Boneka maskot berbentuk rumah adat Balla Lompoa (rumah besar) beraksi saat peluncuran maskot pilkada Gowa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (1/2/2020). | ANTARA FOTO

Politik

Pilkada Bisa Ditunda 2021

Perppu diusulkan tak menyebutkan tanggal Pilkada.

 

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan berbagai opsi terkait pelaksanaan pilkada 2020 di tengah pendemi virus korona di Indonesia. Salah satunya pilihan untuk menunda hari pemungutan suara hingga satu tahun, yakni September 2021.

"Maka, opsi yang paling panjang ditunda sampai satu tahun, September 2021. Menunda sampai September 2021 tentu mengubah banyak hal," tutur Ketua KPU Arief Budiman dalam telekonferensi, Ahad (29/3).

KPU juga masih menyiapkan berbagai opsi masa depan pilkada 2020 imbas dari penundaan empat tahapan pemilihan. Keempat tahapan pilkada seharusnya dijadwalkan pada Maret hingga Mei 2020. Arief menuturkan, KPU juga menyusun opsi penundaan pilkada 2020 serentak di 270 daerah selama tiga bulan. Dengan demikian, pilkada 2020 akan diselenggarakan pada Desember 2020 karena penundaan tahapan pilkada sebelumnya selama tiga bulan.

KPU juga merencanakan opsi penundaan pemungutan suara hingga Maret maupun Juni 2021. Arief menegaskan, penentuan hari pemungutan suara sangat penting dilakukan secara hati-hati. Menurut dia, opsi penundaan pilkada hingga September 2021 muncul karena penundaan hingga Desember 2020 ataupun Maret dan Juni 2021 masih berisiko.

Penundaan pilkada 2020 juga akan mengubah banyak hal tentang pelaksanaan pilkada. Misalnya, sinkronisasi data pemilih yang sudah dilakukan sebelumnya. Jarak satu tahun dinilai mengubah data pemilih. Arief menambahkan, penundaan dapat dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada. "Kita bersama-sama harus mengkaji dampak-dampak yang saya tadi sebutkan saja, hari pemungutan suara saja yang harus direvisi atau pasal-pasal yang terdampak direvisi," kata Arief.

Direncanakan, pembahasan pelaksanaan pilkada 2020 akan dilakukan pada Senin (30/3). KPU, Komisi II DPR dan pemerintah menggelar rapat koordinasi. Menurut Arief, rapat tersebut akan membahas berbagai opsi yang sudah dikaji.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung membenarkan adanya rapat kerja dengan Mendagri dan KPU RI terkait pelaksanaan pilkada 2020. Namun, ia tidak memerinci rapat tersebut merujuk pada penundaan pilkada. "Iya benar, besok (Senin) jam 15.30 WIB, Komisi II raker (rapat kerja) dengan Mendagri dan KPU. Di ruang rapat Komisi II, membahas soal masa depan pilkada 2020," kata Doli dikonfirmasi Republika, Ahad (29/3).

Usulan Perppu

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, mengusulkan agar Perppu Pilkada tidak mencantumkan waktu tertentu terkait hari pemungutan suara pilkada 2020. Sebab, pemerintah belum bisa memastikan kapan berakhirnya pandemi Covid-19. "Usulan saya enggak menyebutkan waktu tertentu. Kalau ditentukan waktu, kalau sampai wabah belum selesai harus buat perppu lagi," ujar Feri, Ahad.

Nantinya, pemerintah dan penyelenggara pemilu dapat menentukan waktu pemungutan suara setelah diketahui kapan wabah korona berakhir. Feri menjelaskan, penerbitan Perppu Pilkada sudah memenuhi tiga syarat. "Tiga syarat itu sudah memungkinkan pemerintah dalam hal ini presiden untuk menyatakan adanya hal ihwal kegentingan memaksa untuk selamatkan proses penyelenggaraan pilkada kita," katanya.

Penerbitan Perppu Pilkada masih memiliki waktu sebelum berakhirnya status keadaan tertentu bencana Covid-19 hingga 29 Mei 2020. Selain itu, Perppu juga perlu disahkan DPR agar bisa menjadi UU. Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Utama Staf Presiden, Sigit Pamungkas, mengatakan, ketika Perppu Pilkada tidak menyebut waktu, permasalahannya berkaitan dengan anggaran.

Ketika selesainya wabah di bulan setelah penyusunan anggaran, akan sulit bagi pemerintah menganggarkan pilkada. "Kalau perppu jangan menyebut waktu problemnya juga berkaitan dengan anggaran. Selesainya wabah itu di bulan setelah penyusunan anggaran itu bisa menjadi sulit juga pemerintah menganggarkan pilkada," kata Sigit.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat