Ilustrasi siswa Madrasah mengikuti simulasi ujian akhir | ANTARA FOTO

Khazanah

Cegah Penyebaran Korona, Ujian Nasional Madrasah Ditiadakan

Kebijakan yang sama juga berlaku bagi pelaksanaan ujian nasional atau ujian akhir madrasah berstandar nasional (UAMBN) jenjang MA dan MTs.

 

JAKARTA -- Dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus korona (Covid-19), Kementerian Agama (Kemenag) memastikan ujian nasional (UN) bagi madrasah tsanawiyah (MTs) dan madrasah aliyah (MA) ditiadakan.

Keputusan itu diambil sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Corona.

"UN jenjang MTs dan MA tahun pelajaran 2019/2020 dibatalkan. Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, tidak lagi gunakan nilai UN sebagaimana tahun sebelumnya," ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (25/3).

Kebijakan yang sama juga berlaku bagi pelaksanaan ujian akhir madrasah berstandar nasional (UAMBN) jenjang MA dan MTs. Menurut Umar, UAMBN ditiadakan bagi madrasah yang belum menyelenggarakannya. Namun, bagi madrasah yang telah melaksanakan, pesertanya akan mendapatkan sertifikat hasil UAMBN (SHUAMBN), yang dapat dicetak langsung oleh madrasah melalui aplikasi UAMBN-BK.

Panitia UAMBN kanwil Kemenag tingkat provinsi dapat mengunduh hasil UAMBN-BK jenjang MA dan MTs lewat laman uambnbk.kemenag.go.id mulai 26 Maret 2020. Selanjutnya, hasil UAMBN-BK didistribusikan kepada MA dan MTs di wilayahnya dalam bentuk soft file.

"Nilai UAMBN yang sudah dihasilkan hanya diperlukan untuk pemetaan kompetensi siswa madrasah dan tidak digunakan sebagai prasyarat kelulusan dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya," ujar Umar.

Umar menjelaskan, ujian madrasah untuk kelulusan berpedoman pada SK Dirjen Nomor 247 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah. Dalam konteks saat ini, kata dia, ujian madrasah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan kecuali bagi daerah yang telah melaksanakannya beberapa waktu lalu.

Sebagai gantinya, lanjut Umar, ujian madrasah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Ujian juga bisa dalam bentuk penugasan, tes daring (bila memungkinkan), atau bentuk penilaian lainnya yang memungkinkan ditempuh secara jarak jauh atau daring.

"Ujian madrasah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," kata Umar. "Madrasah yang telah melaksanakan ujian,dapat menggunakan nilainya untuk menentukan kelulusan siswa."

Terjadinya wabah Covid-19 di Indonesia, Umar melanjutkan, juga mendorong penghentian kegiatan belajar siswa di sekolah untuk sementara dan diganti dengan kegiatan belajar di rumah.

Dalam hal ini, pihaknya juga mengatur proses belajar dari rumah bagi siswa madrasah. Adapun jangka waktu belajar dari rumah untuk madrasah disesuaikan dengan ketentuan pemerintah daerah/gubernur setempat, termasuk perubahan perpanjangan masa belajar dari rumah yang menyesuaikan pada kondisi masing-masing daerah.

Namun, Umar mengingatkan para guru bahwa belajar dari rumah secara daring bertujuan memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa. Dengan demikian, siswa tidak terbebani dengan tuntutan menuntaskan capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

"Karena itu, belajar dari rumah lebih menitikberatkan pada pendidikan kecakapan hidup, misalnya pemahaman mengatasi pandemi Covid-19, penguatan nilai karakter atau akhlak, serta keterampilan beribadah siswa di tengah keluarga," kata Umar.

Ia juga mengingatkan, pemberian tugas pembelajaran wajib mempertimbangkan konsep belajar dari rumah, yaitu sebagai usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karena itu, beban tugas yang diberikan dipastikan dapat diselesaikan oleh siswa tanpa keluar rumah. Harus diperhatikan pula agar kesehatan siswa tetap terjaga serta cukup waktu istirahat untuk menunjang daya imunitas mereka.

Terkait penerima peserta didik baru (PPDB), ia menganjurkan agar dilaksanakan secara daring atau bentuk lain dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Mekanisme penetapan hasil PPDB dapat dilakukan oleh madrasah.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat