Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil (kiri) didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Agus Toyib (kanan) memberikan keterangan saat melakukan sidak pascakerusuhan di Lembaga Permasyarakatan kelas II A Banda Aceh di, Banda Aceh, Jumat (30/11/2018). | ANTARA FOTO

Nasional

Perppu Dinilai Berpotensi Suburkan Korupsi

Ada indikasi perppu ini dirancang dan dimanfaatkan untuk menyelamatkan orang-orang tertentu.

JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR M Nasir Djamil menyayangkan Presiden Joko Widodo tidak teliti saat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Pasal 27 dalam perppu yang mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi virus korona dinilai memberikan kekebalan hukum bagi pejabat pengguna anggaran.

"Padahal, hukum secara universal mengutamakan prinsip equality before the law atau setiap orang sama di hadapan hukum," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada Republika, Kamis (2/4).

Nasir mengkritik pasal 27 ayat 1 terkait biaya yang telah dikeluarkan pemerintah selama penanganan pandemi ini, termasuk di dalamnya kebijakan di bidang perpajakan, keuangan daerah, pemulihan ekonomi nasional bukanlah merupakan kerugian negara. Kemudian, ayat 2 yang berbunyi tidak dapat dituntut maupun dipidana jika dalam melaksanakan tugas yang didasarkan pada iktikad baik.

"Pertanyaannya yang bisa menilai iktikad baik atau bukan itu tentu penegak hukum. Apakah itu sifatnya diskresi atas suatu tindakan yang bisa menyelamatkan bangsa, namun bukan berarti tidak bisa disentuh oleh hukum," kata Nasir.

Menurut dia, ada indikasi perppu ini dirancang dan dimanfaatkan untuk menyelamatkan orang-orang tertentu. Padahal, biaya yang dikeluarkan untuk mengatasi virus korona berasal dari pajak dan keringat rakyat. "Ada kesan perppu itu menegakkan hukum dengan melanggar hukum," ujar legislator asal Aceh itu.

Pada Kamis kemarin, pimpinan DPR menerima perppu yang diajukan pemerintah tersebut. Hadir dalam pertemuan tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Kompleks Parlemen Senayan. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, DPR berkomitmen membangun komunikasi lebih intensif dengan pemerintah di saat situasi yang tidak kondusif seperti saat ini. DPR juga mengingatkan pemerintah agar di dalam Perppu 1/2020 dapat dipastikan perubahan APBN 2020 mengakomodasi program yang bersentuhan langsung dengan ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat. "Berapanya jumlahnya, akan dibagikan ke siapa saja, tentu saja nanti ibu menkeu yang menyampaikan terkait dengan angka-angkanya," kata dia.

Dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pemerintah berencana mengucurkan dana stimulus sebesar Rp 405,1 triliun pada APBN tahun 2020. Presiden Joko Widodo mengungkapkan dana Rp 405,1 triliun akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan, perlindungan sosial, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, dan program pemulihan ekonomi nasional.

Hukum mati

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara agar tak mengambil kesempatan korupsi terhadap dana penanggulan pandemi Covid-19. KPK menegaskan, tak segan menuntut pencuri uang untuk bencana dengan hukuman mati. "Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukan pada situasi bencana seperti saat ini ancaman hukumannya adalah pidana mati," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).

Fikri memastikan, lembaganya akan terus mengawasi pengelolaan anggaran tersebut. KPK saat ini terus berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk terjadinya praktik rasuah dalam pengelolaan anggaran untuk penanggulangan Covid-19.

"Saat ini, KPK sudah berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penggunaan anggaran tersebut," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat