Dua buah alat berat sedang mengeruk tanah di lokasi Taman BMW, Jakarta, Senin (9/10). | Darmawan / Republika

Jakarta

Lahan Taman BMW Resmi Milik Pemprov DKI

Pemprov DKI menjadi pemilik lahan taman BMW yang sah untuk nantinya dibangun stadion klub Persija.

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memenangkan proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh PT Buana Permata Hijau (BPH). Penolakan kasasi itu secara otomatis memberikan kewenangan kepemilikan penuh kepada Pemprov DKI untuk mengelola Taman BMW di Sunter, Jakarta Utara, yang kini dijadikan lokasi pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah mengatakan, sudah mendengar kabar vonis hakim MA tentang kasasi sengketa lahan tersebut. Hanya saja, pihaknya belum mendapatkan salinan resmi dari MA tentang keputusan itu. Dia pun menegaskan, dengan penolakan hakim MA itu, Pemprov DKI menjadi pemilik lahan sah untuk menjadikannya sebagai area pembangunan stadion klub Persija.

"Alhamdulillah. Semoga dengan penolakan kasasi PT BPH oleh MA ini, semakin memperlancar pembangunan JIS tanpa ada gangguan dan rongrongan dari pihak yang mengklaim memiliki kepemilikan tanah selain Pemprov DKI," kata Yayan di Jakarta, Rabu (18/3).

Dia menjelaskan, selama ini Pemprov DKI sebenarnya sempat memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Vonis PTTUN menganulir putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dimenangkan PT BPH. Namun, dengan kekalahan tersebut, penggugat mengajukan kasasi ke MA lantaran merasa menjadi pengelola sah lahan Taman BMW.

Kini, menurut Yayan, ketika kasasi tersebut ditolak MA, PT PBH sudah tidak bisa lagi mengganggu proyek pengerjaan JIS yang sudah berjalan mulai akhir 2019. "Karena, ini sudah sah milik Pemprov DKI," ucapanya.

Kuasa hukum Integrity Law Firm yang ditunjuk Pemprov DKI, Denny Indrayana, menjelaskan, pihaknya bertugas membantu Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan untuk memenangkan kasus sengketa pembangunan JIS. Pasalnya, dengan gugatan yang dilakukan PT BPH, pembangunan stadion berskala internasional itu dapat terganggu. "Ini satu langkah menuju realisasi pembangunan stadion bertaraf internasional tersebut," kata Denny.

Kasus itu bermula saat Pemprov DKI ingin membangun sebuah stadion sepak bola skala internasional dengan kapasitas 82 ribu penonton. Kemudian, lokasi ditentukan di lahan bekas taman BMW. PT PBH mengeklaim, dari 22 hektare lahan yang digunakan untuk JIS, 9 hektare di antaranya berada dalam pengelolaan mereka. Mengacu bukti surat konsensi yang dipegang perusahaan, akhirnya dilayangkan gugatan pada 2019.

Pada Mei 2019, PTUN mengabulkan gugatan BPH. Namun, Pemprov DKI merespons dengan mengajukan banding. Hasilnya, PTTUN mengabulkan banding Pemprov DKI pada 30 September 2019. Kemudian, gantian PT BPH tidak menerima putusan dan mengajukan kasasi ke MA. Hanya saja, akhirnya MA menolak kasasi PT BPH dengan Perkara Nomor 99 K/TUN/2020 yang diketok dalam sidang pada 9 Maret 2020. Dengan demikian, Pemprov DKI bisa terus melanjutkan pembangunan JIS yang ditarget rampung pada 2021.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat