Nasional
Ojol Dilarang Bawa Penumpang
Kepolisian diminta ikuti Permenkes dan Pergub DKI Jakarta.
JAKARTA—Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan aturan kendaraan roda dua baik pribadi maupun ojek daring (Ojol) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Artinya, baik ojol maupun kendaraan pribadi roda dua dilarang membawa penumpang.
Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta hanya mengizinkan ojol mengangkut barang, tetapi tidak diperbolehkan mengangkut penumpang. “Ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua. Jadi, bagi anggota keluarga yang bersama menggunakan roda dua, kalau dari rumah yang sama, alamat KTP yang sama, bepergian sama-sama, tidak masalah. Tapi, kalau angkut penumpang untuk usaha tidak diizinkan, karena potensi penularan menjadi tinggi,” tegas Anies, di Balai Kota Jakarta, Senin malam (13/4).
Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengevaluasi, meninjau ulang, dan menindak tegas perusahaan-perusahaan di luar sektor dikecualikan yang tetap beroperasi selama masa PSBB ini. Tindakan tegas tersebut dapat berbentuk pencabutan izin usaha. Anies meminta perusahaan swasta menyadari pentingnya PSBB, karena ini bukan tentang pemerintah. Ini tentang melindungi warga Jakarta dari penularan. “Bila melakukan pelanggaran dan berulang terus bisa kita cabut izin usaha. Kami harap itu tidak terjadi, maka ini harus ditaati,” ujar Anies.
Dalam evaluasinya, Pemprov DKI Jakarta bersama jajaran Polda dan TNI telah menyiagakan 33 check point untuk mengawasi jalannya masa PSBB. Rinciannya, sebanyak 11 check point di perbatasan, 13 check point di stasiun dan terminal, 5 check point di pintu masuk tol, dan 4 check point di dalam kota. Hal ini mengingat wilayah penyangga DKI Jakarta belum menerapkan PSBB.
“Secara bertahap kita akan tambah check point. Begitu PSBB sinkron, maka proses penindakan atas pelanggaran jauh lebih leluasa. Kita akan tindak tegas semua yang melanggar aturan di PSBB,” tegasnya.
Acuan kepolisian
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta jajaran Polda Metro Jaya untuk tidak ragu menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum bagi ojol yang mengangkut penumpang. Ombudsman mengingatkan rujukan Kepolisian dalam tata laksana PSBB adalah Permenkes, bukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020.
Larangan bagi ojol mengangkut penumpang ini juga telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. "Bukan pada Permenhub No 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," kata Teguh, Selasa (14/4).
Menurut Teguh, Pergub tersebut merupakan pelaksanaan dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan PP No. 21/2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Kemenkes merupakan leading sector dalam penetapan dan pengawasan pelaksaan PSBB. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti perbedaan aturan Kemenkes dan Kemenhub soal ojol membuat Polri kebingungan. “Sangat disayangkan adanya perbedaan peraturan ini, karena saya juga banyak mendapat masukan dari teman-teman di kepolisian bahwa mereka juga bingung, kok aturannya bisa ada dua dan berbeda gini,” ujar Sahroni pada Selasa (14/4).
Sahroni menambahkan, sebagai aparat penegak hukum, kepolisian khususnya direktorat lalu lintas bertugas untuk memastikan aturan dari pemerintah dapat diimplementasikan di masyarakat. Namun jika aturannya masih belum seragam, maka hal ini hanya akan menyebabkan simpang siur di lapangan baik di polisi maupun tukang ojek.
Ia mengingatkan bahwa dalam kondisi wabah Covid 19 seperti saat ini, para pemangku kebijakan sedianya bisa menahan diri dan fokus pada kemanusiaan dan tidak mengutamakan ego sektoral masing-masing. “Rakyat sangat menunggu kebijakan dari para pemangku kebijakan untuk membantu kesulitan mereka, bukan pada aturan yang tumpang tindih semingga bikin rakyat makin bingung,” tegasnya. n
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
