
Ekonomi
'Tiktok Harus Ikuti Aturan Pemerintah'
Menkominfo menegaskan pemerintah tidak melarang Tiktok Shop, melainkan meminta pemisahan platform.
JAKARTA — Setelah keluarnya aturan yang memisahkan e-commerce dengan media sosial, beredar pembelaan terhadap Tiktok Shop di berbagai linimasa media sosial. Pengamat menilai, para influencer dan seller yang melakukan pembelaan secara masif di berbagai kanal medsos semestinya mendukung langkah yang diambil oleh pemerintah.
“Tidak perlulah Tiktok mengadvokasi aturan, karena tiap negara punya aturan sendiri. Mereka sebagai tamu harus menghargai aturan, influencer, selebritas juga harus dukung aturan itu, karena ini keberpihakan kepada Indonesia, UMKM indonesia,” kata Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi, Selasa (26/8/2023).
Menurut Heru, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dapat menjadi titik tengah. Dia menilai, sikap pemerintah sudah sangat tegas bahwa harus ada pemisahan fungsi antara sosial media dan e-commerce.

“Dan, ada keberpihakan bagaimana mengembangkan dan memasarkan produk Indonesia sehingga mendorong majunya UMKM. Saya pikir TikTok harus lebih wise, jangan bawa nama Presiden dalam advokasi ini, sudah jelas yang diungkap presiden soal pemisahan medsos dan ecommerce, bagaimana UMKM harus kita selamatkan bersama,” tutur dia.
Saat ini mulai banyak warganet dengan berbagai akun mengeluarkan seruan untuk membuat konten dengan hastag #KamiUMKMdiTikTok. Seruan tersebut diketahui disebar melalui whatsapp. Pesan itu keluar setelah muncul kebijakan pemerintah yang melarang social commerce untuk langsung bertransaksi seperti e-commerce.
Pesan tersebut kurang lebih berisi tentang permintaan kepada pembuat konten di Tiktok untuk menyampaikan dukungan dan apresiasinya terhadap Tiktok Shop dan mengungkapkan pemikirannya pada platform media sosial. Dukungan itu disebut dapat dilakukan lewat video pendek dengan tagar #KamiUMKMdiTikTok dan direkomendasikan untuk menandai akun Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diarahkan pula agar konten-konten itu dapat berupa pendapat mengenai isu yang tengah hangat saat ini, konten yang berfokus pada inovasi masa depan, dan story telling tentang Tiktok yang membantu kehidupan para penjual dan UMKM sekitar. Video yang diunggah pun diharapkan lebih dari satu.
Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro menilai dibutuhkan kebijakan tambahan atau opsi lain jika tujuannya untuk melindungi keberadaan UMKM dan pedagang tradisional.
"Pajaknya lebih mahal saja misalnya kalau beli dari //e-commerce// dibandingkan //offline//. Ini bisa membuat masyarakat mau belanja di Tanah Abang misalnya," kata Andry di Bogor, Selasa (26/9/2023).
Dia menuturkan, hal tersebut dapat menjadi opsi lain melalui skema perpajakan bagi //e-commerce//. Dia menegaskan, penggunaan media sosial tetap ditekankan, namun terdapat //skrining/ melalui pengawasan sistem administrasi.
Tak hanya itu, jika saat ini Tiktok Shop sudah dilarang berjualan //online//, Andry menilai juga dibutuhkan kebijakan tambahan. "Perlu ada strategi lain juga di luar prokontra ini. perlu strategi yang konsisten memanfaatkan dimana situasi orang Indonesia hobi belanja," ucap Andry.

Andry mengungkapkan, berdasarkan data Mandiri Spending Index, terlihat indeks belanja dari segi nominal dan frekuensi meningkat. Dia mengatakan, orang Indonesia paling banyak berbelanja yang pertama untuk makanan dan minuman, lalu kedua berbelanja di restoran untuk //take out// makanan, dan ketiga berbelanja pakaian.
"Artinya melihat data ini perlu strategi kolaborasi dari pemerintah dan pengusaha UMKM. //Kan// ada libur panjang,bagaimana menyiapkan program menyeluruh dengan pemerintah daerah. Buat Jakarta Great Sale atau tanah bang Great Sale misalnya supaya bisa bersaing dengan //e-commerce//," ungkap Andry.
Selain itu, pemerintah dapat membantu pedagang tradisional melalui akses media sosial. Dengan begitu, Andry menilai pedagang tradisional juga memiliki akses lebih luas kepada pembelinya.
"Memang butuh upaya ekstra dari pemerintah untuk mendorong pedagang di pasar tradisional untuk melebarkan marketnya," tutur Andry.
Bukan dilarang
Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Budi Arie menegaskan, Tiktok tidak dilarang untuk beroperasi di Indonesia. Pemerintah hanya akan membuat aturan yang memisahkan antara media sosial dan e-commerce.
"Kita memisahkan antara platform sosial media dan e-commerce. Jadi tidak boleh platform media sosial, dia ikutan e-commerce," kata Budi, Selasa.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka turut buka suara mengenai kebijakan pemerintah terkait Tiktok Shop. Dia mendukung penuh kebijakan pemerintah karena Tiktok Shop dinilai merugikan pelaku UMKM.
"Sudah terbukti merek asli Indonesia, UMKM Indonesia yang sebelumnya berjualan di Tiktok Shop akhir-akhir ini pada mengeluh sepi," kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa.
Putra sulung presiden Jokowi tersebut mengatakan pelaku UMKM mengalami shadow banning, dimana penyebaran konten mereka dibatasi atau bahkan disembunyikan. Praktik itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pengguna.
"Dulu ramai, ada shadow banning, tahu-tah terblokir. Ketika terblokir tiba-tiba ada produk dari China dengan spek yang sama masuk. Nakalnya di situ," katanya.
Oleh sebab itu, ia setuju dengan pemisahan e-commerce dengan platform media sosial. "Itulah kenapa saya rasa media sosial dan e-commerce harus terpisah, biar adil," katanya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.