Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menanggapi gugatan usia maksimal cawapres menjadi 65 tahun, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/8/2023). | Republika/ Nawir Arsyad Akbar

Kabar Utama

DPR Taruh Orang Dalam di Mahkamah Konstitusi

Aesul Sani sepakat MK konsultasi ke DPR sebelum jatuhkan putusan.

Oleh NAWIR ARSYAD AKBAR

JAKARTA – Komisi III DPR sepakat memilih rekan mereka sesama legislator Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahiduddin Adams. Potensi konflik kepentingan yang muncul dari penunjukan itu dikesampingkan oleh para anggota dewan.

Pemilihan Arsul Sani merupakan ujung dari uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap tujuh calon hakim konstitusi. Sembilan fraksi menyatakan sepakat untuk memilih Arsul Sani.

"Semua menyatakan menyetujui Bapak Arsul Sani. Oleh karena itu, Komisi III memutuskan, bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Wahiduddin Adams adalah bapak Arsul Sani," ujar Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir membacakan hasil rapat pleno, Selasa (26/9/2023). 

Setelah dipilih, nama Arsul akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui. Setelah itu, nama Arsul akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dilantik. Melalui uji kepatutan dan kelayakan, Arsul menyingkirkan calon hakim lainnya. Diantaranya Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, dan Hardi Hasan.

Langkah memilih Arsul Sani yang merupakan anggota wakil ketua MPR sekaligus Komisi II ini dilakukan DPR setelah sebelumnya mereka juga cawe-cawe dalam susunan hakim di lembaga penguji legislasi tersebut. Tepat setahun lalu, DPR memutuskan mencopot hakim Aswanto dari posisinya di MK. Langkah itu mendapat protes keras dari sembilan mantan hakim MK termasuk beberapa mantan ketua MK. 

photo
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 Hamdan Zoelva (kanan) dan Hakim Konstitusi Indonesia periode 2003–2008 Maruarar Siahaan (kiri) usai menggelar pertemuan dengan pejabat lama pimpinan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (1/10/2022). Pertemuan tersebut membahas pencopotan hakim Mahkamah Konstitusi pilihan DPR, Aswanto. - ( ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

DPR saat itu berdalih bahwa Aswanto kerap membatalkan undang-undang atau poin undang-undang yang disusun DPR saat diuji ke MK. Lain kata, Aswanto dicopot karena melakukan pekerjaannya. yakni menguji konstitusionalitas beleid yang ditelurkan DPR.

Ketua Komisi III Bambang Wuryanto tak menampik akan ada konflik kepentingan dalam penunjukan Arsul Sani. "Tidak ada di dunia ini yang tidak ada conflik of interest-nya. Conflict of interest ada. tetapi patut apa tidak, itu yang penting patut opo ora," ujar Bambang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Selain berpatokan dengan hukum, menurutnya wajar apabila hakim MK memiliki kepentingan politik. Apalagi, tiga dari sembilan hakim MK diusulkan oleh DPR yang ditetapkan lewat uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan Komisi III.

"Hakim MK di fit and proper test terbuka, karena hakim MK, itu ada kepentingan politiknya di samping kepentingan hukum. Maka itu adalah perkawinan antara hukum murni dan kebijakan politik, oleh karena itu ada saat bagi kami, untuk hakim MK paham keputusan politik," ujar Bambang.

Dalam salah satu pendalaman terhadap salah satu calon, Ia mengatakan bahwa pengujian kali ini adalah untuk menyaring hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR. Menurutnya, hakim konstitusi yang merupakan wakil dari DPR haruslah menyuarakan suara dari lembaganya.

photo
Komisi III DPR sepakat untuk memilih Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Kosntitusi (MK) menggantikan Wahiduddin Adams, di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9/2023). - (Republika/ Nawir Arsyad Akbar)

"Artinya banyak hal peraturan perundangan yang mesti dikau menyuarakan suara DPR, fakta yang pernah terjadi adalah hakim MK yang berasal dari DPR itu justru men-downgrade keputusan-keputusan DPR," ujar Bambang dalam rapat /uji kepatutan dan kelayakan calon hakim MK.

Wuryanto juga terkesan menyarankan bahwa hakim MK nantinya mesti berkonsultasi dengan DPR sebelum mengambil keputusan tentang uji materi undang-undang tertentu. “Mesti bersedia hadir dulu di Komisi III sebelum rapat diambil keputusan? itu saja pertanyaannya yang pertama," ujar Bambang. 

Bahkan, ia tak mempermasalahkan konsultasi tersebut dilakukan di ruang tertutup. "Mendiskusikan di ruang tertutup karena ada dampak-dampak yang negatif, itu menurut saya bukan hal yang terlarang, Sama kok seperti kita DPR melakukan eksaminasi terhadap putusan," ujar Arsul dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK.

Perlu diketahui, MK sebagai cabang yudikatif pemerintah semestinya bekerja secara independen dari DPR yang merupakan lembaga legislatif. Yang disarankan Wuryanto, bisa dianalogikan seorang hakim pidana berkonsultasi dengan terdakwa soal vonis yang bakal dijatuhkan.

Atas kesediaannya melakukan konsultasi sebelum keputusan inilah Arsul Sani kemudian dipilih oleh Komisi III. "Kita tidak pernah diajak (MK) bicara, tiba-tiba dibatalkan, padahal kita kerjakan, dibatalkan. Kenapa? karena mohon maaf, karena tidak ada satupun yang punya profesi sebagai DPR, memahami SOP yang ada di DPR," ujar Bambang. "Itu salah satu pertimbangan beberapa kawan tadi yang memilih Arsul Sani dan juga memang menguasai S1 juga di hukum dan juga di DPR," sambungnya. 

photo
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menjelaskan sejumlah alasan pihaknya memilih Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9/2023). - (Republika/ Nawir Arsyad Akbar)

Saat diuji kelayakan, Arsul Sani memang menyanggupi hal tersebut. "Mendiskusikan di ruang tertutup karena ada dampak-dampak yang negatif, itu menurut saya bukan hal yang terlarang, Sama kok seperti kita DPR melakukan eksaminasi terhadap putusan," ujar Arsul dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK, Selasa (26/9/2023). "Paling tidak mendengarlah, tidak kemudian bikin komitmen (dengan DPR)," sambungnya.

Arsul menjanjikan, akan melepaskan semua jabatannya di DPR, MPR, dan PPP. "Di UU MK itu disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara. Ya itu memang harus ditaati, ya sudah kita terima," ujar Arsul.

Kini, tujuannya di MK adalah untuk membuat lembaga tersebut menjadi lebih baik ke depan. Meski ia berasal dari Komisi III, ia menjanjikan independensinya dan tak mengedepankan ego sektoral dalam menjabat posisi terbarunya sebagai hakim konstitusi.

"Tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral atau ego sentralnya masing-masing dan keinginan. Saya mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antarlembaga negara yang terjadi," ujar Arsul.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Gelombang Gugatan ke MK untuk Jegal Prabowo

Tiga gugatan menyoal batas maksimal usia capres-cawapres.

SELENGKAPNYA

Pro dan Kontra Putusan MK yang Bolehkan Kampanye di Sekolah

Pihak kampus tidak akan proaktif untuk menyelenggarakan kampanye di kampus.

SELENGKAPNYA