Nasional
Peraturan Polri Bisa Duduki Jabatan di 17 Kementerian/Lembaga Dikritik
Aturan tersebut dinilai bakal semakin memunculkan berbagai konflik kepentingan.
JAKARTA — Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota kepolisian aktif dapat menduduki jabatan pada 17 kementerian/lembaga negara dikritik. Peraturan anggota tentang kepolisian dalam pelaksanaan tugas di luar struktur organisasi Polri tersebut dinilai justru akan semakin membuka pintu pengaruh Polri dalam kelembagaan nonkepolisian, alih-alih dalam upaya memperkuat profesionalisme...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Penantian Belasan Tahun untuk Jadi PPPK
Satria telah bekerja sebagai staf tata usaha di SMAN 1 Purworejo sejak 2009.
SELENGKAPNYAKepungan Asap di Gedung Terra Drone Merenggut 22 Nyawa
Para korban itu ditemukan dalam keadaan utuh dan tidak mengalami luka bakar.
SELENGKAPNYA
