Pasukan Israel menghentikan pengungsi Palestina yang berusaha kembali ke kamp pengungsi Nur Shams selama operasi militer Israel di dekat kota Tulkarem, Tepi Barat, 9 Februari 2026. | EPA/ALAA BADARNEH

Internasional

Kecaman Atas Upaya Israel Kuasai Tepi Barat Meluas

Amerika Serikat jadi yang terkini mengecam aturan baru Israel.

WASHINGTON – Kecaman terhadap aturan baru Israel yang akan meluaskan kekuasaan mereka di Tepi Barat dan Yerusalem terus mengalir. Yang terkini Presiden AS Donald Trump mengeluarkan kecaman yang langka atas aturan tersebut

Seorang pejabat Gedung Putih mengatakan Presiden AS Donald Trump menentang keputusan Israel tersebut. “Tepi Barat yang stabil menjaga keamanan ‌Israel dan sejalan ‌dengan tujuan pemerintahannya untuk mencapai perdamaian ‌di wilayah tersebut,” kata pejabat itu pada Senin, menurut kantor berita Reuters.

Komentar dari Gedung Putih muncul setelah delapan negara mayoritas Muslim mengecam Israel karena menyetujui langkah-langkah baru yang kontroversial untuk memperluas kendali atas wilayah pendudukan Palestina dan mempermudah pemukim Israel untuk memperoleh tanah. Pada Senin Mesir, Indonesia, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki dan Uni Emirat Arab mengutuk tindakan Israel “dengan keras”, menurut pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh para menteri luar negeri, mereka memperingatkan terhadap kelanjutan kebijakan ekspansionis ilegal pemerintah Israel di Tepi Barat. Mereka juga menegaskan kembali bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah pendudukan Palestina.

Aljazirah melansir, pernyataan itu dikeluarkan usai pertemuan para menteri luar negeri delapan negara. Patut dicatat bahwa seluruh negara tersebut adalah penandatangan Dewan Perdamaian alias Board of Peace (BoP).

Sikap ini muncul setelah keputusan Kabinet Keamanan Israel baru-baru ini mengenai Tepi Barat yang diduduki, yang memicu kecaman luas dari Palestina. Merujuk para analis. langkah-langkah baru Israel di Tepi Barat yang diduduki akan memperkuat aneksasi de facto dan mengakhiri Perjanjian Oslo. Hal ini bakal memupuskan harapan bagi negara Palestina. 

photo
Pasukan Israel menghentikan pengungsi Palestina yang berusaha kembali ke kamp pengungsi Nur Shams selama operasi militer Israel di dekat kota Tulkarem, Tepi Barat, 9 Februari 2026. - (EPA/ALAA BADARNEH)

Diumumkan pada Ahad, perubahan besar ini memperluas kendali sipil Israel di Area A dan B – di mana semua kota besar dan kecil di Palestina berada – yang sejak Perjanjian Oslo tahun 1993 secara resmi berada di bawah yurisdiksi Otoritas Palestina (PA). Langkah-langkah tersebut juga memudahkan warga Yahudi Israel untuk memiliki tanah pribadi di Tepi Barat, sehingga berpotensi mempercepat perluasan pemukiman. 

Hal ini dicapai dengan menghapus undang-undang yang mencegah penjualan tanah milik warga Palestina kepada warga Yahudi Israel, melonggarkan peraturan penjualan, dan menghapus kerahasiaan catatan pendaftaran tanah – sebuah langkah yang dapat memfasilitasi pemalsuan dokumen pembelian tanah, sebuah taktik yang biasa digunakan oleh pemukim. 

“Keputusan ini adalah salah satu langkah paling langsung dan berbahaya yang diambil [terhadap warga Palestina],” Jamal Juma, koordinator Palestina di kampanye Stop the Wall, mengatakan kepada Middle East Eye.

Keputusan-keputusan baru itu juga digambarkan sebagai yang paling berbahaya sejak pendudukan Tepi Barat pada 1967. 

Inggris juga meminta Israel untuk membatalkan keputusannya untuk memperluas kendali atas Tepi Barat, bergabung dengan Arab Saudi dan Uni Emirat Arab yang mengkritik langkah tersebut. “Inggris mengecam keras keputusan Kabinet Keamanan Israel kemarin yang memperluas kendali Israel atas Tepi Barat,” kata pemerintah Inggris.

photo
Seorang warga Palestina memeriksa dampak kebakaran yang dilakukan oleh pemukim Israel yang merusak mobil, di desa Awarta, selatan Nablus di Tepi Barat, 21 Januari 2026. - (Nidal Eshtayeh/Xinhua)

Ketua Dewan Nasional Palestina Rouhi Fattouh mengatakan bahwa keputusan tersebut bersifat rasis dan berbahaya. Putusan itu juga dengan jelas mengungkapkan niat pemerintahan Benjamin Netanyahu untuk melanjutkan rencana mencaplok Tepi Barat dan memaksakan realitas kolonial baru di lapangan.

Fattouh menekankan bahwa langkah-langkah ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan sengaja merusak perjanjian yang telah ditandatangani, terutama Perjanjian Hebron tahun 1997. Menurutnya, tindakan Israel itu merupakan  kebijakan “pembersihan kolonial” dan serangan langsung terhadap hak-hak historis dan hukum rakyat Palestina.

Perjanjian Hebron, yang ditandatangani pada 17 Januari 1997, membagi kota ini menjadi dua bagian: "Hebron 1", yang berada di bawah kedaulatan Palestina, dan "Hebron 2", yang berada di bawah kendali Israel dan mencakup sebagian besar wilayah selatan dan timur kota.

Fattouh memperingatkan bahwa pengalihan kekuasaan perencanaan dan pembangunan di kota Hebron – termasuk daerah sekitar Masjid Ibrahimi – merupakan tindakan yang sengaja mengosongkan isi Perjanjian Hebron, dan sebuah langkah menuju aneksasi de facto atas Hebron, Bethlehem dan sebagian besar Tepi Barat.

photo
Kerabat berduka saat pemakaman pemuda Palestina Mohammad Rajeh Nasrallah yang dibunuh oleh pasukan Israel, di kota Hebron, Tepi Barat, pada 28 Januari 2026. - (Mamoun Wazwaz/Xinhua)

Sementara itu, Gerakan Inisiatif Nasional Palestina mengatakan bahwa keputusan-keputusan Kabinet ini merupakan pukulan terakhir bagi Perjanjian Oslo. Hal itu mewakili transformasi permukiman kolonial yang paling berbahaya yang pernah terjadi di wilayah Palestina sejak 1967, melalui pembatalan undang-undang Yordania dan Palestina terkait tanah tersebut, dan membuka pintu bagi penjarahan demi kepentingan para pemukim.

Gerakan tersebut menambahkan bahwa keputusan Israel membawa perubahan radikal dalam realitas hukum yang ada, dengan mengizinkan pembongkaran bangunan warga Palestina di wilayah yang diklasifikasikan sebagai “A” dan “B”, yang memfasilitasi perluasan pemukiman di seluruh Tepi Barat.

Dia menekankan bahwa langkah-langkah ini secara efektif menghilangkan segala kemungkinan realistis bagi negara Palestina merdeka dan mengakhiri pembicaraan mengenai proses perdamaian atau penyelesaian politik.

Israel telah menguasai sebagian besar wilayah Palestina selama beberapa dekade dengan menggunakan berbagai mekanisme yang melanggar hukum internasional: Kelompok hak asasi manusia Israel B’Tselem menjelaskan bahwa sejak akhir tahun 1970-an, alat utama yang digunakan Israel untuk merampas tanah Palestina adalah dengan mendeklarasikannya sebagai “tanah negara”, berdasarkan “implementasi manipulatif” dari undang-undang era Ottoman pada tahun 1850-an.

Human Rights Watch juga menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang era Ottoman, pemerintah Israel “dapat mendeklarasikan tanah yang tidak dianggap ‘pribadi’ atau tidak ditanami dalam tiga tahun sebagai ‘tanah negara’”.

Menurut B’Tselem, cara lain yang dilakukan Israel untuk menguasai tanah Palestina adalah dengan melakukan “perampasan untuk kebutuhan militer, deklarasi tanah sebagai ‘aset terbengkalai’ dan perampasan tanah untuk kebutuhan publik”. “Masing-masing didasarkan pada landasan hukum yang berbeda,” kata kelompok tersebut. “Selain itu, Israel telah membantu warga negara membeli tanah di ‘pasar bebas’.”

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat