Petugas Satpol PP Kabupaten Bantul melepas alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di kawasan Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Kamis (14/11/2023). | Republika/Wihdan Hidayat
Petugas Satpol PP Kabupaten Bantul menurunkan balihoi alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di kawasan Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Kamis (14/11/2023). | Republika/Wihdan Hidayat
Bawaslu Kabupaten Bantul bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP menyisir jalanan kawasan Kabupaten Bantul untuk mencopot APK yang melanggar aturan. | Republika/Wihdan Hidayat
Ratusan APK yang tidak sesuai ketentuan Bawaslu dicopot kemudian dibawa ke gudang penyimpanan. | Republika/Wihdan Hidayat
APK yang dicopot mayoritas menempel di pohon, tiang lampu penerangan jalan, atau yang menutupi rambu lalulintas. | Republika/Wihdan Hidayat
Razia APK ini akan dilakukan secara berkala oleh Bawaslu hingga masa tenang Pemilu 2024 mendatang. | Republika/Wihdan Hidayat

Peristiwa

Penertiban Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Bantul

Bawaslu Kabupaten Bantul bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP menyisir APK yang melanggar aturan.

YOGYAKARTA -- Petugas Satpol PP Kabupaten Bantul melepas alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di kawasan Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Kamis (14/11/2023).

Bawaslu Kabupaten Bantul bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP menyisir jalanan kawasan Kabupaten Bantul untuk mencopot APK yang melanggar aturan.

Ratusan APK yang tidak sesuai ketentuan Bawaslu dicopot kemudian dibawa ke gudang penyimpanan. APK yang dicopot mayoritas menempel di pohon, tiang lampu penerangan jalan, atau yang menutupi rambu lalu-lintas.

Razia APK ini akan dilakukan secara berkala oleh Bawaslu hingga masa tenang Pemilu 2024. ';