Syekh Muhammad al-Ghazali | DOK WORDPRESS

Kitab

As-Sunnah an-Nabawiyyah, Tanya-Jawab dengan Syekh al-Ghazali

Dalam buku ini, Syekh Muhammad al-Ghazali menjelaskan kaitan antara hadis dan fikih, dengan format penyajian tanya-jawab.

Syekh Muhammad al-Ghazali (1917-1996 M) merupakan seorang ulama besar yang berasal dari Mesir. Seperti Syekh Yusuf al-Qaradhawi (1926-2022), alim yang satu generasi di bawahnya, ia pun alumni Universitas al-Azhar Kairo.

Sebagai tokoh moderat, pemikiran Syekh Muhammad al-Ghazali diikuti pelbagai elemen Muslimin global. Para pembaca karya-karyanya tidak hanya berasal dari kalangan umat di dunia Arab, melainkan juga Nusantara. Salah satu buah penanya yang cukup monumental adalah As-Sunnah an-Nabawiyyah: Baina Ahl al-Fiqh wa Ahl al-Hadits.

Buku tersebut telah diterjemahkan ke dalam beragam bahasa. Edisi bahasa Indonesia diterbitkan Mizania dengan tajuk Dari Hukum Memakai Cadar Hingga Hak Istri yang Ditalak Tiga. Seperti tampak pada judulnya, karya tersebut berupaya menjelaskan macam-macam persoalan dalam perspektif kajian fikih dan hadis.

Total sebanyak 10 bab termaktub di sana. Masing-masing menyajikan belasan pertanyaan yang disusul dengan jawaban atau pemecahan masalahnya oleh sang penulis. Dengan demikian, pembaca dapat merasa seolah-olah berinteraksi langsung dengan Syekh Muhammad al-Ghazali.

photo
Dalam buku ini, Syekh Muhammad al-Ghazali menjelaskan kaitan antara hadis dan fikih, dengan format penyajian tanya-jawab. - (DOK IST)

Isi buku

Bab pertama mengulas perihal kesahihan hadis serta persyaratannya. Beberapa pokok persoalan yang dibahas Syekh al-Ghazali ialah lolosnya hadis-hadis “cacat” dari penyaringan oleh alim ulama. Kemudian, perspektif dan metode yang tepat dalam mengkritisi hadis Nabi SAW.

Dalam pemaparannya, ia mengingatkan kembali akan lima kriteria yang telah ditetapkan para ahli untuk menerima-baik hadis-hadis. Tiga hal di antaranya mengenai mata rantai para perawi atau sand, sedangkan dua poin sisanya tentang materi hadis atau matan. “Setiap perawi dalam sanad suatu hadis haruslah seorang yang dikenal sebagai penghafal yang cerdas, teliti, dan benar-benar memahami apa yang didengarkannya,” demikian al-Ghazali.

Di samping itu, para perawi pun dituntut memiliki kepribadian yang saleh dan bertakwa. Dengan begitu, mereka nyata menolak dengan tegas tiap pemalsuan atau penyimpangan. Kedua sifat itu—cerdas dan berpribadi baik—harus dimiliki oleh masing-masing perawi dalam seluruh rangkaian para periwayat hadis. “Jika hal itu tidak terpenuhi pada diri seseorang saja dari mereka, hadis tersebut tidak dianggap mencapai derajat sahih,” kata al-Ghazali.

Dalam sejarah, ada sejumlah ahli hadis terkemuka. Mereka pun telah berkarya dengan sangat baik dan masyhur karenanya. Akan tetapi, al-Ghazali mencatat, beberapa kekeliruan pun tidak luput dari para alim yang dimaksud.

Sebut saja, Ibnu Hajar yang menulis Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari. Menurut al-Ghazali, buku tersebut dapat dipandang sebagai karya yang monumental. Namun, yang tragis adalah terdapat “hadis” al-Gharaniq di dalamnya. “’Hadis’ tersebut adalah hasil buatan (pemalsuan) kaum zindik, para pengingkar agama,” tulisnya mengomentari legasi Ibnu Hajar itu.

Kekeliruan yang serupa juga dilakukan Syekh Muhammad bin Abdul Wahab. Al-Ghazali mengatakan, tokoh tersebut terkecoh dengan citra “hadis” al-Gharaniq sehingga teks itu dimasukkan dalam Sirah Nabawiyyah yang ditulisnya.

 
Datanglah Salman Rushdie … . Ia jadikan hadis palsu itu sebagai landasan bagi judul novelnya, Ayat-ayat Setan.

“Kemudian, datanglah Salman Rushdie … . Ia jadikan hadis palsu itu sebagai landasan bagi judul novelnya, Ayat-ayat Setan,” ujar al-Ghazali.

Fenomena al-Gharaniq adalah suatu peristiwa yang dialami Rasul SAW tatkala beliau membaca surah an-Najm ayat ke-19 dan 20. Arti kalamullah itu, “Maka apakah patut kamu (orang-orang musyrik) menganggap (berhala) al-Lata dan al-‘Uzza, dan Manat, yang ketiga (yang) kemudian (sebagai anak perempuan Allah).”

Pada saat bersamaan, setan datang dan menyelipkam kalimat, yang berarti, “Itulah (berhala-berhala) Gharaniq yang mulia, dan syafaatnya sungguh diharapkan.” Usai melanjutkan hingga akhir surah, Nabi SAW lalu bersujud. Sontak semua kalangan, baik Muslim maupun kafir, yang hadir di sana ikut bersujud.

“Dia (Muhammad) belum pernah sebelumnya menyebut berhala-berhala yang kita sembah ini dengan sebutan yang baik-baik. Sungguh, ia telah kembali kepada agama kaumnya (paganisme),” kata seseorang.

Allah kemudian menurunkan surah al-Hajj ayat 52 untuk meluruskan kisah itu. Arti ayat tersebut, “Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang rasul pun dan tidak (pula) seorang nabi, melainkan apabila ia mempunyai sesuatu keinginan, setan pun memasukkan godaan-godaan terhadap keinginan itu, lalu Allah menghilangkan apa yang dimasukkan oleh setan itu, dan Allah menguatkan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Masih dalam bab pertama buku As-Sunnah an-Nabawiyyah, Syekh al-Ghazali menerangkan perkara tentang istri yang telah ditalak tiga kali. Apakah wanita itu masih berhak atas rumah dan nafkah dari mantan suaminya? Pertanyaan senada tersurat pada judul terjemahan bahasa Indonesia kitab tersebut.

photo
ILUSTRASI Muslimah - (Pixabay)

Untuk menjawabnya, sang alim meletakkan pokok itu pada perdebatan antarmazhab fikih, terutama mengenai hadis riwayat Fathimah binti Qais, yang menyebutkan bahwa Nabi SAW tidak mewajibkan baginya tempat kediaman dan nafkah. Itu tatkala wanita tersebut dicerai dengan talak tiga oleh suaminya.

Al-Ghazali mengatakan, kaum mazhab Hanafi menolak hadis yang dirawikan Fathimah tersebut. Sementara itu, kelompok Hambali menerimanya. Adapun pengikut Maliki dan Syafii berpendapat, seorang perempuan yang dicerai-tiga oleh suaminya tetap berhak mendiami rumahnya, tetapi tanpa hak nafkah.

Berkaitan dengan judul edisi bahasa Indonesia pula, bab kedua membahas hukum tentang memakai cadar. Al-Ghazali menuturkan, Nabi SAW sendiri telah menyaksikan wajah-wajah wanita terbuka, semisal di pertemuan-pertemuan umum, masjid atau pasar. “Tetapi, tak pernah diberitakan bahwa beliau memerintahkan agar wajah-wajah mereka itu ditutup,” tulis al-Ghazali.

Melalui buku ini, pembaca dapat memperluas wawasan dalam ilmu-ilmu keislaman, khususnya fikih dan studi hadis. Bagi kalangan awam, agaknya karya sang syekh masih memerlukan semacam glosarium atau penjelasan tambahan. Sebab, di sana-sini terdapat berbagai istilah yang khas disiplin fikih atau kajian hadis, yang belum tentu dipahami khalayak umum. Bagaimanapun, bacaan ini kiranya tepat untuk kelompok mahasiswa atau akademisi, terutama yang berfokus pada studi keislaman.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat