Mantan mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Senin (23/6/2025). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Menanti Langkah Kejagung Setelah Cegah Nadiem ke Luar Negeri

Kejagung resmi mengumumkan status cegah terhadap Nadiem Makarim.

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan status cegah terhadap Nadiem Makarim (NM). Larangan ke luar wilayah hukum Indonesia terhadap mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (mendikbudristek) itu menyusul pengusutan dugaan korupsi penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2023.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Nadiem memang masih berstatus saksi. Namun untuk mempermudah pengungkapan dan proses hukum, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memutuskan untuk menebalkan status cegah terhadap Nadiem. “Status cegah terhadap yang bersangkutan, sudah dimintakan sebelum pemeriksaan,” kata Harli di Kejagung, Jakarta.

Nadiem menjalani pemeriksaan pertamanya di Jampidsus, pada Senin (23/6/2025). Status cegah terhadap Nadiem, kata Harli, diundangkan 19 Juni 2025. “Status cegah untuk enam bulan, terhitung 19 Juni 2025,” ujar Harli.

photo
Mantan mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (23/6/2025). - (Republika/Thoudy Badai)

Penyidik Jampidsus, kata Harli melanjutkan, pun akan menjadwalkan lagi pemeriksaan terhadap Nadiem. Akan tetapi, belum ada jadwal pasti dari tim penyidikan untuk pemeriksaan kedua itu.

Sebelum mengumumkan cegah terhadap Nadiem, status larangan ke luar wilayah hukum Indonesia juga penyidik undangkan terhadap tiga staf ahli (stafsus) Nadiem saat menjabat sebagai mendikbudristek. Mereka di antaranya adalah Fiona Handayani (FH), dan Jurist Tan (JT), serta Ibrahim Arief (IA). Ketiganya itu dicegah sejak 4 Juni 2025 setelah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.

Sepanjang pekan lalu, Fiona dan Ibrahim tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Sedangkan Jurist Tan masih kerap mangkir. Diketahui, Jurist Tan ternyata lolos ke luar negeri. Pada Selasa (24/6/2025), Kejagung mengingatkan Jurist Tan untuk kooperatif kembali ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan di Jampidsus. Atau, kata Harli, penyidik bakal menerbitkan status tambahan terhadapnya dan memaksanya kembali ke Indonesia untuk menjalani proses pidana.

“Penyidik akan segera mengambil langkah-langkah tegas dan strategis terhadap yang bersangkutan. Apakah itu bentuknya administratif, misalnya melakukan pemanggilan, atau penjemputan melalui kedutaan, atau yang lain yang sifatnya sedikit keras, ini yang sedang dipikirkan penyidik,” sambung Harli.

Hingga kini, kata Harli, Kejagung masih berkoordinasi dengan atase kejaksaan di beberapa negara dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memastikan keberadaan Jurist Tan.

photo
Pelajar mengoperasikan laptop jenis chromebook buatan lokal bermerek Zyrex M432-2 di SMA 42 Jakarta, Selasa (3/6/2025). - (Republika/Thoudy Badai)

Pengusutan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun ini terkait dengan realisasi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2023. Salah satu yang menjadi fokus pengusutan terkait dengan pengadaan laptop chromebook. Versi penyidik, dalam pengadaan laptop chromebook tersebut terjadi pengondisian dengan banyak vendor penyedia barang. Karena mulanya program digitalisasi pendidikan itu menolak pengadaan laptop berbasis sistem operasi terbuka dari Google tersebut.

Selain itu, dalam proses pengadaannya juga bermasalah. Karena menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik senilai Rp 6,39 triliun, dan Dana Satuan Pendidikan (DSP) senilai Rp 3,82 triliun. Dalam penyidikan awal juga pernah disampaikan adanya mark-up dalam belanja laptop chromebook seharga Rp 5 sampai Rp 7 juta itu. Namun dalam pelunasannya pemerintah menggelontorkan Rp 10-an juta dari setiap pengadaan barang.

Nadiem, usai menjalani pemeriksaan menyampaikan dirinya kooperatif dan terbuka kepada penyidik. Pun dia menawarkan diri untuk membantu pengungkapan kasus korupsi yang menyeret namanya ke pusaran kasus tersebut. “Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan juga asas peraduga tak bersalah,” kata Nadiem, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Senin (23/6/2025).

“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan,” ujar dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Matinya Tukang Kritik 

Cerpen Rusmin Sopian 

SELENGKAPNYA

Kejagung Ungkap Rapat Khusus Stafsus Nadiem

Nadiem menyatakan pengadaan laptop chromebook menjadi tanggung jawabnya.

SELENGKAPNYA

12 Jam Nadiem Jalani Pemeriksaan Kasus Chromebook

Nadiem Makarim selesai menjalani pemeriksaan pertamanya di Kejagung, Senin (23/6/2025).

SELENGKAPNYA