Ekonomi
Pajak Makin Kompleks, Digitalisasi Jadi Kebutuhan
Kebutuhan sistem perpajakan terintegrasi terus meningkat.
JAKARTA – Kompleksitas pengelolaan pajak meningkat seiring volume transaksi bisnis yang terus tumbuh, terutama dalam pembuatan dan pelaporan bukti potong PPh. Kondisi ini mendorong kebutuhan sistem digital yang mampu mengintegrasikan proses administrasi agar lebih efisien dan akurat.
Penyederhanaan melalui skema PPh Unifikasi dan implementasi Coretax turut mengubah pola pengelolaan pajak, dari sistem manual menuju digital yang terintegrasi.
Mekanisme PPh Unifikasi menggabungkan sejumlah jenis pajak, seperti PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 non-karyawan dalam satu pelaporan melalui e-Bupot Unifikasi. Namun, pada perusahaan dengan transaksi tinggi, pengelolaan bukti potong tetap menjadi tantangan jika tidak didukung sistem otomatis.
Data internal Mekari Klikpajak periode 2022–2024 menunjukkan tren peningkatan penggunaan e-Bupot Unifikasi, dengan rata-rata 4.299 bukti potong per tahun. Aktivitas bulanan mencapai lebih dari 1.000 bukti potong dan meningkat pada akhir tahun, dengan lonjakan Desember sebesar 33,5 persen menjadi 1.335 bukti potong.
Kenaikan tersebut dipengaruhi penutupan buku tahunan, percepatan pembayaran vendor, hingga evaluasi kepatuhan transaksi non-karyawan. Dari sisi pengguna, jumlah pemanfaatan e-Bupot meningkat 18,18 persen pada 2024.
Berdasarkan skala usaha, perusahaan menengah mendominasi pengelolaan dengan porsi 67,08 persen, sementara perusahaan besar mencapai 51,18 persen. Volume pengelolaan pada segmen ini mencapai ratusan hingga ribuan bukti potong setiap bulan.
Head of Business Mekari Stevens Jethefer mengatakan, kebutuhan sistem perpajakan terintegrasi terus meningkat. “Kami melihat bahwa kebutuhan perusahaan terhadap sistem perpajakan yang terintegrasi semakin meningkat. Melalui integrasi Mekari Talenta dan Mekari Klikpajak, kami membantu perusahaan mengelola kewajiban pajak secara lebih otomatis dan terhubung,” kata Stevens, Senin (27/4/2026).
Melalui fitur e-Bupot Unifikasi, sistem memungkinkan pembuatan bukti potong otomatis, pengelolaan transaksi dalam satu platform, serta pelaporan SPT Masa yang terhubung langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak. Integrasi dengan sistem akuntansi dan penggajian juga dinilai dapat menyederhanakan alur kerja perpajakan.
Menurut Stevens, digitalisasi menjadi kebutuhan untuk menjaga kepatuhan sekaligus efisiensi operasional. “Mekari Klikpajak berkomitmen untuk membangun ekosistem pajak digital yang transparan, efisien, dan mudah diakses oleh pelaku usaha, sehingga mereka dapat fokus pada pertumbuhan bisnis tanpa terbebani kompleksitas administrasi pajak,” ujarnya.
Ke depan, adopsi sistem perpajakan berbasis digital diperkirakan akan semakin luas, seiring tuntutan transparansi dan peningkatan kepatuhan di tengah kompleksitas transaksi bisnis.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
