Mantan mendikbudristek Nadiem Makarim degan mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). | Republika/Prayogi

Nasional

Setelah di Kejagung, Nadiem jadi Tersangka KPK?

KPK juga sedang menyidik kasus pengadaan Chromebook.

JAKARTA — Kejaksaan Agung resmi menetapkan eks menteri pendidikan periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masih membuka kemungkinan ikut menjadikan Nadiem sebagai tersangka kasus serupa.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kamis (4/9/2025).  “Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan satu orang tersangka baru dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Kasus ini bermula pada Februari 2020. Saat itu Nadiem yang baru beberapa bulan menjabat sebagai menteri menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan tersebut membicarakan produk Google for Education menggunakan Chromebook. Sejumlah pertemuan berlanjut hingga tercapai kesepakatan bahwa produk Google, yakni Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), akan masuk dalam proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajarannya, yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku staf khusus menteri. Dimana peserta rapat diwajibkan menggunakan perangkat tertentu. Rapat tersebut membahas pengadaan Chromebook, meskipun saat itu program pengadaan TIK belum dimulai. 

"Melalui via Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta dalam menggunakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai" katanya. 

photo
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim degan mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek. - (Republika/Prayogi)

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya korespondensi antara Google dan Kemendikbud. Pada awal 2020, Nadiem disebut merespons surat dari Google untuk meloloskan produk Chromebook agar bisa ikut serta dalam pengadaan TIK. Sikap ini berbeda dengan menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy, yang tidak menindaklanjuti tawaran serupa.

“Untuk meloloskan Chromebook produk Google, NAM selaku menteri pada awal 2020 menjawab surat dari Google agar ikut partisipasi dalam pengadaan TIK di Kemendikbud. Padahal sebelumnya surat itu tidak dijawab oleh menteri sebelumnya, karena uji coba Chromebook tahun 2019 gagal dan tidak bisa dipakai di sekolah wilayah 3T,” katanya. 

Selanjutnya, Nadiem memerintahkan Direktur SD dan Direktur SMP menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dengan spesifikasi yang mengunci pada Chrome OS. Kajian teknis yang dibuat tim juga diarahkan agar sesuai dengan produk tersebut.

"Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis-juklap yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS. 

Selanjutnya tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS," katanya. 

Kemudian pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik reguler bidang pendidikan. 

Atas kebijakan itu, pengadaan TIK tahun 2020–2021 menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian oleh BPKP," katanya. 

Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. "Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya mengakhiri. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjelaskan kemungkinan Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka, meskipun Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. "Memungkinkan, seperti dalam perkara Bank BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

photo
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Nadiem memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). - (Republika/Prayogi)

Tersangka yang dimaksud Budi adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi yang di lingkup KPK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

Sementara di lingkup Kejagung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha.

"Jadi, itu memungkinkan dan memang KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri punya komitmen yang sama untuk sama-sama membangun sinergisitas sehingga dalam proses-proses penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi bisa berjalan secara harmoni,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah terkait kasus Google Cloud itu adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Fiona Handayani, yakni pada 30 Juli 2025.

photo
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Gedung Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejagung kembali memanggil Nadiem sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem sudah tiga kali dipanggil Kejagung untuk mendalami perkara ini. - (Edwin Putranto/Republika)

Kemudian mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025, sedangkan Nadiem dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025. KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Selain itu, KPK mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.

Menyikapi status hukumnya, Nadiem menegaskan dirinya tidak melakukan pelanggaran apa pun dan menyerahkan sepenuhnya pada perlindungan Allah. “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” kata Nadiem saat ditanya wartawan Kamis, (4/9/2025).

Menurutnya, nilai integritas menjadi hal utama dalam perjalanan hidupnya. “Bagi saya, seumur hidup, integritas nomor satu. Kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya, insya Allah,” ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Kejagung Fokus 4 Tersangka, Nadiem Masih Saksi

Nadiem sudah dalam status cegah sejak 19 Juni 2025.

SELENGKAPNYA

Kejagung Bicara Peluang Nadiem Jadi Tersangka

Semua pihak yang saat ini berstatus cegah berpotensi menjadi tersangka pertama

SELENGKAPNYA