Pameran Industri GasPetugas mengoperasikan mobil pengisian Bahan Bakar Gas (BBG) milik Perusahaan Gas Negara (PGN) dalam pameran industri gas di Jakarta, Kamis (27/2). | Republika/Edwin Dwi Putranto

Ekonomi

Penurunan Harga Gas Jadi Angin Segar untuk Industri

Penurunan harga gas merupakan kebijakan yang ditunggu industri

JAKARTA — Angin segar menyelimuti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor industri. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Harga Gas Khusus Industri sebesar enam dolar AS per million British thermal unit (MMBTU).

Menanggapi hal ini, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk berupaya melaksanakan aturan ini tanpa harus mengganggu keuangan perusahaan. Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan, perseroan akan melakukan penyesuaian harga jual gas bumi kepada pelanggan industri yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Rachmat mengatakan, PGN berupaya agar pelaksanaan penetapan harga gas tidak mengganggu //return// perseroan. Ia meyakini pemerintah memiliki opsi dalam mengembangkan infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi nasional dengan tetap menggandeng PGN sebagai mitra utama, yang selama ini menjadi 92 persen pengelola utama infrastruktur gas nasional.

"PGN siap untuk mengemban tugas sebagai mitra pemerintah ke depan. Namun, juga tetap memperhatikan fungsi utama sebagai Badan Usaha Milik Negara sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2003,” kata Rachmat di Jakarta, Rabu (15/4).

Di tempat terpisah, Direktur Komersial PGN Dilo Seno Widagdo mengatakan, kondisi ekonomi saat ini turut memengaruhi ketimpangan permintaan gas. Dilo melanjutkan, penerapan lockdown sejumlah negara turut memengaruhi keberlanjutan sektor industri sebagai salah satu pelanggan PGN.

Ia memerinci penurunan permintaan gas selama Januari-Maret 2020 sebesar 5 persen. Adapun, penurunan paling besar disumbang oleh sektor industri keramik sebesar 15 persen. Selain itu, industri oleochemical turun 12 persen, gelas 11 persen, industri otomotif, logam, dan manufaktur sebesar 5 persen, serta pusat perbelanjaan sebesar 3 persen.

"Masa puncak penurunan konsumsi gas karena Covid-19 bakal terjadi pada Juni-Juli 2020. Turunnya hampir menyentuh 10 persen daripada kondisi normal," kata Dilo.

Masih terkait permen harga gas yang baru terbit, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menyambut baik. Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengaku menyambut baik permen ini.

Penurunan harga gas merupakan kebijakan yang ditunggu industri, khususnya industri baja. Sebab, penurunan harga gas akan mendorong penghematan biaya produksi perusahaan sampai 10 persen.

"Kami menyambut baik. Penurunan harga gas bisa berdampak langsung pada pasar domestik dan meningkatkan daya saing ekspor," ujar Silmy.

Silmy juga menjelaskan, perusahaan bisa menghemat biaya produksi rata-rata sebesar lima sampai 10 persen dengan harga gas yang dipatok enam dolar AS per MMBTU. Hanya, efek ini butuh waktu. Ia menjelaskan, perlu waktu paling tidak dua bulan untuk melihat efek penurunan harga gas.

PT Pupuk Indonesia (Persero) juga menyambut baik atas keluarnya permen tentang pengaturan harga gas khusus untuk industri. Head of Corporate Communication Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, aturan ini merupakan angin segar untuk perusahaan.

Wijaya menjelaskan, penurunan harga gas merupakan hal yang penting bagi industri pupuk. Sebab, harga gas sangatlah berpengaruh pada biaya produksi perusahaan dalam memproduksi pupuk urea. 

"Sehingga bila ada penurunan akan meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan dan mengurangi beban subsidi pemerintah," ujar Wijaya.

Di satu sisi, selain penurunan harga gas, Wijaya berharap perbaikan kurs juga bisa membantu perusahaan lebih efisien. Ia juga menjelaskan, untuk membahas lebih lanjut mengenai pengajuan harga gas khusus untuk industri ini, Pupuk Indonesia masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).  

Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Selasa (14/4) meneken permen tentang harga gas khusus industri sebesar 6 dolar AS per MMBTU. Permen ini untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan, beleid ini merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak termasuk mendapatkan masukan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

Sesuai bunyi Pasal 5 Ayat 2, dalam menetapkan harga gas bumi tertentu, menteri mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan harga gas bumi dari SKK Migas atau BPMA dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi dari badan pengatur.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat