Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) bersama jajarannya memberikan keterangan pers terkait dugaan penimbunan masker di gudang di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020). | Fauzan/Antara

X-Kisah

Ditimbun di Gudang Hingga Apartemen

 

Aparat kepolisian di berbagai daerah berhasil mengungkap praktik penimbunan masker di tengah munculnya kasus penyakit virus korona baru (Covid-19). Para pelaku menimbun masker di gudang hingga apartemen. 

Polda Metro Jaya bahkan telah menetapkan satu orang tersangka bernisial TVH (19 tahun). Remaja itu diamankan di Apartemen Royal Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat kepada polisi mengenai sebuah akun Instagram yang menjual dan memamerkan tumpukan masker. Yusri menyebut tersangka menjual masker-masker tersebut secara daring melalui media sosial Instagram.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Tanjung Duren melakukan penyelidikan. "Kemudian diperoleh hasil bahwa akun Instagram tersebut atas nama Helena milik TVH dan tinggal di Apartemen Royal Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (4/3).

Yusri mengungkapkan, tersangka ditangkap di dalam lift saat membawa tiga kardus besar berisi masker, Selasa (3/3). Polisi kemudian menggeledah kamar apartemen dan menemukan ratusan masker dari berbagai merek. Di antaranya 120 kotak masker merek Sensi, 153 kotak masker merek Mitra, 71 kotak masker merek Prasti, serta 15 kotak masker merek Facemas.

Kepada polisi, tersangka mengaku sengaja membeli masker dari supermarket untuk ditimbun. Sebab, setelah virus korona masuk ke Indonesia, masker menjadi barang langka dan harganya melambung. Tersangka pun menjual masker itu dengan harga tinggi.

"Diketahui oleh tersangka bahwa di pasaran sangat sulit ditemukan masker muka," papar Yusri. Saat ini, sambung Yusri, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Tanjung Duren untuk pemeriksaan lebih intensif. Polisi pun masih menyelidiki kasus tersebut. 

Atas perbutannya tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Beleid itu mengatur bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. 

Yusri menambahkan, Polda Metro Jaya juga melakukan penggerebekan di gudang milik PT Mitra Jayakarta Persada (MJP) Cargo di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang, Banten, Selasa. Di lokasi itu, polisi juga menemukan ribuan masker yang ternyata tidak memiliki surat izin edar dari Kementerian Kesehatan RI. "Sebenarnya barang ini setelah dicek tidak ada izin edar," kata Yusri di lokasi kejadian, Rabu.

Yusri mengungkapkan, polisi menyita 600 ribu masker dari berbagai merek. Di antaranya 180 karton berisi 360 ribu masker merek Remedi serta 107 karton berisi 214 masker merek Volca dan Well-Best. Seluruh masker itu diketahui diproduksi salah satu pabrik di Jawa Barat. Saat ini, polisi masih menyelidiki adanya dugaan penimbunan masker di sana.

"Ada beberapa merek di sini. Ada (masker) dari pabrik Jawa Barat, ada beberapa merek yang enggak memiliki standar. Apakah masuk penimbunan atau masuk hal lain, masih didalami," kata Yusri.

Polda Metro Jaya mengamankan dua orang berinisial H dan W yang diduga pemilik ribuan masker tersebut. Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya dan berstatus saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sambung dia, masker-masker itu telah dikirim ke luar negeri. Namun, Yusri tidak memerinci negara tujuan pengiriman masker itu. "Keterangan awal sudah sekitar tiga kali pengiriman yang dilakukan ke luar negeri sejak adanya isu suspect (virus) korona,"  tutur Yusri.

Polisi pun masih melakukan penyelidikan terkait izin ekspor masker tersebut. Sebab, kebutuhan masker di Tanah Air pun sedang meningkat tajam karena masuknya virus korona.

Ditemui di lokasi yang sama, Human Resource General Affair PT MJP Cargo, Sofia, mengungkapkan, H dan W pemilik ribuan masker yang disita polisi telah mengirimkan masker itu ke Guangzhou, Cina, sebanyak dua kali. Namun, kata Sofia, pengiriman itu dilakukan jauh sebelum Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua WNI di Depok, Jawa Barat, yang positif terjangkit virus korona pada Senin (2/3). 

Sofia menegaskan, pihaknya hanya merupakan perusahaan kargo dan tidak terlibat dalam dugaan kasus yang sedang diselidiki polisi. Saat ini, H dan W yang sedang menjalani pemeriksaan polisi merupakan konsumen yang menggunakan jasa pengiriman perusahaannya. Menurut dia, H dan W pun tidak saling mengenal dan tercatat sudah dua kali mengirimkan masker ke Guangzhou, Cina. 

Di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jateng mengamankan dua warga atas dugaan penimbunan masker kesehatan serta cairan antiseptik yang saat ini tengah langka dan sangat dibutuhkan masyarakat. Kedua pelaku diduga sengaja memanfaatkan kondisi kelangkaan kedua jenis produk itu untuk memperoleh keuntungan besar dengan cara menjual kembali kepada masyarakat yang membutuhkan melalui media sosial (medsos). 

“Perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” kata Kepala Subdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Jawa Tengah AKBP PH Gultom SIK MH dalam keterangannya di Semarang, Jawa Tengah, Rabu.

Pengungkapan dugaan penimbunan bermula dari informasi yang diterima Subdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Jawa Tengah perihal kelangkaan distribusi masker kesehatan. Dari pendalaman informasi itu, Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Jawa Tengah mencium indikasi adanya sejumlah pihak yang memanfaatkan situasi dengan cara melakukan penimbunan. 

“Setelah dilakukan patroli siber melalui beberapa sumber medsos, kemudian didapatkan sejumlah nama dalam praktik penimbunan masker kesehatan dan antiseptik tersebut di wilayah hukum Polda Jawa Tengah,” kata Gultom. 

Pada Selasa, pukul 22.00 WIB, tim Resmob Ekswil Semarang bergerak melakukan penggerebekan terhadap salah satu orang yang beralamat di wilayah Kanalsari Barat, Kecamatan Semarang Timur. Dari rumah pelaku, petugas mendapati sedikitnya delapan boks masker kesehatan dari berbagai merek beserta nota transaksi penjualan yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.

Petugas lalu melakukan pengembangan dan menggerebek rumah salah satu warga di Jalan Kapas Timur, Kecamatan Genuk. Di rumah itu, petugas mendapati 13 kardus berisi antiseptik. Barang-barang berikut pemiliknya tersebut kemudian diamankan oleh tim Resmob untuk dibawa ke Subdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Jawa Tengah.

“Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Jawa Tengah terkait dengan dugaan praktik penimbunan alat perlengkapan kesehatan tersebut,” kata Gultom.

Sementara itu, Polda Jabar mengerahkan seluruh polres untuk mengungkap penyebab kelangkaan dan tingginya harga masker. "Polda Jabar bersama jajaran polres turun tangan mendalami terkait penimbunan masker yang menyebabkan kelangkaan di masyarakat" ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga kepada para wartawan di Bandung, Rabu.

Menurut Saptono, kelangkaan masker di pasaran bisa berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Karena itu, Polda Jabar turun ke lapangan melakukan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi. Jika ada pihak-pihak melakukan penimbunan, akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar dia.

Erlangga mengimbau kepada para pedagang dan produsen masker untuk tidak melakukan cara-cara curang dalam memanfaatkan situasi sekarang ini. Ia berharap kondisi ini disikapi secara proporsional sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. n 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat