Buruh dari berbagai serikat dan konfederasi melakukan konvoi saat berunjuk rasa di Jalan Layang Prof Mochtar Kusumaatmadja, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023). | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Buruh dari berbagai serikat dan konfederasi melakukan konvoi saat berunjuk rasa di Jalan Dr Djunjunan, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023). | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Unjuk rasa tersebut untuk mengawal penetapan UMK 2024 di Jawa Barat yang rencananya akan ditetapkan pada hari ini Kamis (30/11/2023). | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Buruh dari berbagai serikat dan konfederasi melakukan konvoi saat berunjuk rasa di Jalan Dr Djunjunan, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023). | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Kendaraan terjebak kemacetan akibat konvoi buruh dari berbagai serikat dan konfederasi di Jalan Dr Djunjunan, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023). | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Peristiwa

Ribuan Buruh Long March dan Blokade Jalan Pasteur

Mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan UMK 2024 sebesar 15 persen serta menolak PP 51/2023 tentang Pengupahan.

BANDUNG- Akses lalu lintas di Jalan Dr Djunjunan, Kota Bandung lumpuh akibat ribuan buruh yang melakukan long march yang dimulai dari Jalan Diponegoro depan Gedung Sate menuju jalan Dr Djunjunan atau Jalan Pasteur, Kamis (30/11/2023).

Kendaraan roda dua dan roda empat yang hendak ke Gerbang Tol Pasteur tidak bisa melintas di Jalan Pasteur. Sementara  ratusan personel kepolisian dari Polrestabes Bandung menjaga ketat di jalan menuju ke gerbang tol Pasteur.

Arus lalu lintas dari arah Jalan Pasteur menuju ke Kota Bandung terpantau dipadati kendaraan sehingga menyebabkan kemacetan. Saat ini ribuan buruh berhadapan langaung dengan aparat kepolisian.

Sebelumnya, Usai pertemuan dengan Pj Gubernur Jabar selama satu jam, Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto kecewa dengan Pj Gubernur yang bersikeras tetap menggunakan PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan dalam menentukan upah minimum di kabupaten dan kota. Ia mengatakan Pj Gubernur Jabar tidak menyerap aspirasi atau menerima rekomendasi dari bupati dan wali kota.

"Tetap Pj Gubernur menegaskan bahwa tetap akan memakai PP 51," ucap dia, Kamis (30/11/2023).

Ia mengatakan apabila PP nomor 51 tahun 2023 tetap digunakan maka kenaikan UMK hanya sebesar Rp 13 ribu. Oleh karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada buruh atas sikap Pj Gubernur Jabar yang tidak mendukung buruh. ';

Pesona Hamparan Taman Bunga Amarilis di Gunungkidul

Kebun bunga ini memiliki dua juta umbi Bunga Amarilis dengan jumlah tangkai sekitar 4 juta tangkai bunga.

SELENGKAPNYA

Sosialisasi Pengelolaan Sampah Metode Kang Empos

Kang Empos merupakan salah satu metode pengolahan sampah organik dengan memanfaatkan karung, ember dan kompos.

SELENGKAPNYA

Real Madrid Kunci Juara Grup C Liga Champion

Real Madrid lolos ke 16 besar Liga Champions sebagai juara Grup C setelah menang 4-2 atas Napoli.

SELENGKAPNYA

Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Mulai Penuhi Ruang Publik

Masa kampanye ditetapkan berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

SELENGKAPNYA