Pembina memberikan pengarahan kepada ratusan peserta program Pembinaan Karakter dan Bela Negara di Balai Kota, Depok, Jawa Barat, Sabtu (31/5/2025). | ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Nasional

Kebijakan Masuk Pagi Jabar Tuai Kritik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersikeras menjalankan program tersebut.

Oleh RIZKY SURYARANDIKA

JAKARTA -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi tetap bertekad menjalankan kebijakan masuk sekolah lebih pagi pada pukul 06.30. Sejumlah pihak, utamanya pada siswa menyatakan keberatan dengan kebijakan itu. 

Salah satu siswa SMKN 2 Depok, Muhammad Farrel Alfarizki mengaku belum mendapat informasi resmi mengenai pengaturan masuk sekolah lebih pagi itu. Farrel hanya memantau informasi yang berseliweran di berita dan media sosial. "Saya belum dengar informasi dari guru dan sekolah, cuma sudah baca-baca infonya," kata Farrel kepada Republika, Rabu (4/6/2025). 

Tapi Farrel merasa cemas atas kebijakan itu. Farrel mengaku sulit berangkat ke sekolah sepagi itu karena rawan mengantuk saat belajar. Belum lagi, masalah akses transportasi ke sekolahnya memakan jarak sekitar 7 kilometer. "Takutnya saya ngantuk dan ketiduran di sekolah. Jadinya belajar nggak efektif kan sayang," ujar Farrel. 

Sedangkan salah satu siswi SMPN 19 Depok, Syifa Nur Asyifa berpendapat serupa. Syifa merasa pengaturan masuk sekolah lebih pagi belum tentu efektif untuk mendukung belajar. Syifa menganggap jam masuk sekolah saat ini lebih baik dipertahankan saja.  "Kalau bisa jangan diubah tetap masuk jam 7 (pagi) karena jam segitu saja aku suka kesiangan," ujar Syifa. 

Syifa berharap Dedi Mulyadi mempertimbangkan pendapat para siswa selaku pihak terdampak kebijakan itu. Syifa berharap pendapat mereka didengarkan agar kebijakan yang dibuat mengacu kepentingan terbaik bagi anak.  "Pak Dedi coba pikirin kami juga yang harus bangun lebih pagi," ujar Syifa. 

photo
Pembina memberikan pengarahan kepada ratusan peserta program Pembinaan Karakter dan Bela Negara di Balai Kota, Depok, Jawa Barat, Sabtu (31/5/2025). - (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menandatangani surat edaran tentang jam efektif pada satuan pendidikan di tingkat Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut bernomor 58/PK.03/Disdik yang dibuat pada tanggal 28 Mei tahun 2025. Surat itu isinya memutuskan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB. Menurut Dedi, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya membentuk kedisiplinan dan rencana menjadikan Sabtu sebagai hari libur bagi pelajar. 

"Jadi jam 06.30 itu dulu saya waktu jadi bupati malah jam 06.00 dan banyak daerah pegunungan. Nanti kita bisa lihat, yang penting kan standarnya 6.30 WIB dari standar 6.30 nanti ada aturan teknis," ucap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Rabu (4/6/2025).

Ia menuturkan penerapan jam 06.30 secara teknis diatur oleh kepala UPT berdasarkan distribusi dan kondisi wilayah. Dedi menyebut kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.

"Kan umumnya dulu, kan ada yang bersifat ketentuan umum oleh gubernur. Nanti ada ketentuan khusus yang dibuat oleh kepala UPT-nya masing-masing menyesuaikan dengan kultur wilayah," kata dia. Dedi mengatakan mereka yang tinggal di daerah pegunungan relatif dekat dengan sekolah-sekolah seperti SD maupun SMP. Sedangkan jarak SMA relatif lebih jauh dari rumah.

Dalam surat tersebut disebutkan jam belajar efektif pada PAUD, RA dan Taman Kanak-Kanak Luar Biasa. Senin hingga Kamis pembelajaran dimulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 195 menit per hari sedangkan pembelajaran pada hari Jumat durasi minimal 120 menit per hari.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (republikaonline)

Jam belajar untuk SD, MI dan SDLB pada Senin hingga Jumat dimulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran 7 hingga 8,5 jam per hari. Sedangkan untuk Jumat hanya 4-6 jam pelajaran. Satu jam pelajaran sekitar kurang lebih 35 menit.

Untuk SMP dan MTS, Senin hingga Kamis mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 8,75 jam pelajaran per hari. Sedangkan pada hari Jumat mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 6 jam pelajaran. Satu jam pelajaran 40 menit.

Untuk SMPLB, mulai pukul 06.30 waktu belajar 8-8,5 jam pelajaran per hari. Sedangkan pada Jumat mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 6 jam pelajaran.

Untuk SMA, MA, SMLB, Senin hingga Kamis mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi 9-10 jam belajar. Sedangkan Jumat mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 6 jam pelajaran. Satu jam pelajaran 45 menit untuk SMA dan MA dan 40 menit untuk SMLB.

Untuk pemanfaatan waktu di luar sekolah, Dinas Pendidikan juga memberikan arahan kepada sekolah dan orang tua agar peserta didik dapat mengelola waktu di luar jam sekolah untuk kegiatan produktif: Pukul 12.00–17.30 WIB: untuk kegiatan membantu orang tua, kegiatan sosial kemasyarakatan, keagamaan, atau pengembangan minat dan bakat.

photo
Peserta program Pembinaan Karakter dan Bela Negara membawa perlengkapan di Balai Kota, Depok, Jawa Barat, Sabtu (31/5/2025). Pemerintah Kota Depok memberangkatkan sebanyak 100 siswa dari sejumlah sekolah di Depok untuk mengikuti program Pembinaan Karakter dan Bela Negara ke barak militer Kostrad 1 Cilodong Depok dalam rangka untuk membentuk disiplin dan tanggung jawab sebagai pemuda. - (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Pukul 18.00 – 21.00 WIB untuk belajar di rumah, kegiatan keagamaan, atau aktivitas positif lainnya. Hari Sabtu dan Ahad untuk kegiatan pendidikan di lingkungan keluarga atau ekstrakurikuler di bawah pengawasan orang tua/wali.

Fleksibilitas Penerapan. Penerapan kebijakan jam belajar efektif dan waktu mulai pembelajaran sebagaimana diatur dalam edaran ini tetap memberikan ruang fleksibilitas. Sekolah dapat menyesuaikan, termasuk memilih sistem lima hari sekolah atau waktu mulai belajar yang lebih awal, dengan persetujuan pejabat yang berwenang.

 

Peringatan P2G

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberi peringatan kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang memerintahkan semua kabupaten dan kota di provinsi itu memberlakukan masuk sekolah lebih pagi. P2G mewanti-wanti hambatan penerapan kebijakan itu. 

Dalam penerapan jam masuk sekolah lebih pagi, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri menyebut banyak kesulitan dalam implementasi. Contohnya akses ke sekolah yang jauh dari rumah siswa dan guru, ketidaktersediaan kendaraan umum pada jam berangkat sekolah. 

"Ada risiko keamanan bagi siswa dalam keberangkatan, karena kondisi jalan sepi atau langit masih gelap," kata Iman pada Rabu (4/6/2025).  Iman mengamati guru dan orang tua siswa merasa lebih terbebani atas kebijakan itu. Sebab mereka harus menyiapkan sarapan dan bekal lebih awal. Bagi orang tua yang punya anak cukup banyak, lebih merepotkan lagi sebab harus membagi perhatian penyiapan lebih awal.

"Guru dan Siswa yang rumahnya jauh harus bangun lebih pagi lagi. Malah sarapan pada jam sahur. Ini tentu saja sangat tidak berkeadilan," ujar Iman.  Iman juga mengingatkan tujuan Dedi Mulyadi agar anak tidak malas, bersemangat ke sekolah, dan gemar belajar dengan mempercepat jam masuk sekolah sebenarnya tidak langsung berkorelasi satu sama lain. 

Iman menekankan membangun kualitas pembelajaran terletak dalam ekosistem pembelajaran di sekolah, pola asuh di rumah, bagaimana guru mampu membangun ruang belajar berkualitas, aman, nyaman, sehat, dialogis, konstruktif, dan berpusat pada peserta didik. "Akan percuma masuk terlalu pagi, tapi kualitas pembelajaran masih rendah," ujar Iman. 

Zanatul Haeri menilai kebijakan masuk sekolah pukul enam pagi justru kontraproduktif dengan tujuan membangun kualitas hidup dan tumbuh kembang anak. Iman menemukan berbagai riset atau kajian ilmiah menunjukkan dampak negatif kurang tidur. 

"Anak akan sulit berkonsentrasi, penurunan daya ingat, gangguan metabolisme tubuh, sarapan bisa terlewatkan, kelelahan, kecemasan, bahkan penurunan prestasi akademik," kata Iman.

photo
Lebih Pagi Lebih Pintar - (Republika)

Iman menegaskan kebijakan ini di luar kelaziman internasional. Contohnya Malaysia, Cina, Amerika Serikat rata-rata masuk sekolah sekitar 7.30 pagi. Sedangkan India, Inggris, Rusia, Kanada, Korea Selatan masuk sekolah pukul 8.00 pagi. Lalu Singapura dan Jepang masuk pukul 8.30 pagi. 

"Semuanya dengan skema belajar lima hari atau Senin - Jumat. Artinya negara-negara maju rata-rata masuk sekolah lebih siang," ujar Iman. 

Iman merujuk pula penelitian The Open University, Brigham and Women’s Hospital, Harvard University, dan University of Nevada bahwa jam masuk sekolah pukul 10:00 lebih baik bagi kesehatan dan performa akademik siswa usia 13–16 tahun dibandingkan jam 8:30 pagi. Artinya, kegiatan belajar mengajar (KBM) yang dilaksanakan pada pukul enam pagi tidak memiliki dasar kajian. 

"Oleh sebab itu kami berharap ada kajian terlebih dahulu untuk penerapan KBM pukul enam pagi," ujar Iman. 

Selain itu, Iman meminta Pemprov Jabar belajar dari Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) yang pernah mencoba menerapkan kebijakan masuk sekolah pukul 5 pagi. Setelah uji coba dan evaluasi di sekolah lalu direvisi menjadi pukul 5.30 pagi. Bahkan pada akhirnya kembali menerapkan masuk sekolah pukul 7 pagi setelah Pemprov NTT melakukan evaluasi komprehensif termasuk mendengarkan masukan berbagai pihak.

“Kita harus belajar dari NTT, jangan sampai kebijakan pendidikan coba-coba dan akhirnya kembali seperti sedia kali. Sebaiknya hati-hati dan kaji dulu," ujar Iman.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang kebijakan itu sejalan dengan penguatan pendidikan karakter.  Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menjelaskan hal ini sesuai Perpres 87 tahun 2017 tentang penguatan pendidikan karakter. Kebijakan tersebut menurutnya boleh saja dilakukan dalam 5 hari kerja atau 6 hari kerja. 

"Namun dalam pelaksanaan lima hari kerja, perlu memperhatikan ketentuan pasal 9, ayat 3, yaitu: kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan, ketersediaan sarana pra sarana, kearifan lokal, dan pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah," kata Aris kepada Republika. 

Jika ketentuan dalam regulasi tersebut dilakukan, maka Aris meyakini kebijakan itu akan berjalan dengan basis kesadaran dan dukungan semua pihak.  "Sehingga akan berimplikasi positif terhadap tumbuh kembang anak," ujar Aris. 

Aris menjelaskan kepatuhan terhadap ketentuan dalam Perpres 87/2017 akan mendorong orang tua bersiap lebih pagi untuk membantu kesiapan anak dalam belajar. Apalagi orang tua merupakan kunci utama dalam membentuk karakter anak. "Guru dan tenaga kependidikan akan bersiap lebih pagi untuk menyambut peserta didik dengan gembira dan siap belajar," ujar Aris.

Aris juga mendorong masyarakat membantu pengawasan keselamatan anak saat berangkat pagi buta. Kemudian dari segi pihak penyedia transportasi akan bersiap lebih awal karena anak-anak berangkat lebih pagi. "Serta tidak ada lembaga pendidikan masyarakat yang merasa perannya diabaikan," ujar Aris. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat