Peristiwa
Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung RI
Kejagung akan menunda proses pemeriksaan terhadap peserta Pemilu 2024 sampai prosesnya selesai.
JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan komisi dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (16/11/2023).
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satu poin yang diatur adalah menunda proses pemeriksaan terhadap peserta Pemilu 2024 sampai prosesnya selesai.
Peserta pemilu tersebut di antaranya adalah calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), dan calon anggota legislatif (caleg). Termasuk calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Kami juga memerintahkan kepada jajaran tindak pidana khusus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yg melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilihan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (16/11/2023).
Di samping itu, kejaksaan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan penyelenggara Pemilu 2024. Ia juga memastikan netralitas kejaksaan pada kontestasi nasional mendatang.