Karmin | Dr.Axe

Fatwa

Fatwa Haram LBMNU Jatim Soal Karmin Berbeda dengan MUI

MUI menilai fatwa LBMNU Jatim merupakan ijtihad yang harus dihormati

Oleh FUJI EP, ANDRIAN SAPUTRA

JAKARTA -- Fatwa Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur yang mengharamkan pewarna alami Karmin (Carmine) ternyata berbeda dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal. Dalam menghukumi permasalahan ini, MUI menganggap hukum pewarna makanan dari Karmin halal.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan, pihaknya menghargai pembahasan dan hasil keputusan LBM NU Jawa Timur terkait dengan hukum penggunaan Karmin untuk kepentingan pewarna makanan. Dia menjelaskan, hal tersebut merupakan bagian proses ijtihad yang perlu dihormati.

photo
Serangga-Karmin - (Ist)

"Pada hakikatnya MUI dan LBM NU memiliki kesamaan perspektif dan pandangan dalam penetapan fatwa keagamaan, khususnya masalah ibadah dan pangan, yakni dengan menggunakan pendekatan ihtiyath atau kehati-hatian, dan sedapat mungkin keluar dari perbedaan fiqih," kata Kiai Niam melalui siaran pers yang diterima Republika, Kamis (28/9/2023).

Kiai Niam menambahkan, penetapan hukum MUI dan LBM NU berbeda akibat dari perbedaan tashawwur masalah. MUI menggunakan pendekatan tahqiqul manath dengan memeriksa detail jenis hewan yang digunakan sebagai pewarna tersebut, mengingat jenis serangga itu sangat beragam. Sementara itu, LBM NU, jika dibaca dari hasilnya, menyebutkan hukum serangga secara umum.

 
Penetapan hukum MUI dan LBM NU berbeda akibat dari perbedaan tashawwur masalah
 
 

Ia menjelaskan, pendekatan al-ihtiyath (hati-hati) dan al-khuruj min al-khilaf atau sedapat mungkin keluar dari perbedaan pandangan fuqaha. Hal ini bisa dilihat dari fatwa-fatwa MUI, khususnya yang saat ini sedang dibahas berkaitan dengan hasyarat atau serangga secara umum.

"Khusus terkait masalah pewarna hewan cochineal ini, MUI sebelum menetapkan fatwa, mengundang khusus ahli entomologi dari Departemen Proteksi Tanaman dan ahli bioinsektisida yang disertasinya khusus meneliti soal ini di Cardiff University Inggris, dan memberikan informasi utuh mengenai jenis hewan cochineal yang digunakan sebagai pewarna," jelas Kiai Niam.

photo
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam (kanan) saat diwawancarai di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (6/1). Juru Bicara Wakil Presiden RI Masduki Baidlowi mengatakan penyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac akan dilakukan secara serentak setelah mendapatkan fatwa kehalalan dari fatwa MUI. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

Guru Besar Bidang Ilmu Fikih ini menegaskan MUI mendalaminya dengan sekasama, dengan pendekatan tahqiqul manath, melakukan kajian mendalam mengenai tashawwur masalah secara utuh. Karena jenis serangga itu sangat beragam, dengan berbagai spesiesnya. Kiai Niam menjelaskan, terkait jenis serangga cochineal untuk pewarna makanan, MUI telah melakukan pembahasan yang sangat intensif. Hal tersebut dilakukan beberapa kali rapat dan pembahasan. Lebih dari enam kali forum diskusi dilaksanakan.
"Di dalamnya, kita mendengar berbagai pendapat dari para ahli di bidangnya untuk dijadikan pertimbangan penetapan hukum (fatwa),” kata Kiai Niam.

Kiai Niam menjelaskan, dari berbagai penjelasan ahli diperoleh kesimpulan bahwa sifat cochineal memiliki kemiripan dengan belalang atau al-jarad. Sementara belalang dalam konteks fiqih Islam, sekalipun masuk dalam hasyarat, tapi memiliki kekhususan tersendiri. Menurut dia, ada hadis yang menyatakan kehalalan bangkainya.

Hadis Riwayat Ahmad, menyebutkan, “Dari Abdullah ibnu Umar ra, ia berkata Rasulullah SAW bersabda, "Dihalalkan bagi orang Muslim dua bangkai dan dua darah, sedang dua bangkai ialah ikan dan belalang, sedang dua darah adalah hati dan limpa.”

Carmine adalah nama pigmen warna yang diperoleh dari serangga yang hidup pada genus kaktus. Serangga ini berasal dari daerah tropis Amerika Selatan dan Tengah dan menghasilkan pigmen sebagai pencegah serangga lain. Pigmen tersebut dapat diperoleh dari tubuh dan telur serangga. Pigmen tersebut masih digunakan sebagai pengusir semut organik. Carmine adalah nama pigmen, warna sebenarnya adalah asam carminic.

Pewarna tersebut terbuat dari kutu daun (cochineal) atau serangga bersisik subordo Sternorrhyncha. Serangga ini biasa hidup di kaktus memakan kelembapan dan nutrisi tanaman. Dilansir dari laman Eurolab, nama yang diberikan untuk carmine dalam industri makanan adalah E120. Zat aditif ini adalah pewarna alami yang sangat kuat. Dengan E120, makanan diberi rona merah muda hingga ungu. Dalam industri makanan, E120 kerap digunakan dalam produk daging. Pada umumnya, produk dalam kategori ini berasal dari sumber hewani. Warna makanannya berciri khas pink atau merah.

Namun, tidak hanya produk daging, minuman, buah dan minuman energi, selai, sirup, permen karet, kue industri, sayuran kaleng, es krim, dan makanan, seperti yogurt stroberi atau buah merah mengandung E120. Food and Drug Administration (FDA) AS telah mengakui bahwa aditif ini aman dalam makanan.

Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar, saat mengisi ceramah di haul ke-47 KH. Atqon Pondok Pesantren Mambaul Ulumayong pada Ahad (24/2023), menyatakan, karmin dihukumi haram oleh Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU). Lembaga ini memutuskan, pewarna dengan bahan karmin hukumnya najis dan haram dikonsumsi. Karena itu, pewarna dengan bahan karmin tidak boleh digunakan sebagai pewarna makanan dan minuman, perlengkapan make up, dan lainnya.

Menurut Kiai Marzuki, serangga yang menjadi asal pigmen tersebut dibudidayakan di negara-negara Eropa. Setelah dipanen dan dikeringkan lalu kutu daun ini digiling untuk selanjutnya dijadikan campuran zat pewarna makanan olahan yang disebut carmine atau karmin. Kiai Marzuki mencontohkan karmin biasanya digunakan pada makanan seperti es krim berwarna merah. Begitupun dengan yogurt berwarna merah yang biasanya menggunakan karmin. Makanan-minuman yang menggunakan karmin biasanya menyertakan keterangan kode E-120.

"Bahtsul Masail Jawa Timur memutuskan karmin haram dan najis kecuali menurut pendapat Imam Qoffal itu haram saja tidak najis, tapi selain itu (ulama fiqih menghukumi) haram dan najis. Karena itu, saya minta kepada semua jamaah yang biasa ke toko, warung, berjualan es krim merah, berjualan yogurt merah, berjualan Yakult merah tolong diteliti, merahnya itu pakai karmin atau tidak. Biasanya ditulis karmin atau kode E-120 kalau ada itu jangan dibeli. Yang sudah telanjur dibeli, jangan dijual. Untuk makan ayam saja," kata Kiai Marzuki dalam acara tersebut yang juga diunggah videonya oleh kanal YouTube SABBIH. Lebih lanjut, Kiai Marzuki mengatakan karmin juga digunakan sebagai warna dalam lipstik, cokelat merah.

 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Berstrategi Jelajah Dunia Maya dengan Privasi Tinggi

Dalam hal privasi, Opera menawarkan opsi VPN bawaan.

SELENGKAPNYA

LBMNU Putuskan Haram Konsumsi Karmin

Serangga yang menjadi asal pigmen tersebut dibudidayakan di negara-negara Eropa

SELENGKAPNYA

AI Kini Turun Tangan Atasi 'Kebakaran Hutan'

Pemanfaatan teknologi AI dalam memantau sumber api tetap memerlukan konfirmasi dari manusia.

SELENGKAPNYA