Terdakwa mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makasar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono saat menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2023). | Republika/Thoudy Badai
Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Andhi Pramono dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU | Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makasar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono saat menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2023). Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa | Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makasar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono usai menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2023). Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa | Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makasar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono usai menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2023). Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa | Republika/Thoudy Badai
Peristiwa
Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Andhi Pramono
Andhi Pramono menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar
JAKARTA -- Terdakwa mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makasar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono saat menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Andhi Pramono dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. Baca Selengkapnya';
