Pedagang menunjukkan cukai rokok pada rokok yang di jual di Jakarta, Selasa (19/12/2023). | Republika/Prayogi
Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen pada awal tahun 2024. | Republika/Prayogi
Hal itu otomatis akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat yang ikut terdongkrak di atas 10%.. | Republika/Prayogi
Cukai alias pajak yang ditarik dari penghisap asap tembakau ini hampir selalu melewati target dalam kurun waktu 17 tahun terakhir. | Republika/Prayogi
Cukai juga menyumbang sekitar 7,8% dari pendapatan negara secara keseluruhan. Penerimaan cukai pada 2022 tercatat Rp 226,88 triliun. | Republika/Prayogi
Pedagang menunjukkan cukai rokok pada rokok yang di jual di Jakarta, Selasa (19/12/2023). | Republika/Prayogi

Peristiwa

Rencana Kenaikan Cukai Rokok pada 2024

Pemerintah akan menaikkan cukai rokok rata-rata 10 persen pada awal tahun 2024.

JAKARTA -- Pedagang menunjukkan cukai rokok pada rokok yang di jual di Jakarta, Selasa (19/12/2023). Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen pada awal tahun 2024.

Hal itu otomatis akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat yang akan naik.

Besarnya sumbangan industri rokok kepada pendapatan negara terlihat dari penerimaan cukai selama 17 tahun terakhir.

Cukai alias pajak yang ditarik dari penghisap asap tembakau ini hampir selalu melewati target dalam kurun waktu 17 tahun terakhir.

Cukai rokok menyumbang sekitar 7,8% dari pendapatan negara secara keseluruhan. Penerimaan cukai pada 2022 tercatat Rp 226,88 triliun. Angka ini mengalami atau naik 109% dibandingkan 1 dekade sebelumnya. ';