Box yang berisi surat pernyataan dukungan (Form B1) pasangan bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo jalur perseorangan tertata di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (23/2/2020) malam. | Umarul Faruq/Antara

Nasional

Bawaslu Meminta KPU Memetakan Daerah Terdampak Korona

Apabila KPU memutuskan rencana pemilihan lanjutan atau susulan, maka harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun skenario pemilihan lanjutan dan susulan sebagai antisipasi pandemi virus korona saat pelaksanaan Pilkada 2020. Saat ini, pemerintah sudah memperpanjang status bencana nasional hingga akhir Mei mendatang akibat wabah korona.

"Kita sudah rekomendasi ke KPU RI. Karena, kalau kita bicara soal penundaan atau pemilu lanjutan atau susulan, domainnya bukan Bawaslu memutuskan," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa (17/3).

Afif mengatakan, pilkada lanjutan memungkinkan dilaksanakan jika sebagian tahapan pilkada di suatu wilayah tidak bisa dilakukan. Misalnya, tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam waktu dekat ini.

Sementara, pilkada susulan dapat dilakukan jika suatu wilayah sama sekali tidak bisa melakukan tahapan pilkada. Sedangkan, daerah-daerah lain yang menyelenggarakan pilkada tetap dapat melaksanakan tahapan pemilihan. Afif mengatakan, ketentuan pemilihan lanjutan dan susulan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pilkada lanjutan ataupun susulan hanya bisa diterapkan jika mekanisme pilkada yang sesuai aturan awal tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyebut, selama mekanisme pilkada yang telah dirancang bisa dilaksanakan, mekanisme itu tetap dilakukan. Namun, hal itu harus diperketat untuk mencegah penularan Covid-19.

Menurut Afif, apabila KPU memutuskan rencana pemilihan lanjutan atau susulan, maka harus ditempuh melalui pertimbangan. KPU harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, kementerian terkait, dan penyelenggara pemilu lainnya, termasuk Bawaslu serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

 
"Saya mendengar informasi, besok (Rabu), baik KPU dan Bawaslu, DKPP akan rapat bersama dengan Menko Polhukam termasuk Mendagri untuk mengambil langkah-langkah strategis," kata dia.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin

Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, tak ada terminologi penundaan pemilihan dalam UU Pilkada. "Jadi, terminologi yang ada di UU pemilihan adalah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan," ujar Abhan.

Kendati demikian, ia meminta KPU melakukan pemetaan terhadap daerah penyelenggara pilkada yang terdampak virus korona.

Pemetaan dilakukan terkait pelaksanaan sebagian tahapan ataupun seluruh tahapannya. Hal ini dapat digunakan untuk menentukan kelanjutan pelaksanaan Pilkada 2020 serentak di 270 daerah. Tahapan yang segera dilakukan, yakni verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan oleh panitia pemungutan suara (PPS) dengan mendatangi langsung setiap pendukung yang terdata bakal pasangan calon (bapaslon). Verifikasi faktual itu dijadwalkan pada 26 Maret 2020 di setiap daerah yang memiliki bapaslon.

Instruksi

KPU RI sudah memutuskan untuk mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pengaturan pola kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU pusat dan daerah untuk mencegah penyebaran virus korona. Pengaturan tersebut meliputi jadwal kerja, sebagian bekerja masuk kantor dan sebagian lagi bekerja dari rumah atau work from home.

KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengikuti imbauan KPU RI terkait pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah upaya pencegahan penularan Covid-19. Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, pihaknya langsung merespons SE dari KPU RI. KPU Tangsel menyusun pengaturan piket bagi pelaksana dan staf yang bukan pegawai negeri sipil (PNS).

Sebab, para PNS telah diinstruksikan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk bekerja dari rumah. Pembagian tugas pelantikan PPS yang bukan dikumpul dalam satu tempat, melainkan disebar di setiap kecamatan," kata Bambang.

Sementara, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menilai tak perlu terburu-buru memutuskan penundaan Pilkada 2020. Menurut dia, tahapan yang sudah berjalan tetap berjalan seperti biasa. "Namun, aktivitas yang melibatkan kumpulan banyak orang disiapkan dengan skala yang terbatas dan dibagi terminnya," kata Doli.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo juga berpendapat sama. Ia menilai, penundaan perlu perhitungan yang matang. "Kalau menurut saya itu bagian dari keamanan. Menurut saya, perlu dicek lebih lanjut tentang soal korona, keamanan masyarakat, Papua, dan sebagainya," kata Arif

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat