Aktivitas tambang (ilustrasi). | ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Ekonomi

Pelaku Usaha Minta Kejelasan Tarif Denda Tambang

Perhapi mendorong adanya penyesuaian mekanisme penetapan tarif.

JAKARTA — Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif denda administratif di sektor pertambangan mendapat perhatian dari kalangan akademisi dan pelaku usaha. Sejumlah pihak mendorong adanya transparansi dan evaluasi agar implementasi aturan berjalan adil serta memberikan kepastian hukum.

Pakar hukum pertambangan, Abrar Saleng, menilai Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 secara formal memiliki dasar dari Peraturan Pemerintah, namun masih memerlukan penguatan dari sisi substansi. Abrar menyoroti adanya perbedaan tarif denda antar-komoditas yang cukup signifikan tanpa penjelasan metodologi yang rinci.

“Problemnya, dalam naskah keputusan tersebut hanya tampak angka final. Tidak dijelaskan secara terbuka apakah dasarnya adalah nilai ekonomi, biaya pemulihan lingkungan, atau indikator lainnya. Ketiadaan penjelasan ini membuka ruang kuat bahwa tarif tersebut bersifat arbitrer atau sembarangan,” kata Abrar.

Dalam beleid tersebut, tarif denda nikel ditetapkan sebesar Rp 6,502 miliar per hektare, lebih tinggi dibandingkan bauksit Rp 1,761 miliar, timah Rp 1,251 miliar, serta batubara Rp 354 juta per hektare. Perbedaan ini dinilai perlu disertai penjelasan yang komprehensif agar dapat dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan.

Dari sisi pelaku usaha, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sulawesi Tenggara juga menyampaikan masukan melalui nota keberatan kepada pemerintah. Juru Bicara Perhapi Sultra, Ahmad Faisal ST, mengatakan pentingnya dasar hukum yang jelas dalam penetapan beban finansial bagi badan usaha.

“Kesepakatan rapat maupun surat internal pejabat bukanlah sumber hukum yang bisa menciptakan beban finansial besar bagi badan usaha. Kami memandang tindakan penagihan oleh Satgas wajib dibatasi secara ketat pada norma yang jelas, bukan pada kebijakan ad hoc yang lahir dari forum koordinasi administratif,” kata Ahmad Faisal.

Perhapi Sultra juga mendorong pemerintah untuk meninjau kembali aturan tersebut serta mempertimbangkan penyesuaian mekanisme penetapan tarif.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum lingkungan dan keberlanjutan kegiatan usaha pertambangan.

Hingga saat ini, pelaku usaha di sektor nikel, khususnya di Sulawesi Tenggara, masih menunggu kejelasan lebih lanjut terkait formula penghitungan denda. Kejelasan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus mendukung tata kelola pertambangan yang lebih akuntabel.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat