Tersangka HM yang bertindak sebagai mami dihadirkan saat pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polresta Yogyakarta, Rabu (29/11/2023). | Republika/Wihdan Hidayat
Empat tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dihadirkan saat rilis di Polresta Yogyakarta, Rabu (29/11/2023). | Republika/Wihdan Hidayat
Sebanyak empat tersangka kasus TPPO diamankan Polresta Yogyakarta karena eksploitasi secara seksual terhadap anak. | Republika/Wihdan Hidayat
Kedua korban yang diamankan berasal dari DKI Jakarta dan dibawah umur, KR (15) dan MC (14) menjadi pekerja seks komersial melalui aplikasi dan tidak diberikan gaji oleh tersangka. | Republika/Wihdan Hidayat
Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 88 Jo 761 UU No.35/ 2014 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. | Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditampilkan saat rilis di Polresta Yogyakarta, Rabu (29/11/2023). | Republika/Wihdan Hidayat
Tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dihadiri saat rilis di Polresta Yogyakarta, Rabu (29/11/2023). | Republika/Wihdan Hidayat

Peristiwa

Pengungkapan Kasus TPPO oleh Polresta Yogyakarta

Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 88 Jo 761 UU No.35/ 2014 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

YOGYAKARTA -- Polres Yogyakarta mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (29/11/2023). Sebanyak empat tersangka kasus TPPO diamankan Polresta Yogyakarta karena eksploitasi secara seksual terhadap anak.

Kedua korban yang diamankan berasal dari DKI Jakarta dan dibawah umur, KR (15) dan MC (14) menjadi pekerja seks komersial melalui aplikasi dan tidak diberikan gaji oleh tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 88 Jo 761 UU No.35/ 2014 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. ';