
Dunia Islam
Kredit Kendaraan dan KPR, Apakah Termasuk Riba? Ini Pendapat Muhammadiyah-NU
Skema jual beli secara kredit atau mencicil banyak dijumpai di tengah masyarakat.
Praktik jual beli dengan sistem kredit jamak berlaku di masyarakat. Daripada tunai (cash and carry), sistem ini umumnya dianggap lebih meringankan pelanggan. Bagaimanakah pandangan fikih Islam terkait skema cicil ini?
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menjelaskan, hukum asal dalam muamalah adalah mubah (boleh), kecuali terdapat dalil dari Alquran dan hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang dan mengharamkannya. Berbeda dengan ibadah mahdhah, hukum asalnya adalah haram kecuali ada ayat yang memerintahkan untuk melakukannya.
Dengan demikian, tidak perlu mempertanyakan dalil yang mengakui keabsahan sebuah transaksi muamalah. Sepanjang tidak terdapat dalil yang melarangnya, transaksi muamalah sah dan halal.
Jika dilihat dari ayat Alquran maka jual beli secara umum dihalalkan. Riba merupakan hal yang diharamkan. Surah al-Baqarah ayat 275 menyebutkan:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا "... padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Adanya unsur tolong-menolong dalam transaksi jual beli kredit dikarenakan pembeli memungkinkan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan tanpa harus langsung membayarnya. Prinsip tolong-menolong ini sesuai dengan semangat Alquran surah al-Maidah ayat kedua:
ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."

Dalam Alquran pun tertera jelas tentang bagaimana ketentuan jual beli tidak secara tunai.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya" (QS al-Baqarah: 282).
Meski demikian, ada sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah tentang dua transaksi dalam satu akad. Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa menjual dua transaksi dalam satu transaksi, maka baginya kerugiannya atau riba" (HR at-Tirmidzi, Abu Dawud, dan al-Baihaqi).
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menjelaskan, ulama menafsirkan dua akad dalam satu transaksi itu adalah ketika penjual menyebutkan harga jual, baik dengan kontan mau pun lewat kredit tanpa ada kesepakatan.
Misalnya, seseorang berkata, "Aku jual sepeda motor ini, tunai seharga Rp 12 juta, kredit Rp 15 juta." Kemudian, keduanya berpisah dari majelis akad tanpa ada kesepakatan pembelian, tunai atau kredit. Akad jual beli yang demikian ini batal adanya.
Adapun ketika pembeli menentukan satu pilihan dari dua opsi yang ditawarkan, maka jual beli itu menjadi sah dan berlaku atas harga yang disepakati.
Kepentingan penjual untuk menaikkan harga jual lebih tinggi daripada harga tunai (cash and carry) karena penambahan jangka waktu pembayaran adalah bagian dari harga jual tersebut, bukan sebagai kompensasi waktu semata yang tergolong riba.
Sudah menjadi hal lumrah bahwa sebuah komoditas bisa berubah nilainya dari masa ke masa. Di antara jumhur ulama fikih yang berpendapat demikian adalah al-Ahnaf, para pengikut Imam asy-Syafi'i, Zaid bin Ali, dan Muayyid Billah.

Transaksi muamalah dibangun atas asas maslahat. Syariat Islam tidak akan melarang bentuk transaksi kecuali terdapat unsur kezaliman di dalamnya. Sebagai contoj, riba, penimbunan, penipuan, dan lainnya.
Jual beli kredit akan menjadi mashlahat bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah yang memungkinkan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan keterbatasan dana yang dimiliki.
Dengan demikian, jual beli komoditas dengan cara kredit yang termasuk di dalamnya kendaraan bermotor, bukanlah transaksi utang piutang ataupun transaksi atas barang ribawi.
Transaksi tersebut adalah jual beli murni yang keabsahannya diakui oleh syariat. Tentunya, dengan ketentuan-ketentuan yang telah tersebut di atas. Hanya, ada kalanya pembeli melakukan pengajuan kredit lewat lembaga pembiayaan atau leasing.
Saat ini pun ada leasing yang sudah berstatus syariah. Bedanya dengan leasing konvensional, yakni leasing tersebut menggunakan akad murabahah atau jual beli. Dengan demikian, margin keuntungan pihak leasing dapat diketahui di awal. Leasing syariah juga tidak mengenal bunga harian yang jadi pendapatan saat pihak pembeli tak mampu melunasi setelah jatuh tempo.
Sementara itu, Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelaskan, transaksi jual beli secara kredit hukumnya sah dan halal asalkan akad (transaksinya) antara penjual dan pembeli dilakukan secara jelas (aqd sharih).
Transaksi jual beli secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dibanding membeli secara kontan hukumnya sah dan halal.
Artinya, penjual dan pembeli sama-sama mengetahui dan terdapat kesepakatan harga barang dan batas waktu pada saat akad. Transaksi jual beli secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dibanding membeli secara kontan hukumnya sah dan halal.
Dengan syarat, transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan dengan aqd sharih 'adam al-jahalah (dilakukan secara jujur dan menyepakati batas waktu dan harga barang).
Jangan sampai barang sudah di bawa pulang sementara antara penjual dan pembeli belum ada kesepakatan, apakah membeli secara tunai atau kontan. Sehingga, si pembeli memutuskan sendiri dalam akadnya setelah beberapa waktu dari waktu transaksi. Ketidakjelasan seperti ini hukumnya haram karena akadnya tidak jelas.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Kronologi Terbakarnya Kapal Global Sumud Flotilla Menurut Aktivis
Badan Keamanan Tunisia mengklaim api yang membakar kapal berasal dari puntung rokok.
SELENGKAPNYAIndustri Daur Ulang Plastik Terancam Krisis Bahan Baku
Pasokan domestik jauh di bawah kebutuhan produksi.
SELENGKAPNYAPemerintah dan DPR Janji Percepat RUU Perampasan Aset
Presiden meminta DPR segera mengambil langkah konkret agar regulasi itu bisa segera rampung.
SELENGKAPNYA