Polisi mengehentikan warga yang tak menaati kebijakan pembatasan sosial di Aceh, Senin (30/3) malam. | ANTARA FOTO

Nasional

Aturan Pembatasan Skala Besar Diteken

Daerah klaim sudah terapkan pembatasan sosial.

 

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk menjalankan kebijakan ini.

"Mengenai PSBB, baru saja saya tanda tangani PP-nya dan keppres-nya yang berkaitan dengan itu dan kita harapkan dari yang setelah ditandatangani, PP dan keppres itu mulai efektif berjalan," kata Jokowi saat konferensi pers, Selasa (31/3).

Presiden menetapkan penyebaran Covid-19 di Indonesia menjadi status kedaruratan kesehatan masyarakat. Jokowi menyatakan, Covid-19 ini merupakan penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata dia.

Dasar hukum pemberlakuan PSBB ini, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU ini, PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan ketua gugus tugas Covid-19 dan juga kepala daerah.

Karena itu, Jokowi meminta agar pemerintah daerah berkoordinasi dengan Ketua Satgas Covid-19 sesuai dengan UU dan tak membuat kebijakan sendiri-sendiri. "Agar semuanya kita memiliki sebuah aturan main yang sama, yaitu UU PP dan keppres yang tadi baru saja saya tanda tangani," ujar dia.

Presiden Jokowi menambahkan, keputusan ini dilakukan dengan mempertimbangan berbagai hal, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakat, serta kemampuan fiskal negara. Karena itu, lanjut dia, pemerintah tidak bisa meniru kebijakan yang diambil oleh negara lainnya.

Karena itu, Jokowi menambahkan, pemerintah tidak boleh gegabah dalam mengambil kebijakan. Strategi pun harus dipersiapkan dan dikalkulasikan dengan cermat. Presiden menegaskan, kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama bagi pemerintah.

photo
Polisi mengatur lalu lintas di jalan Dr Cipto Mangun Kusumo, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (28/3/2020). - (ANTARA FOTO)

Jokowi mengatakan, status darurat sipil sebelumnya hanyalah sebagai opsi. Menurut dia, skenario tersebut juga harus disiapkan pemerintah jika terjadi keadaan yang abnormal. Namun, status darurat sipil belum akan diberlakukan saat ini.

"Semua skenario itu kita siapkan dari yang ringan, dari yang moderat, sedang, maupun yang terburuk. Darurat sipil itu kita siapkan apabila terjadi keadaan yang abnormal sehingga perangkat itu harus kita siapkan, tapi kalau kondisi sekarang ini tentu saja tidak," kata Jokowi.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, berharap pemerintah tidak menerapkan status darurat sipil. Menurut dia, karakter dasar darurat sipil berbeda jauh dengan kondisi darurat kesehatan yang saat ini tengah terjadi.

"Untuk darurat sipil, Komnas HAM berharap status tersebut tidak diterapkan. Karakter dasar darurat sipil berbeda jauh dengan kondisi darurat kesehatan yang saat ini terjadi, dan jelas kebutuhan kebijakan juga berbeda jauh," ujar Choirul.

Menurut dia, kebutuhan penanganan Covid-19 adalah mengajak dan membangun kesadaran serta partisipasi atau solidaritas masyarakat yang serius. Ia menambahkan, membangun kepercayaan dari semua pihak juga termasuk di dalamnya. "Termasuk pemerintah pusat dan daerah untuk satu langkah dan satu platform kebijakan," ujar Choirul.

Di daerah

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Abdullah Azwar Anas mengatakan saat ini pembatasan sosial skala besar (PSSB) secara berkelanjutan terus dilakukan oleh semua daerah seperti pengalihan belajar ke rumah untuk pelajar, bekerja di rumah, kebijakan physical distancing dan pengaturan buka tutup di sejumlah ruas jalan.

“Saat ini juga ditindaklanjuti dengan pengaturan jam buka di pusat pertokoan, kafe, restoran, pasar dan pusat keramaian masyarakat lainnya. Bahkan, seperti di daerah Banyuwangi, kami mematikan semua akses wifi di ruang-ruang publik agar masyarakat tidak lagi berkumpul termasuk wifi corner di banyak titik yang dimiliki BUMN telekomunikasi. Semua kami matikan jaringannya sementara. Semua ini sudah berlaku untuk semua daerah dan akan semakin diintensifkan setelah arahan Presiden kemarin,” katanya saat dihubungi Republika, Selasa (31/3).

photo
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (kiri) meninjau pemeriksaan kesehatan warga yang melintas di halaman Dinas Kesehatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2020). - (ANTARA FOTO)

Lalu, ia melanjutkan dalam menjalankan pembatasan sosial tentu pihaknya berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti penghulu yang berada di Kantor Urusan Agama (KUA) agar mengkonsolidasikan seluruh calon pengantin hanya boleh melaksanakan akad nikah dan maksimal 10 orang yang datang. Tidak hanya itu, ia juga meminta agar tidak ada resepsi pernikahan dan kegiatan yang mendatangkan banyak orang.

Ia menambahkan untuk pekerja harian yang kehilangan pendapatan. Semua daerah telah merealokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk dialihkan ke program penanganan corona. Penanganan itu mulai dari sisi medis hingga sosial dan ekonomi. Dari sisi medis, dilakukan penambahan tempat tidur di ruang isolasi, pembelian APD, insentif tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, pembelian alat rapid test dan sebagainya.

“Dari sisi sosial dan ekonomi, semua daerah sudah bikin program semacam jaring pengaman ekonomi yang membantu warga berpendapatan harian. Bentuknya bervariasi di tiap daerah, ada yang paket bantuan sembako untuk kebutuhan tiap pekan, ada yang berbentuk dana tunai, program pemberdayaan dan sebagainya,” kata dia.

photo
Warga melintas di dekat portal karantina wilayah di Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2020). - (ANTARA FOTO)

Menurutnya, saat ini pasokan pangan tercukupi. Seperti beras, rata-rata cukup hingga empat sampai lima bulan kedepan untuk menghadapi bulan Ramadhan dan lebaran. Namun, bahan pokok seperti gula stoknya terbatas saat ini tetapi bulan April semua pabrik gula sudah giling tebu dan sudah produksi gula. Kemudian, untuk cabe stoknya tercukupi karena mulai Maret di beberapa daerah sudah panen raya. Ia juga akan tetap memantau beberapa komoditas bahan pokok tersebut.

Terkait akses pelabuhan, terminal dan bandara saat ini diberlakukan protokol pencegahan yang ketat, seperti penyemprotan desinfektan dan pemeriksaan suhu tubuh. Bahkan, di pelabuhan barang-barang yang mau dikirim semua harus disemprot.

“Dalam menjalankan protokol tersebut Pemerintah Daerah (Pemda) melibatkan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan berbagai otoritas kesehatan. Aparat keamanan (Polri dan TNI) selama ini juga ikut mendukung dengan pendekatan persuasif,” kata dia.n

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat