
Konsultasi Syariah
Disclaimer Menurut Fikih
Apakah dibolehkan menggunakan disclaimer untuk menghindari risiko?
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Beberapa pedagang atau penjual saat beriklan sering menggunakan istilah disclaimer, di mana mereka membatasi tanggung jawab atas produk atau layanan. Bagaimana ketentuan syariah terkait hal ini? Apakah dibolehkan menggunakan disclaimer untuk menghindari risiko? Mohon penjelasan...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Menjaga Shalat
Barang siapa menjaga shalat, baginya cahaya, bukti keimanan, dan keselamatan di hari kiamat.
SELENGKAPNYAPeran Wakaf Dalam Pembangunan Kekhalifahan Utsmaniyah
Para khalifah Turki mendukung perkembangan wakaf.
SELENGKAPNYADelima Disebut Dalam Alquran, dari Mana Awal Budi Daya Buah Ini?
Delima adalah salah satu buah yang disebut dalam Alquran.
SELENGKAPNYA