
Refleksi
Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Oleh KH DIDIN HAFIDHUDDIN
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai organisasi yang mewadahi dan tempat bernaung ormas Islam di Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, yang mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat.
Pada Ahad 5 November 2023, MUI bersama Majelis Agama-Agama di Indonesia, para tokoh lintas agama dan masyarakat secara luas, yang jumlahnya hampir 2 juta orang, telah berkumpul di Lapangan Monas mengadakan aksi damai menyuarakan dukungan terhadap perjuangan Palestina yang sedang melawan agresi brutal dan zalim dari Zionis Israel. Zionis Israel yang bahkan cenderung menghabiskan dan membunuh rakyat Palestina yang tidak berdosa (genosida).
Dikemukakan beberapa pertimbangan yang merupakan landasan kuat dikeluarkannya fatwa tersebut. Di antaranya adalah hal berikut.
Pertama, agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik, bahkan rumah sakit pun dihancurkan, ambulans-ambulans yang membawa korban diserang dan dihancurkan.
Demikian pula, menurut berita terakhir, tempat persediaan obat-obatan dihancurkan. Kezaliman dan kejahatan yang sangat luar biasa yang dilakukan oleh Zionis Israel.
Kedua, bahwa dukungan kepada Palestina telah dilakukan oleh banyak pihak yang berasal dari berbagai negara. Ada yang mengirimkan bantuan tenaga, senjata, ada yang menggalang finansial untuk perjuangan warga Palestina, mendukung secara moral dengan doa-doa yang dipanjatkan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan perwujudan ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah insaniyah.
Bahkan di masjid-masjid di negara kita sampai sekarang dilakukan qunut Nazilah, terutama pada waktu shalat Subuh (meskipun qunut Nazilah bisa dilakukan pada setiap shalat fardhu).
Ketiga, terhadap tindakan agresi Israel atas Palestina yang sangat kejam dan brutal tersebut, ada juga pihak yang mendukungnya secara langsung maupun tidak langsung, seperti bantuan persenjataan dan personel kepada Israel, bantuan finansial perusahaan yang berafiliasi pada Israel dan Zionisme, pembangunan opini publik yang mendukung Zionisme, hingga membeli produk yang secara nyata mendukung agresi Israel dan Zionisme.
Dalam fatwa tersebut, dikemukakan beberapa ayat Alquran yang menjelaskan dosa dan azab Allah SWT bagi pembuat kerusakan di muka bumi (seperti QS al-Baqarah [2]: 11); larangan membunuh sesama manusia apalagi tanpa alasan yang jelas (QS al-Israa [17]: 33).
Ancaman kekal di akhirat nanti di dalam neraka disertai dengan laknat dan murka Allah SWT bagi orang atau kelompok orang yang sengaja membunuh orang yang beriman tanpa alasan apapun, hanya karena kedengkian (QS an-Nisaa [4]: 93).
Juga ayat tentang kejahatan membunuh satu orang tanpa hak dianggap membunuh semua manusia (QS al-Maidah [5]: 32).
Ayat-ayat tersebut menggambarkan kejahatan Zionis Israel pada Palestina adalah kejahatan yang harus dihentikan, dan merupakan tanggung jawab semua negara yang mencintai perdamaian dan kemerdekaan dan membenci kejahatan kemanusiaan dan permusuhan.
Ayat-ayat tersebut menggambarkan kejahatan Zionis Israel pada Palestina adalah kejahatan yang harus dihentikan, dan merupakan tanggung jawab semua negara yang mencintai perdamaian dan kemerdekaan dan membenci kejahatan kemanusiaan dan permusuhan.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan dilakukan dengan beragam cara, seperti dengan kekuatan diplomasi, kekuatan materi yang bersumber dari zakat, infak, sedekah, dan lain-lain sesuai kemampuan masing-masing negara dan komponen umat.
Ditegaskan pula dalam fatwa itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel secara langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Terdapat tiga rekomendasi dari Fatwa MUI No 83/2023 tersebut.
Pertama, umat Islam dihimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
Kedua, pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.
Ketiga, umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan Zionisme.
Fatwa MUI ini sangat jelas keberpihakan dan dukungan terhadap bangsa yang dizalimi yang menginginkan kemerdekaan negaranya. Apalagi negara Palestina merupakan salah satu negara di antara negara-negara pertama yang mengakui kemerdekaan Republik Indonesia pada 1945.
Fatwa MUI ini sangat jelas keberpihakan dan dukungan terhadap bangsa yang dizalimi yang menginginkan kemerdekaan negaranya. Apalagi negara Palestina merupakan salah satu negara di antara negara-negara pertama yang mengakui kemerdekaan Republik Indonesia pada 1945.
Bagi kita bangsa Indonesia, hubungan dengan bangsa Palestina, di samping hubungan kemanusiaan (ukhuwwah insaniyyah) dan hubungan agama (ukhuwwah Islamiyyah) dan juga hubungan historis yang sangat kuat. Karena itu, kita wajib mengikuti Fatwa MUI tersebut dan juga melaksanakan diktum-diktum yang terdapat dalam fatwa sesuai dengan kemampuan kita masing-masing.
Dalam sebuah hadis riwayat Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda, “Kalian melihat orang-orang yang beriman dalam keadaan saling mencintai dan menyayangi dengan sesamanya, adalah seperti satu tubuh, yang apabila satu anggota tubuh sakit maka akan dirasakan oleh bagian tubuh yang lain dalam sakit, demam, dan panasnya.”
Dalam hadis yang lain, Rasulullah SAW bersabda, “Seseorang tidak dikatakan beriman sehingga ia mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri.”
Mudah-mudahan dengan kegiatan bervariasi yang dilakukan semua pihak, agresi brutal dan kejam Israel pada bangsa Palestina akan segera bisa dihentikan.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Netanyahu Akui Gagal Minimalkan Korban Sipil
ICJ telah menerima 15 pernyataan tertulis secara resmi mengenai kebijakan Israel di Palestina.
SELENGKAPNYAWarga Gaza Derita Kelaparan
Seluruh penduduk Palestina di Jalur Gaza menderita kerawanan pangan.
SELENGKAPNYAIsrael Belum Puas Kepung Rumah Sakit
Rumah Sakit Indonesia di Gaza berhenti beroperasi.
SELENGKAPNYASilaturahim Kuatkan Ukhuwah
Ukhuwah merupakan pilar penting bagi tegaknya kekuatan umat.
SELENGKAPNYA