Pengunjung meminta informasi di stand Fintech pada gelaran Fintech Fair 2018 di Mal Taman Anggrek, Jakarta. | Republika/ Wihdan

Ekonomi

Industri Pindar Butuh Kepastian Regulasi  

Proses revisi regulasi tengah berjalan dengan menyerap masukan dari berbagai pihak.

 

JAKARTA – Penguatan regulasi dinilai menjadi kunci menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kepastian usaha di sektor pinjaman daring. Putusan denda terhadap puluhan platform pindar pun memicu diskusi soal kebutuhan kerangka hukum yang lebih jelas.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menilai dinamika yang terjadi tidak lepas dari kekosongan atau belum matangnya pengaturan di sektor tersebut. “Seringkali di perekonomian kita itu hal-hal seperti ini terjadi karena kekosongan aturan atau kekosongan regulasi,” ujar Adisatrya dalam talkshow daring di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Adisatrya yang juga Ketua Panja Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengatakan, proses revisi regulasi tengah berjalan dengan menyerap masukan dari berbagai pihak. Menurutnya, penguatan kelembagaan pengawas juga penting agar mampu menjalankan fungsi secara optimal tanpa menghambat iklim usaha.

Di sisi lain, Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyoroti pentingnya transparansi dalam penetapan denda. Ia mengatakan variasi besaran denda perlu disertai penjelasan yang terbuka agar dapat dipahami pelaku usaha. “Tapi, kita enggak pernah dijelaskan, ini angkanya dari mana?” ujar Entjik dalam RDPU bersama Komisi VI DPR RI, Senin (30/3/2026).

Menurut Entjik, kejelasan metodologi perhitungan denda akan memperkuat kepastian hukum di sektor jasa keuangan digital. Ia menambahkan, pengaturan batas maksimum bunga pindar pada dasarnya mengacu pada arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang merugikan.

“Dalam sektor seperti jasa keuangan, terutama digital financial yang highly regulated, diperlukan pendekatan yang mempertimbangkan tujuan kebijakan, mencerminkan realitas market dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” kata Entjik.

Ia menilai, keseimbangan antara pengawasan, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan industri perlu dijaga agar tidak mengganggu kepercayaan investor. DPR pun mendorong perbaikan regulasi dan tata kelola agar sektor pindar dapat berkembang lebih sehat dan transparan ke depan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat