Petugas mengukur suhu tubuh pengendara yang akan masuk ke Kota Palu di perbatasan Kota Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, Senin (13/4/2020). | Basri Marzuki/Antara

Kabar Utama

Daerah PSBB Bertambah

Setidaknya tiga daerah ditangguhkan permohonan PSBB-nya.


JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto kembali mengabulkan permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan daerah. Kendati demikian, sejumlah daerah juga ditolak pengajuan PSBB-nya hingga kriteria penerapan dipenuhi daerah terkait.

Daerah yang terkini disetujui permohonan PSBB-nya adalah Kota Pekanbaru di Riau. Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada 12 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020.

Terawan menyebutkan, telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan  di Pekanbaru. Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan di sana. Hingga Senin (13/4), tercatat ada sembilan pasien positif Covid-19 di Pekanbaru, satu di antaranya sembuh.

“Beberapa waktu lalu, Wali Kota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan,” kata  Terawan dalam keterangan yang diterima Republika, Senin (13/4). Ia menambahkan, PSBB di Pekanbaru tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.



Selain Pekanbaru, yang juga telah disetujui permohonan PSBB-nya adalah Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten-Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten. Sementara itu, sejumlah daerah juga ditangguhkan pengajuan PSBB-nya, di antaraya adalah Kota Sorong dan Kabupaten Fakfak di Papua Barat, Kabupaten Mimika di Papua, Kabupaten Rote Ndao di NTT, dan Palangka Raya di Kalimantan Tengah.

 “Atas pertimbangan kajian epidemiologi dan aspek-aspek lainnya oleh tim teknis, kami belum bisa menetapkan PSBB bagi wilayah Sorong,” ujar Terawan. Alasan serupa diberikan terkait penolakan permohonan Rote Ndao dan Palangka Raya.

Ia menuturkan, daerah-daerah itu belum memenuhi kriteria pertama jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. "Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain," katanya.

Selain kriteria di atas, ia menyebutkan penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.

 
Sebab, jika PSBB diterapkan di daerah yang memiliki koneksi jalan nasional yang terhubung ke daerah lain, pastinya distribusi logistik akan terhambat ke seluruh daerah. Nantinya akan repot dan ini harus dipikirkan.
Abdullah Azwar Anas
 



Menkes berharap pemerintah setempat tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejauh ini, terdapat dua orang pasien Covid-19 di Kota Sorong, kemudian 15 di Palangka Raya, dan belum ada kasus di Rote Ndao.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah daerah harus mempertimbangkan dengan matang terkait permohonan PSBB di masing-masing daerahnya.

“Sebab, jika PSBB diterapkan di daerah yang memiliki koneksi jalan nasional yang terhubung ke daerah lain, pastinya distribusi logistik akan terhambat ke seluruh daerah. Nantinya akan repot dan ini harus dipikirkan," katanya saat dihubungi Republika, Senin (13/4).

Kemudian, ia melanjutkan, saat ini sudah banyak daerah yang melakukan penjagaan ketat, seperti physical distancing, untuk mencegah virus korona atau Covid-19. Azwar menambahkan, terkait permohonan PSBB daerah ini tidak perlu diperdebatkan terlalu mendalam. Sebab, pemerintah memiliki pertimbangan dan kajian yang komprehensif. "Sebenarnya, daerah-daerah yang mengajukan kan sesuai kebutuhannya untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar dia.



Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo menjelaskan, belum diberikannya persetujuan untuk beberapa karena ketidaklengkapan mengenai data kesiapan anggaran dan biaya operasional daerah tersebut jika nantinya disetujui untuk menerapkan PSBB.

Terkait PSBB, sebanyak 15 ribu kepala keluarga (KK) di Kota Pekanbaru bakal menerima bantuan sembako dari pemkot setempat guna meringankan beban dampak pandemi Covid-19. "Kita menyediakan 15 ribu KK. Kita distribusikan ketika sudah selesai proses pendataan dari RT, RW, dan lurah berdasarkan kriteria dan panduan Kemensos. Paling lambat awal Ramadhan sudah disalurkan," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Senin.

Menurut Firdaus, pendataan warga yang berhak menerima bantuan itu dijadwalkan cepat selesai sehingga bantuan dapat disalurkan menjelang Ramadhan. Ia menyebutkan, bantuan itu akan disalurkan khususnya pada keluarga orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan positif Covid-19.

"Bantuan kemanusiaan ini juga diberikan pada masyarakat di sekitar tempat tinggal ODP, PDP, dan keluarga positif Covid-19 karena dia ikut terdampak dan tidak bisa beraktivitas banyak," kata Firdaus. Ia memerinci, selain sembako, juga disalurkan 100 ton beras bantuan dari pemerintah pusat melalui Bulog yang telah disiapkan, sedangkan untuk kebutuhan lauk pauknya akan menggunakan APBD Kota Pekanbaru.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat