Ilustrasi investasi sukuk. | REPUBLIKA

Opini

Orange Sukuk Jadi Jembatan BPKH Menuju Sovereign Halal Fund

Investasi berdampak menjadi strategi baru memperkuat ekonomi syariah dan kesejahteraan umat.

Oleh Dr Indra Gunawan (Associate Professor Universitas Islam Internasional Indonesia dan Anggota Badan Pelaksana BPKH 2022–2027_

Kiprah Indonesia dalam instrumen keuangan berkelanjutan kian mendunia. Tidak hanya dikenal sebagai penerbit green sukuk pertama di dunia pada 2018, Indonesia kini juga menempati posisi sebagai penerbit orange bonds dan orange sukuk terbesar secara global.

Gerakan ini menargetkan penghimpunan dana hingga 10 miliar dolar AS pada 2030 untuk memberdayakan 100 juta perempuan sekaligus membantu menutup kesenjangan pendanaan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan kelima mengenai kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.

Diinisiasi PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui penerbitan Orange Bonds senilai 980 juta dolar AS, instrumen ini secara langsung memberdayakan belasan juta wirausaha perempuan. Di sinilah peran strategis Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi penting.

Dengan dana kelolaan yang mendekati Rp 200 triliun serta imbal hasil stabil di kisaran 7 persen, BPKH telah mengintegrasikan Orange Sukuk sebagai salah satu pilar utama investasi berkelanjutan, melengkapi green sukuk dan blue sukuk yang telah lebih dahulu dikembangkan.

Warna Oranye yang Berdampak Nyata
Mengapa Orange Sukuk begitu penting? Instrumen ini secara unik mengakomodasi irisan antara dampak sosial dan lingkungan yang selama ini sering terabaikan.

Bagi BPKH, instrumen ini bukan sekadar investasi. Green, Blue, dan Orange Sukuk menjadi bagian dari pembangunan berkelanjutan untuk mendukung pencapaian SDGs, terutama pengentasan kemiskinan (SDG 1), kesetaraan gender (SDG 5), dan pekerjaan layak (SDG 8). Atas komitmen tersebut, BPKH meraih ESG Now Awards 2025 dari Republika untuk kategori Sustainable Investment Initiative dan ESG Warrior.

Capaian tersebut menjadi bukti bahwa pengelolaan dana haji tidak hanya aman dan sesuai prinsip syariah, tetapi juga memberikan dampak yang luas.

Selain itu, pembiayaan yang disalurkan kepada perempuan di seluruh Indonesia memiliki tingkat pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) yang sangat rendah. Hal ini menunjukkan bahwa pemberdayaan ekonomi perempuan merupakan investasi yang sehat sekaligus bertumbuh secara finansial dan sosial.

Impact Investment BPKH

Keberhasilan integrasi Orange Sukuk menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan Sovereign Halal Fund (SHAF). Konsep ini digagas sebagai wadah konsolidasi dana umat non-APBN dari berbagai lembaga, seperti BPKH, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan BAZNAS, yang potensinya diperkirakan mencapai ribuan triliun rupiah.

BPKH, dengan tata kelola yang telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama delapan tahun berturut-turut serta didukung berbagai sertifikasi ISO, mampu mempertahankan return yang stabil dengan risiko yang terkendali. Capaian tersebut menjadi contoh nyata pengelolaan dana umat yang transparan dan akuntabel.

Investasi pada Orange Sukuk membuktikan bahwa dana umat dapat dikelola secara produktif tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian. Instrumen ini memberikan dampak ekonomi riil sekaligus keberkahan sosial yang sejalan dengan tujuan maqashid syariah dalam menjaga harta dan keturunan.

Model tersebut menjadi fondasi kuat untuk membangun ekosistem investasi closed loop, yakni dana yang dihimpun dari umat melalui infak, wakaf, zakat, haji, dan umroh dikelola untuk membiayai proyek-proyek produktif yang hasilnya kembali bagi kesejahteraan umat.

Dari Orange Sukuk Menuju SHAF
Jika Orange Sukuk merupakan proof of concept, maka SHAF adalah visi besar yang mengonsolidasikan seluruh dana umat dalam satu arsitektur pembiayaan.

Secara historis, konsep tersebut bukanlah hal baru. Baitul Mal pada masa Umar bin Khattab menjadi prototipe sovereign fund pertama yang mengelola zakat, fai, dan ghanimah untuk membiayai pembangunan kanal pertanian, transportasi, hingga alat utama sistem persenjataan.

KH Ma'ruf Amin kerap menegaskan bahwa pengelolaan dana umat harus bergeser dari pola konsumtif menuju profesional dan produktif. SHAF dipandang sebagai manifestasi modern dari semangat Baitul Mal tersebut.

Menuju Roadmap Sovereign Halal Fund
Visi Indonesia Emas 2045 memerlukan inovasi pembiayaan yang berani dan berbasis nilai. Karena itu, pemerintah dan DPR perlu mendorong harmonisasi regulasi melalui Undang-Undang Haji, Undang-Undang Zakat, Undang-Undang Wakaf, Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara, serta Undang-Undang Pasar Modal dan Perbankan Syariah dalam kerangka Omnibus Law Dana Halal.

Tanpa payung hukum tersebut, potensi dana umat yang mencapai ribuan triliun rupiah akan tetap terfragmentasi.

Selain itu, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan perlu memformulasikan regulatory sandbox khusus bagi social impact sukuk sehingga membuka ruang berbagai insentif bagi penerbitan maupun penempatan instrumen tersebut oleh lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) juga perlu diperluas agar mencakup pembelian Orange Sukuk sebagai instrumen yang memenuhi rasio intermediasi inklusif.

Industri perbankan syariah juga perlu memandang Orange Sukuk sebagai mitra, bukan pesaing. Bank syariah dapat berperan sebagai underwriter dan market maker, sekaligus memanfaatkan instrumen ini sebagai hedging terhadap risiko pembiayaan UMKM.

Di sisi lain, akademisi dan praktisi perlu terus mengembangkan riset empiris mengikuti keberhasilan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), sekaligus mendorong diversifikasi toolkit blended finance guna memperkuat ketahanan perbankan syariah menghadapi guncangan sistemik.

Pengetatan likuiditas perbankan bukanlah akhir dari cerita, melainkan momentum untuk berinovasi.

Orange Sukuk telah membuktikan bahwa dana umat, melalui tata kelola stewardship yang kuat, dapat menjadi instrumen intermediasi inklusif yang menghasilkan return kompetitif sekaligus dampak sosial yang terukur.

NPF di bawah 3 persen, peringkat idAAAsy (Triple A Syariah), serta belasan juta nasabah perempuan merupakan bukti empiris yang memperkuat keberhasilan model tersebut.

Dari keberhasilan itu, Indonesia layak memiliki visi yang lebih besar melalui SHAF sebagai strategi kedaulatan ekonomi agar Indonesia menjadi market maker, bukan sekadar market taker, dalam tata kelola keuangan halal global.

BPKH juga telah menunjukkan model triple impact, yakni menghasilkan return finansial yang kompetitif, memberikan kontribusi sosial melalui pemberdayaan UMKM, serta mendukung pembangunan sarana dan prasarana keumatan.

Ke depan, regulator perlu membuka regulatory sandbox bagi penerbitan Orange Sukuk oleh lembaga nonbank seperti BPKH, BAZNAS, dan BWI. Insentif likuiditas makroprudensial Bank Indonesia juga dapat diperluas agar mencakup instrumen inklusif tersebut.

Pemerintah pun perlu mempercepat harmonisasi regulasi dana halal melalui pendekatan omnibus agar sinergi antarlembaga tidak terhambat oleh fragmentasi regulasi.

Jika BPKH mampu menjaga return mendekati 7 persen dengan NPF yang sangat rendah atas dana kelolaan ratusan triliun rupiah, model tersebut layak direplikasi untuk memperkuat sektor-sektor strategis nasional.

Orange Sukuk telah membuktikan bahwa pemberdayaan perempuan ultra mikro bukanlah beban, melainkan investasi yang mampu memperkuat ketahanan keluarga, mengurangi kemiskinan, mendorong kesetaraan gender, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Sudah saatnya dana umat dipandang bukan semata untuk kepentingan ibadah ritual, melainkan sebagai energi pembangunan yang memberikan manfaat luas bagi bangsa. Orange Sukuk menjadi langkah konkret stewardship impact investment dalam ekonomi Islam modern, yakni mengubah kepercayaan umat menjadi ketahanan bangsa.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat