Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. | M RISYAL HIDAYAT/antara

Bodetabek

DPRD Kabupaten Bekasi Meninjau Ulang Anggaran PBI-BPJS

Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan Rp 15 miliar untuk kebutuhan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) pada tahun ini.

BEKASI -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), mewacanakan meninjau ulang anggaran penerima bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBI-BPJS) yang bersumber dari APBD 2020. Hal itu menyusul dikabulkannya judicial review oleh Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang memutuskan membatalkan kenaikan iuran BPJS.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi, mengatakan, peninjauan ulang anggaran untuk PBI-BPJS bisa dilakukan dewan. "Makanya kita bahas dalam rapat koordinasi nanti bersama eksekutif dan BPJS Cabang Cikarang sekaligus meneruskan keluhan warga terkait pelayanan BPJS Kesehatan yang kurang prima," kata Rusdi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu.

Rusdi mengatakan, saat pemerintah pusat mengumumkan kenaikan iuran BPJS mulai tahun lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp 79 miliar. Dengan begitu, anggaran untuk subsidi PBI sepanjang 2020 sebesar Rp 175 miliar. "(Itu) berdasarkan penghitungan penambahan anggaran yang diusulkan Dinas Kesehatan (Dinkes). Ini yang akan kita tinjau ulang seperti apa formula agar anggaran ini tidak mubazir," kata politikus PKS itu.

Pemerintah melalui Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019, mengumumkan kenaikan iuran peserta BPJS. Aturan itu berlaku resmi mulai Januari 2020. Kenaikan iuran bulanan tersebut mencapai dua kali lipat dari tarif sebelumnya, yaitu kelas III mandiri dari semula Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta, kelas II mandiri naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu, serta kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.

Kepala Dinkes Kabupaten Bekasi Sri Enny Mainiarti mengatakan, suntikan dana untuk iuran PBI-BPJS dimasukkan ke dalam APBD 2020 yang mengover sekitar 579.944 masyarakat yang masuk ketagori miskin. Dia mengatakan, usulan penambahan anggaran dilakukan untuk mengikuti kenaikan premi yang ditetapkan pemerintah pusat, yang berlaku mulai 1 Januari 2020. "Jadi, yang tadinya Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu per satu pemegang kartu PBI," katanya.

Sri mengakui, anggaran yang dikeluarkan untuk peserta PBI di Kabupaten Bekasi selama ini dialokasikan sebesar 60 persen dari APBD Kabupaten Bekasi dan 40 persen dari APBD Provinsi Jabar. Pada 2019, sambung dia, Pemkab Bekasi menyediakan alokasi sebesar Rp 96 miliar lebih untuk menalangi 60 persen iuran BPJS Kesehatan bagi 579.944 peserta PBI. Ketika iuran bulanan dinaikkan, menurut Sri, otomatis Pemkab Bekasi menambah alokasi dalam APBD sebesar Rp 75 miliar agar seluruh peserta BPI dapat terkover.

"Sehingga kebutuhan dana untuk mengover BPJS peserta BPI sebesar Rp 175 miliar. Dan kalau sekarang keputusan menaikkan premi dibatalkan, ya, kita tinggal menyesuaikan saja. Kita akan koordinasikan terlebih dahulu ke pemerintah daerah dan DPRD," kata Sri.

Sekretaris Dinkes Kabupaten Bekasi, Alamsyah, menambahkan, Pemkab Bekasi juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 15 miliar untuk kebutuhan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) pada tahun ini. Menurut dia, anggaran Jamkesda yang dialokasikan tersebut meningkat signifikan daripada 2019 yang hanya Rp 11,5 miliar dan pada 2018 malah Rp 8 miliar.

"Dengan alokasi anggaran ini, diharapkan bisa mengover kesehatan warga Bekasi. Kenaikan anggaran kesehatan untuk Jamkesda pada tahun ini cukup besar," kata Alamsyah, beberapa waktu lalu.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat