Suasana lalu lintas yang lengang di kawasan Pancoran, Jakarta, Jumat (10/4). | Putra M. Akbar/Republika

Kabar Utama

Warga Belum Patuh

Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan hukum mulai Senin.

 

JAKARTA -- Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta resmi diberlakukan Jumat (10/4). Berdasarkan hasil patroli dan pengawasan aparat keamanan, belum semua warga menaati ketentuan PSSB. Petugas masih menemukan adanya kerumunan hingga kendaraan pribadi dengan jumlah penumpang tak sesuai aturan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kepolisian bersama dengan aparat keamanan terus berpatroli untuk memastikan masyarakat menaati ketentuan kerumunan. Patroli tak hanya dilakukan di jalan-jalan raya, tapi juga ke wilayah padat penduduk.

Yusri mengungkapkan, masih ada warga yang berkerumun. Namun, dia menyebut jumlahnya sudah berkurang sejak maklumat kapolri diterbitkan tiga pekan lalu. "Pasti masih ada (yang belum menaati PSBB—Red). Ini hari pertama. Kita ingatkan terlebih dahulu. Langkah persuasif kita kedepankan," kata Yusri kepada Republika, Jumat (10/4).

Selain itu, masyarakat masih ada yang belum memenuhi ketentuan terkait transportasi. Pengendara kendaraan pribadi yang melanggar pun diberhentikan dan diberi imbauan.



Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (9/4) malam telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB yang berisikan 28 pasal. Anies menyatakan, pergub itu berlaku selama 14 hari.

Anies menjelaskan, pergub itu memiliki pasal yang mengatur semua hal terkait dengan kegiatan di Jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan. Dalam hal kerumunan, warga dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum.

Anies berharap warga DKI tetap berada di dalam rumah dan mengurangi, bahkan meniadakan kegiatan di luar. "Ini penting untuk memangkas mata rantai penularan Covid-19, menyelamatkan diri kita, keluarga, tetangga, kolega, agar virus ini bisa kita kendalikan,” kata Anies, Kamis (9/4).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yuga mengatakan, penindakan kepada pelanggar ketentuan PSBB baru akan dimulai Senin (13/4). Polda masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami Pergub Nomor 30 Tahun 2020.

 
Ini penting untuk memangkas mata rantai penularan Covid-19, menyelamatkan diri kita, keluarga, tetangga, kolega, agar virus ini bisa kita kendalikan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
 



Menurut dia, upaya ini dilakukan sekaligus sebagai sosialisasi terhadap pergub tersebut. "Kalau sosialisasi berjalan baik, hari Senin kita mulai lebih tegas dalam penindakan terhadap warga yang melanggar ketentuan PSBB," kata Sambodo, kemarin.

Ia mengingatkan, PSBB mengatur pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi dan angkutan umum. Jumlah penumpang harus dikurangi 50 persen dari total muatan. Penumpang juga harus menerapkan physical distancing. "Jika hanya berdua, penumpang harus duduk di belakang, pengemudi di depan sendirian," katanya.

Untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan penerapan PSBB, Ditlantas Polda Metro Jaya membangun 33 titik pemeriksaan atau check point di seluruh wilayah DKI. Titik pemeriksaan tersebut dibangun di pintu-pintu masuk DKI Jakarta, seperti stasiun kereta api, terminal, gerbang tol, hingga jalan perbatasan dengan daerah sekitar.

Pergub DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2020 sebagai acuan penegakan hukum PSBB juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggar PSBB. Pelanggar PSBB dapat dikenakan pidana ringan, pidana kurungan, hingga denda mencapai Rp 100 juta.



PSBB berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang. Selama PSBB berlaku, sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali delapan sektor. Kemudian, tempat ibadah serta fasilitas umum pemerintah dan swasta ditutup. Sedangkan, jam operasional transportasi umum dibatasi dari jam 06.00 sampai 18.00 WIB.

Aturan lainnya, pengendara motor dilarang berboncengan. Ini juga berlaku bagi ojek daring. Pengemudi ojek daring hanya diperbolehkan mengambil pesanan untuk makanan dan pengiriman barang. Fitur Go Ride dan Grab Bike dalam aplikasi Gojek dan Grab pun sudah tak bisa diakses pengguna mulai Jumat kemarin.

Berdasarkan pantauan Republika, pada sejumlah ruas jalan di Kramat Jati, Cililitan, Cikini, Menteng, dan sejumlah ruas jalan lain, tidak tampak pengojek daring yang mengangkut penumpang. "Sekarang cuma bisa antar makan dan Go Send (kirim barang). Hanya itu sumber penghasilan kami," kata Sarwono, salah satu pengojek daring yang tengah mengantarkan makanan dari Menteng ke Cipinang, Jumat.

photo
Petugas gabungan melakukan patroli pengamanan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di salah satu rumah makan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (10/4). - (Republika/Thoudy Badai)



Kepala Hubungan Korporasi Gojek Nila Marita menyatakan, Gojek berkomitmen mematuhi aturan PSBB. "Layanan yang disediakan mitra driver Gojek di DKI, yaitu layanan transportasi roda dua Go Ride, diberhentikan," kata Nila, kemarin.

Kendati demikian, layanan transportasi roda empat tetap tersedia. Namun, jumlah penumpang layanan dibatasi sesuai aturan PSBB. Kendaraan roda empat jenis sedan hanya diperbolehkan mengangkut dua penumpang untuk mendukung physical distancing. Di kendaraan yang muatannya lebih besar, hanya diizinkan mengangkut setengah dari kapasitas. Layanan lainnya, seperti pemesanan makanan hingga pengiriman barang, tetap bisa diakses.

Pada hari pertama PSBB, sejumlah ruas jalan di Ibu Kota tampak lengang, termasuk Jalan Jenderal Sudirman yang kerap dipadati kendaraan. Dalam waktu 10 menit, rata-rata hanya ada 7-8 mobil yang melintas. Sedangkan, untuk sepeda motor, hanya ada 20 sepeda motor yang melintasi kawasan itu dalam 10 menit.

Para pengendara motor yang melintasi Jalan Jenderal Sudirman pun sebagian besar menaati aturan PSBB, yakni satu orang untuk satu motor. Namun, ada juga pengendara motor yang terlihat membawa penumpang.

Kemarin, petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan tampak berkeliling menggunakan motor dan mobil yang dipasangi pengeras suara. Begitu terlihat ada kerumunan, petugas menghentikan laju kendaraannya dan mengimbau masyarakat untuk membubarkan diri atau menjaga jarak.

Hal itu seperti terlihat saat petugas berpatroli di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tepatnya di depan mal Pejaten Village pada kemarin siang. Saat itu, tampak banyak pengemudi ojek yang berkerumun di depan mal.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat