
Kisah
Kala Umar Menghukum Gubernur
Sejak dihukum Khalifah Umar, gubernur Mesir ini berubah sikap menjadi lebih tawaduk.
Umar bin Khattab merupakan seorang sahabat Nabi yang masyhur akan ketegasannya. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri memberikan gelar al-Faruq kepadanya. Maknanya, ‘sosok yang mampu memilah dan memilih kebenaran di atas kebatilan.’
Sesudah wafatnya Nabi SAW, umat Islam mengalami masa kepemimpinan empat sahabat utama, Khulafaur rasyidin. Umar bin Khattab merupakan khalifah keduanya.
Sikapnya tetap keras terhadap orang zalim, tetapi lemah-lembut terhadap orang-orang yang teraniaya dan menderita. Umar berhasil menaklukkan Dinasti Sassanid Persia, tetapi dirinya hidup sederhana. Baginya, doa rakyatnya sendiri yang merasa terzalimi jauh lebih menakutkan ketimbang rongrongan imperium Romawi-Persia sekalipun.
Selaku pucuk pimpinan, Khalifah Umar menghendaki agar keadilan tegak dan terasa merata di seluruh jajarannya. Saat itu, wilayah daulah Islam meluas ke barat dan timur. Itu mencakup Afrika Utara hingga sebagian Persia.
Untuk mengurus administrasi, di setiap daerah ada gubernur. Tugas mereka melayani kepentingan publik serta taat pada perintah pusat, Madinah.
Buku Fatawa wa Aqdhiyah Amiril Mu`minin ‘Umar bin Khaththab karangan Muhammad ‘Abdul ‘Aziz al-Halawi memaparkan pola kepemimpinan Khalifah Umar dalam mengatur para gubernur. Al-Halawi memuat riwayat dari Abu Yusuf bahwa Umar bila mengangkat seorang gubernur, akan mengambil sumpah jabatan di hadapan orang-orang Anshar serta para sahabat Nabi SAW.

Ada sedikitnya empat perkara yang selalu disebutkan dalam teks sumpah jabatan. Pertama, hendaknya seorang gubernur tidak naik kuda pengangkut barang-barang berat. Hal ini bermakna bahwa seorang pemimpin tidak akan memamerkan harta kepunyaannya.
Kedua, seorang gubernur tidak akan memakai baju berbahan kain halus nan mahal. Ini bermakna seorang pemimpin tidak tampil lebih mewah ketimbang rakyatnya.
Ketiga, tidak makan roti putih. Artinya, seorang gubernur tidak mengutamakan perutnya sendiri di atas perut rakyat. Terakhir, seorang gubernur tidak boleh menutup pintu rumahnya. Ini agar ia bisa melayani kebutuhan rakyatnya. Seorang gubernur juga tidak boleh mengangkat ajudan.
Kisah berikut ini menggambarkan bagaimana kerasnya Khalifah Umar terhadap gubernur yang terbukti melanggar salah satu dari keempat poin tersebut. Suatu hari, sang khalifah sedang berjalan-jalan di Madinah setelah melantik seorang pejabat.
Tiba-tiba, seorang pria berlari mendatangi dan menyeru kepadanya, “Wahai ‘Amirul Mu`minin! Benarkah keempat syarat-syarat itu bisa menyelamatkan Tuan dari siksa Allah, sedangkan gubernur Tuan sendiri, Ayyadh bin Ghanam di Mesir telah memakai baju berbahan kain halus dan mengangkat seorang ajudan?”

Khalifah Umar terkejut mendengar keterangan pria ini. Untuk menyelidiki kebenaran kata-katanya, Umar kemudian memanggil kurir negara, Muhammad bin Maslamah. Ia memang bertugas khusus untuk selalu siap sedia bilamana Khalifah perlu berkorespondensi dengan gubernur-gubernurnya.
“Kau, pergilah ke tempat Ayyadh. Bawalah dia kepadaku dalam keadaan persis sebagaimana engkau saksikan sendiri ia pada saat bertemu,” perintah Khalifah Umar.
Maka berangkatlah Muhammad bin Maslamah ke Mesir. Setelah mengarungi perjalanan beberapa waktu lamanya, ia sampai di kediaman sang gubernur, Ayyadh bin Ghanam.
Ternyata, Gubernur Ayyadh memang berpenampilan mewah. Ia mengenakan baju dari kain berbahan halus kualitas tinggi. Tidak hanya soal pakaian. Kini, Gubernur Mesir itu bahkan telah mempekerjakan seorang ajudan pribadi.
Ayyadh menyambut Muhammad bin Maslamah dengan baik. Tanpa berbasa-basi, sang kurir menyampaikan maksud kedatangannya.
“Wahai, Gubernur Ayyadh. Engkau dipanggil amirul mu`minin Khalifah Umar ke Madinah,” kata Muhammad.
“Baiklah. Tetapi, saya minta waktu sebentar saja untuk saya menaruh baju mantel ini,” jawab Ayyadh bin Ghanam.
“Tidak. Jangan lakukan itu karena Khalifah ingin agar pakaian itu tetap engkau kenakan, sebagaimana aku mendapatimu sekarang ini,” terang Muhammad.
Dengan sedikit bertanya-tanya, sang gubernur pun menyanggupi. Keduanya berangkat ke Madinah untuk menemui Khalifah Umar.
Sampai di tujuan, `Amirul Mu`minin menerima tamu yang dinanti-nanti itu. Demi melihat sang gubernur, pandangan mata Umar memerhatikannya. Wajahnya menyiratkan rasa tidak suka.
“Tanggalkan baju mantel itu!” perintah sang khalifah. Kemudian, Ibnu Khattab meminta kepada Muhammad untuk mengambilkan sebuah jubah yang terbuat dari bulu hewan ternak.
Tidak hanya itu. Khalifah Umar menyuruh Muhammad untuk mengumpulkan sekawanan kambing serta sebatang tongkat. Semua itu diberikannya kepada gubernur Mesir ini.
“Pakailah baju bulu ternak ini. Ambil tongkat ini. Lalu, pergilah kamu kembali ke Mesir dengan menggembalakan kambing-kambing ini. Berilah minum kepada orang-orang yang lewat di depanmu dalam perjalanan pulang. Jagalah pemberian saya ini. Mengerti!?” kata Khalifah Umar dengan nada tinggi kepada Ayyadh bin Ghanam.
“Saya mendengarnya, wahai Khalifah,” jawab Gubernur Ayyadh. Namun, sejurus kemudian ia menggerutu. “Sungguh, saya lebih baik mati daripada tampil begini.” Rupanya, Ayyadh bin Ghanam merasa malu berpenampilan layaknya tukang gembala kambing di hadapan publik.
Mendengar ucapannya ini, Umar kian keras berkata, “Mengapa engkau tidak senang dengan pekerjaan seperti ini? Ayahmu dahulu dikenal sebagai ghanam karena ia menggembala kambing. Tahukah engkau? Apa kau kini merasa lebih baik daripada ayahmu?”
“Benar, wahai `Amirul Mu`minin. Engkau berkata benar,” jawab Gubernur Ayyadh.
“Maka tunggu apa lagi? Ayo, lepas mantel itu dan kenakan jubah bulu domba ini. Teruskan kembali tugasmu!” perintah Umar.
Sejak peristiwa ini, sosok Ayyadh bin Ghanam dikenal rakyat Mesir sebagai gubernur yang tawaduk. Ia menjadi salah satu gubernur terbaik yang pernah memimpin Mesir. Demikian riwayat Abu Yusuf.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Tetapkan Daftar Calon Tetap, KPU RI Belum Umumkan Riwayat Hidup Caleg
Persetujuan partai diperlukan data caleg dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
SELENGKAPNYASiapkah Indonesia dengan Rupiah Digital?
Desain yang tepat merupakan salah satu bagian paling penting dalam penerbitan CBDC atau rupiah digital.
SELENGKAPNYADin Syamsuddin Sambangi DPP Partai Kebangkitan Bangsa
Kunjungan ini sebagai dukungan kepada bakal capres dan cawapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan.
SELENGKAPNYA