nabi Ibrahim Alaihissalam, istrinya Sarah, putra mereka Ishak, cucunya Yakub, serta istri-istri mereka, Ribka dan Lea. Kesucian situs ini turut berkontribusi terhadap pelestarian budaya Hebron.
Hal ini membuat Kota Hebron dikenal di seluruh dunia. Namanya bahkan sampai ke berbagai wilayah lain, termasuk di Inggris Raya dan Amerika Serikat (AS), dikutip dari laman Hebron Rehabilitation Committee (hebronrc.ps), Rabu (17/6/2026).
Namun, belum dapat dipastikan kapan tepatnya situs tersebut mulai dianggap suci oleh masyarakat. Buku-buku sejarah tidak banyak membahas riwayatnya sebelum era Romawi. Tidak diketahui kapan situs pemakaman di Masjid Al Ibrahimi ditetapkan dan kapan kesuciannya mulai dikenal luas.
Status sucinya diperkirakan telah ada sejak beberapa abad sebelum Masehi (SM). Namun, terdapat rentang sejarah yang sangat panjang antara masa hidup Nabi Ibrahim di bumi pada abad ke-17 SM dan era Romawi, yakni lebih dari seribu tahun. Tidak ada catatan pasti mengenai apa yang terjadi selama periode tersebut, terutama karena reruntuhan yang ada tidak memberikan petunjuk mengenai peristiwa yang pernah berlangsung di lokasi itu.
Struktur yang ada saat ini terdiri atas sebuah bangunan besar yang mengelilingi gua dengan ruang ganda. Bahkan, asal usul bangunan tersebut masih menyisakan sejumlah keraguan. Sejarawan Romawi Josephus (sekitar 37–100 M) mencatat berbagai struktur yang dibangun Raja Herodes (37–4 SM). Namun, situs ini tidak tercantum dalam daftar maupun catatan yang menghubungkan bangunan tersebut dengan Herodes.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
