
Kabar Utama
Tok! TNI-Polri Boleh Jadi ASN
TNI dan Polri dapat mengisi jabatan ASN nonmanajerial
JAKARTA -- Komisi II DPR RI dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poin dalam undang-undang tersebut membolehkan anggota TNI-Polri mengisi sebagian posisi lembaga-lembaga sipil negara.
Komisi II dan pemerintah sepakat untuk membawa revisi undang-undang tersebut ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam BAB V revisi UU ASN itu, anggota TNI dan Polri dapat mengisi jabatan ASN nonmanajerial.
"Tentang jenis jabatan ASN, mengelompokkan jenis jabatan menjadi dua yaitu jabatan manajerial dan nonmanajerial. Jabatan manajerial terdiri dari jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas," ujar Ketua Panja revisi UU ASN, Syamsurizal dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I bersama pemerintah, Selasa (26/9/2023).
"Jabatan non-manajerial terdiri dari jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri," sambungnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, revisi UU ASN bertujuan untuk menjawab tantangan dan ekspektasi publik yang kian besar terhadap kualitas pelayanan publik. Sehingga butuh birokrasi yang geraknya fleksibel, dinamis, dan profesional.
"RUU ini juga hadir sebagai payung untuk mewujudkan kualitas pelayanan publik secara merata. Dengan mobilitas talenta nasional yang akan semakin mudah, untuk mengurangi kesenjangan talenta yang terjadi di sejumlah daerah, terutama di daerah luar Jawa," ujar Azwar.
Terdapat tujuh kluster yang dibahas dan disepakati oleh pemerintah bersama Komisi II. Pertama adalah kluster penguatan dan pengawasan sistem merit. Kedua, penetapan kebutuhan ASN.
Kluster ketiga adalah kesejahteraan ASN. Keempat, kluster terkait pengurangan ASN akibat perampingan organisasi. Kluster kelima terkait penataan tenaga honorer. Keenam digitalisasi manajemen ASN. "Dan tujuh, penguatan khusus ASN pada lembaga legislatif dan yudikatif," ujar Azwar.
Pemerintah berharap revisi undang-undang tersebut mampu menjawab tantangan ASN ke depan. Tujuan utamanya adalah agar tercipta terwujudnya birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, indeks persepsi korupsi semakin baik, dan indeks efektivitas pemerintah yang semakin baik. "Hal ini dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang semakin sejahtera," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Terkait undang-undang itu, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengharapkan adanya asas resiprokal atau saling berbalas dalam karier ASN. Hal ini disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh saat menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas sebelum disepakatinya RUU ASN antara DPR dan Pemerintah.
"Agar Pak Menpan RB menampung aspirasi dari Korpri untuk sistem karir resiprokal, jadi ketika TNI/Polri masuk ke ASN, ke depan ASN juga bisa masuk ke TNI/Polri, sesuai dengan yang sedang dibahas dan disiapkan Pak Menpan," ujar Zudan dalam keterangan yang dibagikannya, Rabu (27/9/2023). Zudan juga menekankan perlindungan sistem karir bagi ASN. Hal ini salah satunya dengan memberi kesempatan lebih banyak kepada para aparatur negara maupun bantuan hukum kepada ASN.
Sementara itu, Menpan RB saat menerima Korpri ketika itu menjanjikan akan menampung aspirasi khususnya terkait asas resiprokal dalam sistem karir ASN. "Korpri telah menyampaikan beberapa poin substantif untuk dimasukkan ke RUU ASN dan usulan temen-temen Korpri lewat ketua umum ini telah kami tampung terutama terkait soal resiprokal dan lain lain, yang ini merupakan substansi baru yang diperjuangkan temen-temen di Korpri," ujar Azwar.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan terkait peran Korpri yang akan diperluas di RUU ASN. Pemerintah juga akan menggandeng Korpri dalam menyusun regulasi turunan terkait ASN usai Undang-undang nantinya disahkan.
"Jadi peran kopri di UU ASN tetap akan diperluas terkait dgn beberapa hak-hak ASN yang terus diperjuangkan temen-temen Korpri. harapan saya nanti Korpri, Pak Zudan kita undang bersama-sama untuk menyusun PP RUU ASN. Sehingga harapan dari temen-temen Korpri tetap menjadi substansi yang tidak dipisahkan dari RUU ASN," ujarnya.
Pelibatan TNI-Polri dalam lembaga sipil sebelumnya juga terjadi pada masa Orde Baru. Pada masa pemerintahan Presiden, Soeharto dijalankan dwifungsi ABRI yang kala itu berisi tiga matra TNI dan kepolisian.
Kebijakan itu juga kentara dari kesempatan yang diberikan kepada militer yang sangat luas untuk menduduki sejumlah jabatan sipil dalam pemerintahan dan berbagai sektor kebangsaan lainnya.
Saat reformasi 1998 bergulir, doktrin dwifungsi ABRI itu jadi salah satu yang dikritik karena dinilai kerap disalahgunakan. Saat Soeharto lengser, ABRI akhirnya harus melepaskan peran sosial-politiknya.
Pada masa Joko Widodo belakangan, hal serupa dwifungsi ABRI dinilai kembali terjadi. Kali ini, anggota kepolisian yang banyak diberi tempat di institusi-institusi sipil.

Awal September ini, Korpri sampai-sampai menyurati Presiden Joko Widodo dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membatasi anggota TNI/Polri menduduki jabatan ASN. Zudan kala itu mengatakan, melalui surat tersebut, Korpri meminta perlindungan karier ASN dengan memberi kesempatan lebih banyak kepada para aparatur negara.
"Korpri telah bersurat kepada Presiden dan Kemenpan RB meminta agar anggota TNI/Polri yang menduduki jabatan ASN dibatasi," ujar Zudan dalam siaran persnya dalam Seri Webinar Korpri menyapa ASN, Selasa (5/9/2023).
Zudan saat itu menyampaikan perlu adanya asas kesetaraan dalam karier ASN. Mestinya, ada hubungan resiprokal atau saling berbalas dalam karier ASN.
"Di samping perlu adanya asas kesetaraan, mestinya bukan hanya anggota TNI/Polri yang masuk ke jabatan ASN, tetapi ASN juga bisa mengisi jabatan tertentu di TNI/Polri, dengan demikian hubungan resiprokal dapat terbangun," ujarnya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
ASN Follow Akun Capres Disanksi, Berlebihan?
ASN yang menyukai konten kampanye capres bisa dijatuhi sanksi penurunan jabatan.
SELENGKAPNYAKorpri tak Nyaman TNI-Polri Banyak Duduki Jabatan ASN
Korpri menyurati Presiden Jokowi agar melindungi karir ASN.
SELENGKAPNYAHunian ASN di IKN Mulai Dibangun Bulan Depan
Sebanyak 12 tower ditargetkan bisa dihuni pada Juli 2024.
SELENGKAPNYA