Pengunjung menyanyi di Inul Vizta, Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Pemerintah menetapkan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuang | Republika/Putra M. Akbar

Ekonomi

Aturan Baru, Sebagian Besar Tarif Pajak Jasa Hiburan Justru Turun

Daerah bisa mengenakan pajak lebih rendah dari 40-75 persen sesuai dengan insentif yang akan diberikan.

JAKARTA -- Pemerintah menegaskan, sebagian besar pajak hiburan justru mengalami penurunan dengan adanya Undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Kendati demikian, pemerintah akan menyiapkan insentif pajak agar daerah bisa meringankan pengusaha jasa hiburan yang dikenakan tarif pajak 40-75 persen. Insentif pajak hiburan menjadi salah...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat