Pekerja melintasi pelican crossing di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381, | Republika/Putra M. Akbar
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebelumnya Rp 4.901.798 atau naik sekitar Rp 165.583. | Republika/Putra M. Akbar
Kenaikan UMP DKI 2024 menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya itu Rp4,9 juta setara dengan kenaikan 3,38 persen. | Republika/Putra M. Akbar
Sebelumnya sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. | Republika/Putra M. Akbar
Namun Sidang penetapan UMP DKI Jakarta 2024 pada Jumat (17/11/2023) tidak berjalan lancar dan menemukan titik temu. | Republika/Putra M. Akbar

Peristiwa

UMP DKI Jakarta Naik Menjadi Rp 5.067.381

Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebelumnya Rp 4.901.798 atau naik sekitar Rp 165.583.

JAKARTA -- Pekerja melintasi pelican crossing di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798 atau naik sekitar Rp 165.583.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5,067 juta atau naik dari sebelumnya sebesar Rp4,9 juta.

"Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp5.067.381 dari sebelumnya itu Rp4,9 juta atau naik 3,38 persen (Rp165.583)," kata Heru.

Sebelumnya sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 pada Jumat (17/11/2023) tidak berjalan lancar. Hal ini terjadi karena tidak ada kesepakatan antara Pemprov DKI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI dan Serikat Pekerja.

"Kami dari unsur pengusaha telah menyelesaikan agenda kita yaitu merekomendasikan besaran UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024. Dan itu memang tidak ada kesepahaman," kata Wakil Ketua APINDO DKI Nurjaman di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Jumat (17/11/2023).

Ia menjelaskan ada tiga rekomendasi dari hasil sidang tersebut pertama yaitu dari unsur pengusaha mengacu kepada PP nomor 51 dengan formula alfa 0,2 menjadi besaran (UMP 2024) Rp 5.043.000. Kedua, dari unsur pemerintah tetep mengacu pada PP nomor 51 tetapi alfanya 0,3 itu sebesar Rp 5.063.000. ';