Seorang anak memakai masker saat menunggu kereta di Stasiun Depok, Depok, Jawa Barat, Jumat (6/3). | Republika/Putra M. Akbar

Bodetabek

Tahapan Pilkada Depok Ditunda

 

DEPOK -- KPU Kota Depok, Jawa Barat, menunda tahapan Pilkada Depok, yaitu pelantikan anggota panitia pemilihan suara (PPS) yang seharusnya dilaksanakan pada Ahad (22/3). Penundaan ini dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna berharap kasus merebaknya virus korona atau Covid-19 bisa cepat teratasi sehingga pelaksanaan pilkada serentak pada 23 September 2020 bisa terlaksana. KPU Kota Depok sebelumnya mengumumkan 189 anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang dinyatakan lulus usai hasil klarifikasi tanggapan masyarakat tahap 2 pada Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020.

"Anggota PPS yang telah terpilih melalui seleksi beberapa tahap," kata Nana, Ahad.

Anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang terpilih sebanyak 3 (tiga) orang setiap kelurahan (ada 63 kelurahan di Depok) akan bekerja sejak 23 Maret sampai 23 November 2020. Nana berharap anggota PPS terpilih ini merupakan orang yang berintegritas, memiliki kemampuan dan kecakapan dan dapat menjalankan tugas dengan baik sehingga pelaksanaan Pilkada Kota Depok Tahun 2020 dapat terlaksana dengan baik, aman, damai, serta sukses tanpa ekses.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten, dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, seperti tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.

Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, penundaan tahapan dan pelaksanaan pilkada serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) terkait Covid-19 sebagai pandemi global, pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona di Indonesia.

Karena itu juga, Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Depok melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh Gedung Balai Kota Depok, Sabtu (21/3) lalu. Aksi ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus korona (Covid-19).

Kepala Markas PMI Kota Depok, Mujtaba Iskandar, mengatakan, seluruh gedung di Balai Kota Depok merupakan pusat pelayanan publik. "Kami sudah semprotkan seluruh ruangan kantor hingga ruang serbaguna dan juga gedung parkir," kata Mujtaba, Ahad.

Menurut Mujtaba, pihaknya sudah menyemprotkan cairan disinfektan sejak 16 Maret 2020 ke sebanyak 40 fasilitas publik, di antaranya tempat ibadah, sekolah, kantor instansi pemerintah daerah, dan area Balai Kota Depok. "Sekarang banyak sekali permintaan dari masyarakat dan sedang kami atur jadwalnya. Kami memiliki alat penyemprot sekitar tujuh buah dan ada dua tim yang disebar setiap harinya ke berbagai lokasi," ujar Mujtaba.

Imbauan resepsi nikah

Pemerintah Kota Depok Jawa Barat mencatat jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 di kota itu mengalami peningkatan. Jumlah ODP dari sebelumnya 297 orang menjadi 374 orang, sedangkan jumlah PDP dari 36 orang menjadi 56 orang.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kota Depok, Dadang Wihana, mengimbau warga Depok untuk mematuhi arahan pemerintah agar tidak banyak melakukan aktivitas di luar rumah atau dalam kerumunan orang.

"Kami terus mengimbau agar warga mematuhi arahan pemerintah. Kami juga melakukan berbagai upaya guna memutus rantai penyebaran virus ini. Salah satunya, agar masyarakat menunda pelaksanaan resepsi pernikahan,? kata Dadang.

Selain itu, imbauan juga kepada seluruh pemilik atau pengelola tempat hiburan agar menutup wahananya untuk sementara waktu. Imbauannya ini merujuk pada Keputusan Wali Kota Depok Nomor 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tanggal 18 Maret 2020, yaitu tentang penetapan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Kota Depok. Dengan Surat Pengumuman bernomor 802/05/GT/2020.

Dia memerinci, yang dimaksud tempat hiburan adalah tempat wisata, karaoke, spa, panti pijat, bioskop, dan tempat kebugaran, termasuk warung internet (warnet) atau game station. Imbauan ini berlaku mulai Sabtu (22/3) hingga batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut. "Kami mohon kepada warga untuk mengikutinya sehingga bisa meredam merebaknya penyebaran Covid-19," ujar dia.n

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat