Menko Polhukam Mahfud MD bersiap mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023). | Republika/Prayogi

Nasional

Tiba-Tiba Mahfud Sebut MK tak Berwenang Putus Batas Usia Capres-Cawapres

MK segera memutus uji materi terkait batas usia minimal capres-cawapres.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat akan memutus uji materi mengenai batas usia minimal capres-cawapres. Menjelang putusan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut MK tidak memiliki wewenang untuk mengubah aturan mengenai syarat batas usia tersebut.

Gimana soal batas usia calon presiden dan wakil presiden, baik minimal 35 tahun atau maksimal 70 tahun. Menurut saya, itu open legal policy, yang menentukan itu adalah positif legislator. Legislator itu DPR dan pemerintah,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Mahfud menjelaskan, MK adalah negative legislator yang hanya memiliki kewenangan untuk membatalkan aturan yang bertentangan dengan UUD 1945. Namun, jika aturan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, MK tidak boleh membatalkannya. “Kalau hanya orang tidak suka dan sebagainya, ‘Oh, itu tidak pantas,’ tapi tidak dilarang oleh konstitusi, MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi,” ujar dia.

photo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) mengetuk palu saat memimpin sidang putusan mengenai gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023). - (Republika/Putra M Akbar)

“Nah, kalau itu dipersoalkan, minimal (usia capres-cawapres) 35 (tahun), maksimal 70, itu siapa yang boleh menetapkan? Itu bukan MK. Itu open legal policy, artinya harus DPR. Itu teori hukumnya,” kata Mahfud.

Ia menjelaskan, dalam sejarah lahirnya MK di Austria pada 1920, Hanz Kelsen membentuk pengadilan dengan dalil MK adalah negative legislator, sedangkan parlemen adalah positive legislator. “Dia yang membuat, MK yang membatalkan kalau salah,” kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, MK tidak bisa diintervensi. Ia juga yakin para hakim konstitusi memahami soal open legal policy. “Kalau ini tidak open legal policy, ada masalah yang harus segera diselesaikan apa alasannya. Itu harus jelas nanti di dalam putusannya,” ujarnya.

Ia pun kemudian mempertanyakan mengapa MK terlalu lama memutus uji materi soal batas usia capres-cawapres. “Menurut saya sederhana sih, kok terlalu lama memutus,” kata Mahfud.

photo
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih periode 2023-2028 Anwar Usman (keempat kiri) dan Saldi Isra (keempat kanan) berpose bersama sejumlah hakim konstitusi seusai pemilihan di gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023). - (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

MK diketahui menggelar sidang untuk tiga perkara sekaligus mengenai batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan petitum meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. PSI merupakan partai yang mengaku tegak lurus kepada Jokowi.

Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Ahmad Ridha Sabhana merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yang dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Erman dan Pandu sama-sama politikus Partai Gerindra. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.

Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Violla Reininda menyoroti gugatan batas usia minimum capres-cawapres ini. Menurut dia, akan terjadi bencana institusional (institusional disaster) apabila MK mengabulkan permohonan menurunkan batas usia minimum dari 40 tahun menjadi 35 tahun itu.

"Ada potensi institusional disaster karena peraturan teknis turunannya diubah cepat. Ini akan menjadi beban KPU dan Bawaslu untuk menyesuaikan peraturan, apalagi sudah mendekati jadwal pendaftaran capres-cawapres," kata Violla dalam diskusi daring, Selasa (26/9/2023).

 
Ini akan menjadi beban KPU dan Bawaslu untuk menyesuaikan peraturan
VIOLLA REININDA, Peneliti PSHK
 

Jadwal pendaftaran capres-cawapres di KPU adalah 19-25 Oktober 2033. Artinya, pendaftaran akan dibuka sekitar tiga pekan lagi. Adapun MK belum diketahui kapan akan menggelar sidang pembacaan putusan meski para hakim konstitusi dikabarkan sudah menggelar rapat permusyawaratan untuk menentukan putusan.

Violla menyebutkan, apabila mengabulkan gugatan tersebut, MK berpotensi memberikan karpet merah bagi rezim sekarang untuk terus berkuasa. Sebab, gugatan batas usia ini diyakini publik secara luas bertujuan untuk membuka jalan bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, yang kini berusia 35 tahun.

Dia menambahkan, apabila MK mengabulkan gugatan tersebut, maka berpotensi pula membuat kredibilitas lembaga penjaga konstitusi itu tergerus. Publik akan menilai MK tidak konsisten. Sebab, MK selama ini selalu menolak gugatan menyangkut usia dengan alasan open legal policy atau wewenang lembaga pembentuk undang-undang.

"(Mengabulkan gugatan tersebut) menjadi pertaruhan MK karena potensial sekali menjadikan MK sebagai alat untuk mengalihkan kewenangan yang seharusnya dilakukan oleh pembentuk undang-undang, tapi malah dilempar ke MK," ujarnya.

photo
Ganjar Pranowo mengomentari gugatan soal batas usia capres-cawapres, Selasa (8/8/2023). - (Alfian Choir/Republika)

Dengan segala dampak buruk yang berpotensi terjadi itu, Violla merekomendasikan agar MK menolak gugatan tersebut. Setidaknya ada dua alasan mengapa MK harus menolak permohonan tersebut. Pertama, persoalan batas usia bukan isu konstitusional. Kedua, menghindari perubahan putusan di menit-menit akhir jelang gelaran Pemilu 2024 karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurut dia, perubahan syarat batas usia dan syarat lainnya bagi capres-cawapres seharusnya diformulasikan dalam proses legislasi di parlemen yang dilakukan secara komprehensif dan partisipatif.

MK diketahui rampung menggelar sidang atas tiga gugatan tersebut pada 29 Agustus 2023. Masing-masing pihak diminta menyerahkan kesimpulan paling lambat pada 6 September 2023 lalu. Kini, beredar kabar bahwa MK telah selesai melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan. Meski begitu, MK belum merilis jadwal sidang pembacaan putusan.

Sementara persidangan bergulir, di sejumlah daerah mulai bermunculan baliho yang mempromosikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Baliho itu juga terpasang di Kota Solo.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Gelombang Gugatan ke MK untuk Jegal Prabowo

Tiga gugatan menyoal batas maksimal usia capres-cawapres.

SELENGKAPNYA

Pro dan Kontra Putusan MK yang Bolehkan Kampanye di Sekolah

Pihak kampus tidak akan proaktif untuk menyelenggarakan kampanye di kampus.

SELENGKAPNYA

Berwenangkah MK Atur Usia Minimal Capres-Cawapres?

UU saat ini mengatur usia minimal capres atau cawapres adalah 40 tahun.

SELENGKAPNYA