Nasabah melakukan transaksi melalui ATM Bank BRI Syariah Jakarta, beberapa waktu lalu | Republika/Prayogi

Opini

Optimisme Menuju Konversi Bank Syariah

Pelayanan islami menjadi nilai tambah yang membuat pengusaha mempercayakan uangnya ke bank syariah.


Oleh Yosita Nur Wirdayanti
Kepala Divisi Inovasi Produk Keuangan Syariah KNEKS

 

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia berkomitmen untuk menguatkan ekonomi syariah, salah satunya dengan perbankan syariah. Sebab bank syariah memberikan kepastian melalui sistem yang berdasarkan nilai keislaman. Dengan begitu, nasabah mendapatkan kenyamanan. Mereka bermuamalat dengan tetap menjaga ketundukan kepada Allah.

Perbankan syariah juga menjadi daya tarik para investor Muslim. Pertemuan sejumlah kamar dagang kelas dunia menunjukkan bahwa investasi pengusaha Muslim menjadi lebih mudah terealisasi karena menggunakan bank syariah. Pelayanan serba islami menjadi nilai tambah yang membuat pengusaha dunia nyaman bertransaksi. Target yang dicapai pun tidak semata-mata keuntungan materi, tapi nilai, seperti kebersamaan, keadilan, dan keislaman yang menjadi intinya.

Sejak 2008, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengakselerasi pertumbuhan bank syariah. Hal itu dilakukan dengan menyusun dan merealisasikan UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Bagian penjelasan peraturan perundang-undangan tersebut mengungkapkan unit usaha syariah (UUS) dalam sebuah bank konvensional harus menjadi bank umum syariah (BUS).

Ketentuan untuk spin off menjadi BUS adalah apabila UUS dalam sebuah bank konvensional memiliki aset dengan nilai 50 persen dari aset bank induknya, atau 15 tahun sejak berlakunya peraturan perundang-undangan ini, yaitu tahun 2023, atau tiga tahun lagi.

Namun belum sampai tenggat waktu tadi, kini sudah ada empat UUS yang telah berubah menjadi BUS. Mereka adalah spin off UUS BNI Syariah pada 2010, merger Bank Sahabat Purba dan Arta dengan UUS BTPN Syariah pada 2014, konversi Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah pada 2016, dan terakhir konversi Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah pada 2018.

Beberapa hari lalu Bank NTB Syariah telah mempublikasikan laporan keuangan posisi 31 Desember 2019. Dibandingkan 2018, total aset, dana pihak ketiga (DPK), pembiayaan dan laba bersih masing-masing, naik 23 persen, 39 persen, 15 persen dan terakhir 325 persen. Ini merupakan capaian yang strategis bagi pertumbuhan dan keberlangsungan perbankan syariah. Akan lebih menarik apabila kita melihat kinerja bank ini sebelum dan setelah konversi menjadi bank umum syariah. Apakah dengan konversi menjadi syariah, bank ini semakin berkembang atau justru sebaliknya.



 
Dari UUS menjadi BUS
Sejak 24 September 2018, Bank NTB resmi beroperasi menjadi BUS. Jika dibandingkan dengan laporan keuangan Bank NTB pada Agustus 2018 (laporan keuangan terakhir sebelum konversi) dan setelah menjadi BUS (3 bulan setelah konversi), maka terlihat adanya penurunan aset sebesar Rp 1,7 trilliun. DPK bank ini pun turun sebesar Rp 2 triliun. Pembiayaan pun menurun sebesar Rp 227 miliar. Penyebabnya adalah adaptasi nasabah dalam menerima produk dan jasa dengan skema syariah, serta tidak diperpanjangnya rate spesial yang diberikan kepada beberapa deposan.

Kondisi serupa juga terjadi di Bank Aceh ketika berkonversi menjadi syariah. Pada kuartal terakhir tahun 2016, Bank Aceh mulai beroperasi sebagai BUS. Ketika itu terjadi penurunan kinerja keuangan yang bersifat sementara. Pada 2017, pertumbuhan total aset, DPK dan pembiayaan Bank Aceh Syariah mengalami rebound. Selanjutnya kinerja bank ini tumbuh dengan baik hingga detik ini.



Kembali ke NTB Syariah. Bank ini sedang berjalan menuju pertumbuhan. Laba bersih pada 2018 tercatat Rp 38 miliar, karena tidak dapat mengakui pendapatan Bank NTB sebelum dikonversi. Total pendapatan Bank NTB konvensional (Januari - September) dan Bank NTB Syariah (September - Desember) pada 2018 adalah Rp 151,9 miliar.

Pada tahun 2019 Bank NTB Syariah berhasil meningkatkan asetnya sebesar 23 persen menjadi Rp 8,6 triliun, DPK melonjak 39 persen menjadi Rp 6,8 triliun, pembiayaan meningkat 15 persen menjadi Rp 5,6 triliun serta mencatatkan laba bersih Rp 163 miliar.

 
Butuh konsolidasi internal

photo
Bank NTB Syariah


Kondisi transisi ini memunculkan persepsi bahwa konversi menyebabkan penurunan kinerja Bank. Seperti aksi korporasi lainnya, proses konversi membutuhkan waktu transisi untuk konsolidasi internal dan sosialisasi kepada nasabah, khususnya nasabah yang ada. Tantangannya adalah bagaimana melewati waktu transisi ini dengan durasi sesingkat-singkatnya dan risiko seminimal mungkin.

Dampak konversi tidak bisa hanya diukur dalam durasi yang singkat. Hanifa Assofia tahun 2019 melakukan penelitian mengenai kinerja Bank Aceh setelah konversi (2016-2018). Riset ini menyimpulkan bahwa kinerja keuangan Bank Aceh dari sisi rentabilitas memadai, laba melebihi target dan mendukung pertumbuhan permodalan bank.

Sinathrya Al Kautsar, et al 2019 dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa tingkat risiko pada Bank Aceh Syariah lebih rendah dari pada saat masih menjadi Bank Aceh Konvensional. Konversi BPD NTB menjadi BPD NTB Syariah juga terhitung berhasil. Dalam waktu yang relatif singkat, BUS ini mampu melewati masa transisi, kemudian tumbuh signifikan.


Hal yang harus diperhatikan
Belajar dari pengalaman Bank Aceh dan Bank NTB, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam konversi. Pertama, dukungan penuh dari pemegang saham. Keputusan konversi Bank NTB ditetapkan dalam RUPS LB 31 Oktober 2016, tidak lama setelah Bank Aceh konversi menjadi Bank Umum Syariah.

Dukungan penuh pemegang saham menjadi strategis karena merupakan dasar untuk melangkah menjalankan rencana konversi dan fokus pada pelayanan syariah.

Kedua, pembentukan tim khusus persiapan konversi. Diperlukan dedicated team lintas kompetensi untuk melakukan proses konversi sesuai waktu yang ditentukan dengan risiko yang minimal. Dalam kasus Bank NTB, tim ini dibantu juga oleh konsultan manajemen strategi, hukum, IT dan SDM.

photo
Profil bank NTB syariah - (Republika)



Ketiga,perlunya ada riset komprehensif untukmengetahui kondisi pasar, preferensi nasabah yang ada, kesiapan dan kesediaan pegawai terhadap proses konversi. Hal ini diperlukan untuk mengetahui kesiapan pegawai dalam menjalani konversi, mengetahui posisi bank di antara bank pesaing, serta merumuskan strategi pemasaran setelah konversi.

Keempat, pelatihan pegawai, mengingat tidak semua pegawai paham mengenai produk-produk perbankan syariah. Dalam pelatihan tersebut juga sekaligus dilakukan internalisasi visi misi dan nilai-nilai perusahaan bank yang baru, sehingga konversi ini bukan hanya perubahan atas legalitas dan produk, tetapi juga perubahan dari nilai-nilai dan budaya kerja perusahaan yang akan terefleksi dari perilaku segenap pegawai.

Kelima, persiapan sistem teknologi. Infrastruktur IT harus disiapkan untuk dapat mengakomodasi produk-produk dengan skema syariah. Momen konversi juga dapat dijadikan momentum untuk meluncurkan produk, layanan maupun fitur baru yang memberikan nilai tambah untuk nasabah.

 
Pendukung
Konversi dalam menjawab UU No. 21 tahun 2008 merupakan opsi BPD yang memiliki UUS. Faktor permodalan menjadi pendukung dalam memilih konversi. Jika UUS BPD spin-off menjadi BUS, maka pemegang saham harus menyediakan modal minimal Rp 500 miliar untukmenjadi BUS. Kemudian dalam 10 tahun harus ditingkatkan menjadi minimal Rp 1 triliun. Dengan modal Rp 500 miliar, bank akan sulit bersaing.

Alih alih untuk modal, dana ini dapat digunakan pemerintah daerah untuk pembangunan infrastruktur atau pengentasan kemiskinan. Namun, jika UUS BPD ditutup atau dijual ke bank umum syariah lain, maka BPD tersebut tidak lagi bisa menerima setoran pendaftaran haji. Hal ini merupakan risiko reputasi bagi Pemda, dimana masyarakat daerah yang sebelumnya bisa melakukan pendaftaran haji melalui BPD, menjadi tidak bisa karena UUS-nya telah ditutup atau dijual ke BUS.

Selain melakukan konversi secara “big-bang”, alternatif lain adalah konversi bertahap. hal ini dilakukan dengan memperbesar ukuran UUS dari dalam. Caranya menawarkan produk syariah kepada nasabah baru, mengkonversi deposito yang jatuh tempo menjadi deposito syariah, hingga secara bertahap share UUS menjadi semakin besar dan akhirnya berkonversi menjadi BUS. Pendekatan ini bisa jadi dapat meminimalisasi kooperasional dan risiko layanan jika dibandingkan dengan proses konversi big-bang.

Perjalanan konversi dua bank di atas merupakan ibrah yang berharga bagi bank lain yang ingin berubah menjadi syariah. Jangan setengah hati untuk menjadi bank syariah, karena pasti akan tumbuh pesat seiring dengan bertambahnya kepercayaan masyarakat kepada bank syariah.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat